Perbedaan KUHD dan KUHPer: Mana yang Jadi Dasar Pengaturan terkait Asuransi?

Share :

Pernahkah Anda mendengar atau mendapatkan penawaran asuransi, seperti asuransi kesehatan atau asuransi jiwa? Jika jawabannya “ya”, maka Anda mungkin tidak asing dengan istilah “polis”. Polis asuransi adalah akta yang menjadi bukti tertulis bahwa telah terjadi sebuah perjanjian asuransi. Dalam sistem hukum Indonesia, kita mengenal Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie, BW), (KUHPerdata”) yang mengatur mengenai perjanjian. Akan tetapi, KUHPerdata tidak mengatur secara spesifik mengenai asuransi. Pengaturan mengenai asuransi terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie, WvK), (KUHD”), khususnya dalam Bab IX. Lalu, bagaimanakah keberlakuan kedua sumber hukum tersebut? 

KUHD merupakan kodifikasi (himpunan peraturan) hukum dagang yang disusun oleh Belanda dan diberlakukan di Hindia Belanda sejak tahun 1847. Isi dari KUHD terbatas pada lingkup perniagaan, yakni mengenai para pelaku niaga atau mereka yang menjalankan kegiatan usaha. Di sisi lain, KUHPerdata adalah kodifikasi di bidang hukum perdata yang terdiri dari tiga buku: Buku I tentang Orang, Buku II tentang Barang, Buku III tentang Perikatan, serta Buku IV tentang Pembuktian dan Kedaluwarsa.  

Meskipun negara Indonesia telah merdeka, keberlakuan KUHD dan KUHPerdata masih bertahan dengan adanya Pasal I Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.  

Pasal tersebut mengatur:

“Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.”  

Berdasarkan pasal tersebut, KUHD dan KUHPerdata tetap berlaku karena belum diadakannya kodifikasi hukum nasional Indonesia pasca kemerdekaan yang mengatur perihal hukum dagang dan hukum perdata secara komprehensif. 

Keberlakuan KUHD sebagai sumber hukum dagang tidak terlepas dari berlakunya KUHPerdata. Secara tegas Pasal 1 KUHD menyatakan bahwa terhadap hal-hal yang dibicarakan di dalam KUHD berlaku pula KUHPerdata sepanjang ketentuan-ketentuan di dalam KUHD tidak mengesampingkan suatu peraturan KUHPerdata. Dengan adanya ketentuan Pasal 1 tersebut, maka apabila suatu persoalan tidak ditemukan aturan hukumnya di dalam KUHD, maka KUHPerdata dapat digunakan atau diberlakukan terhadap persoalan hukum itu.  

Di dalam KUHD diatur mengenai lembaga-lembaga hukum seperti surat-surat berharga, asuransi, pedagang perantara, sewa kapal, dan lain-lainnya yang didasarkan pada perjanjian. Berhubung KUHD tidak mengatur secara rinci mengenai perjanjian, maka berdasarkan Pasal 1 KUHD, Buku III KUHPerdata yang mengatur tentang Perjanjian berlaku terhadap semua perjanjian yang diatur di dalam KUHD. Sebagai contoh, rujukan eksplisit terhadap Buku III KUHPerdata tertuang di dalam Pasal 396 KUHD yang membahas mengenai perjanjian kerja laut. 

Tidak hanya KUHD yang merujuk KUHPerdata. KUHPerdata juga mengandung rujukan terhadap KUHD, seperti dalam Pasal 1774 di bawah Bab XV tentang Persetujuan Untung-Untungan. Bunyi pasal tersebut adalah: “Suatu persetujuan untung-untungan ialah suatu perbuatan yang hasilnya, yaitu mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, tergantung pada suatu kejadian yang belum pasti. Demikian adalah: persetujuan pertanggungan; bunga cagak hidup; perjudian dan pertaruhan. Persetujuan yang pertama diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.” Berdasarkan rujukan tersebut, maka untuk hal-hal terkait perjanjian pertanggungan, berlaku pengaturan dalam KUHD, khususnya Bab IX tentang Asuransi atau Pertanggungan Pada Umumnya.  

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa terdapat hubungan saling melengkapi dan berkesinambungan antara KUHD dengan KUHPer. Secara spesifik, dalam perkara perjanjian asuransi, pengaturan KUHD tentang Asuransi dan Bab III KUHPerdata tentang Perjanjian berlaku secara bersamaan. Jadi, apabila Anda membeli sebuah produk asuransi dan menandatangani polis, polis tersebut akan diatur oleh Bab IX KUHD dan Buku III KUHPerdata. Sebagai konsumen, Anda tentunya perlu memahami pengaturan-pengaturan tersebut demi kelancaran asuransi Anda. 

 

Referensi: 

Sardjono, Agus, et al. Pengantar Hukum Dagang. Ed. 1. Cet. 5. Depok: Rajawali Press, 2019. 

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang [Wetboek van Koophandel, S. 1847-23], diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. 

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek, S. 1847-23], diterjemahkan oleh R. Subekti dan R.Tjitrosudibio. 

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?