Perjanjian Distributor dalam KUH Perdata

Share :

Pertanyaan:

D-Lead yth.,

Bagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur tentang perjanjian distributor?

(Pertanyaan dari Gabriela Putri)

Jawaban:

Perjanjian merupakan dasar dalam melaksanakan perjanjian distributor, karena dalam perjanjian diatur hak dan kewajiban dari para pihak. Perjanjian distributor termasuk dalam perjanjian innominat (tak bernama), karena tidak diatur secara khusus dalam KUHPer. Sekalipun tidak diatur secara khusus, tetapi tetap harus tunduk pada peraturan atau ketentuan umum Buku III KUHPer.

Dasar hukum dari perjanjian distributor adalah asas dari Buku III yang memberikan kebebasan berkontrak dan sifatnya yang terbuka yang memungkinkan masyarakat dapat membuat segala macam perjanjian di luar perjanjian-perjanjian yang terdapat dalam KUHPer Buku III, yaitu sifat terbuka dari Buku III KUHPer memungkinkan setiap individu dalam masyarakat untuk bebas membuat segala macam perjanjian, baik yang terdapat dalam Buku III,maupun yang terdapat di luar buku III.  Macam dari perjanjian tersebut harus tunduk pada ketentuan-ketentuan Umum Perjanjian (Pasal 1319).

Selain dari itu, yang dapat diketengahkan pula adalah bahwa dianutnya asas konsensualisme, yaitu dasar dari perjanjian yang memerlukan adanya kata sepakat di antara pihak pembuat perjanjian.  Asas konsensualisme merupakan dasar dari para pihak untuk melaksanakan perjanjian, karena untuk terlaksananya suatu perjanjian diperlukan adanya kata sepakat. Adanya kata sepakat merupakan langkah awal sahnya suatu perjanjian yang kemudain diikuti syarat-syarat lain. Oleh Undang-Undang ditegaskan bahwa, perjanjian yang telah disepakati akan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (Pasal 1338).

Pasal 1320 KUHPer yang mensyaratkan sahnya suatu perjanjian, yaitu:

  1. Kata sepakat dari mereka yang saling mengikatkan diri;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian;
  3. Menyangkut suatu hal tertentu;
  4. Mengenai suatu sebab yang halal.

Keempat hal tersebut mutlak harus dipenuhi untuk dapat dilaksanakan suatu perjanjian yang sah.

Kebebasan berkontrak yang diberikan oleh Buku III KUHPer tentunya juga dibatasi oleh pasal-pasalnya. Suatu sebab yang diperjanjikan adalah terlarang, jika dilarang oleh undang-undang, bertentangan dengan hukum, kesusilaan, maupun, ketertiban umum (Pasal 1337 KUHPer).

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Hertanto, Ari Wahyudi, Aspek-Aspek Hukum Dalam Praktek Bisnis, Cetakan Pertama, 2010, Penerbit Rizkita.

 

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?