Perjanjian Distributor dalam KUH Perdata

Share :

Pertanyaan: D-Lead yth., Bagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur tentang perjanjian distributor? (Pertanyaan dari Gabriela Putri) Jawaban: Perjanjian merupakan dasar dalam melaksanakan perjanjian distributor, karena dalam perjanjian diatur hak dan kewajiban dari para pihak. Perjanjian distributor termasuk dalam perjanjian innominat (tak bernama), karena tidak diatur secara khusus dalam KUHPer. Sekalipun tidak diatur secara khusus, tetapi […]

Baca Selengkapnya Baca Lebih Sedikit
Scroll to Top