Perkawinan beda Kewarganegaraan

Share :

Tanya:

Bagaimana agar kenalan saya seorang mantan Tenaga Kerja Indonesia di Polandia ( WNI Keturunan, beragama Kristen) yang kini telah pulang ke tanah air bisa menikahi kekasihnya yang warga Polandia? Tolong beri penjelasan yg terperinci. Apakah calon istrinya bisa diam di Indonesia dan tetap berstatus warga Polandia ?

Apakah istrinya,kalau berstatus warga Polandia, berhak bekerja seperti warga negara indonesia lainnya? Apakah dia juga berhak mendirikan perusahaan terbatas di Indonesia? Terima kasih! (Sonya – Menteng)

Jawab:

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU No.1/1974) menyatakan bahwa:

  1. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.\
  2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan merujuk pada ketentuan tersebut di atas, maka pada prinsipnya perkawinan antar mereka yang berbeda kewarganegaraan dapat dilakukan sepanjang hal itu dilakukan sesuai dengan hukum agamanya masing-masing. Namun dengan turut memperhatikan Pasal 57 UU No.1/1974 yang menyatakan bahwa:

Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

Dampak hukum yang kemudian ditimbulkan dari bentuk perkawinan campuran ini secara umum dinyatakan dalam Pasal 58 UU No.1/1974, yaitu:

Bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/isterinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-undang kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku.

Sementara itu mengenai pelaksanaannya perkawinannya harap diperhatikan ketentuan Pasal 59 ayat (2) UU No.1/1974 yang menyatakan sebagai berikut:

  • Perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut Undang-undang Perkawinan ini.
  • Perkawinan campuran menurut UU No.1/1974 adalah perkawinan yang dilangsung oleh mereka-mereka yang berbeda kewarganegaraan, meskipun ada pendapat yang mengatakan bahwa perkawinan campuran adalah perkawinan antar mereka yang berbeda agama. Bagi mereka yang akan melaksanakan perkawinan semacam ini, maka terhadap diri mereka dipersyaratkan untuk memenuhi persyaratan baik formil maupun materiil sebelum dilangsungkannya prosesi perkawinan mereka.
  • Pada prinsipnya warga negara asing yang bersangkutan tetap dapat tinggal di Indonesia tanpa harus melakukan proses naturalisasi pasca dilangsungkannya perkawinan. Kondisi naturalisasi tersebut bukan merupakan harga mati bagi seseorang dalam menentukan pilihannya. Tidak dipungkiri bahwa pilihan tersebut dilandasi oleh berbagai alasan fundamental yang melatarbelakangi keinginan seseorang untuk mengganti status kewarganegaraannya. Tegas dikatakan bahwa warga negara asing yang bersangkutan tetap dapat tinggal di Indonesia.

Hal yang perlu untuk diperhatikan adalah berkenaan dengan aspek perizinan. Secara umum bagi warga negara asing yang bersangkutan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan tentang keimigrasian di Indonesia. Warga negara asing tersebut harus mengindahkan Undang-Undang No.9 tahun 1992 tentang Keimigrasian (UU No.9/1992), sebagaimana bunyi Pasal 1 ayat (7) dan (8)-nya menyatakan:

  1. Visa untuk Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk masuk dan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia.
  2. Izin Masuk adalah izin yang diterakan pada Visa atau Surat Perjalanan orang asing untuk memasuki wilayah Indonesia yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

UU No.9/1992 dalam Pasal 24-nya menyatakan bahwa:

(1)       Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki izin keimigrasian.

(2)       Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terdiri atas:

  1. Izin Singgah;
  2. Izin Kunjungan;
  3. Izin Tinggal Terbatas;
  4. Izin Tinggal Tetap.

Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 25 UU No.9/1992, turut dinyatakan bahwa:

  1. Izin Singgah diberikan kepada orang asing yang memerlukan singgah di wilayah Indonesia untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
  2. Izin Kunjungan diberikan kepada orang asing berkunjung ke wilayah Indonesia untuk waktu yang singkat dalam rangka tugas pemerintahan, pariwisata, kegiatan sosial budaya atau usaha.
  3. Izin Tinggal Terbatas diberikan kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas.
  4. Izin Tinggal Tetap diberikan kepada orang asing untuk tinggal menetap di wilayah Indonesia.

Untuk selanjutnya yang bersangkutan juga diwajibkan agar memperhatikan Peraturan Pemerintah No.32 tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk an Izin Keimigrasian. Terhadap uraian ini perlu untuk dipertegas tentang tempat pelaksanaan perkawinan tersebut akan dilangsungkan, sebab hal ini akan mempengaruhi visa ataupun izin kunjungan ke Indonesia. Bagi mereka yang berkepentingan, maka dipersyaratkan untuk terlebih dahulu melengkapi prosedur keimigrasiannya, termasuk dan tidak terbatas untuk senantiasa tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang warga negara asing pendatang.

Apabila pasangannya yang berkewarganegaraan asing akan menetap di Indonesia, maka dirinya dapat mengajukan permohon izin tinggal terbatas. Apabila izin tinggal terbatas ini diperpanjang secara berturut-turut dalam kurun waktu 5 tahun atau 10 tahun tidak berturut-turut, maka barulah dapat diajukan permohonan izin tinggal tetap, sepanjang tidak ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan dan instansi pemerintahan terkait.

Apabila warga negara asing tersebut akan bekerja di Indonesia sudah barang tentu akan dipertanyakan tentang maksud dan tujuan dari kunjungannya. Oleh karenanya hal tersebut akan berpengaruh pada visa yang dimilikinya. Peristiwa semacam ini memang kerap terjadi yang diakibatkan oleh hubungan perkawinan, tetapi sepanjang ada sponsor dari perusahaan yang mempekerjakannya, maka hal tersebut dapat dijadikan salah satu alternatif penyelesaian masalah di bidang perizinan kerja.

Tidak ada larangan bagi warga negara asing untuk mendirikan perusahaan di Indonesia. Kondisi yang perlu diperhatikan dalam proses pendirian usaha tersebut adalah memperhatikan adanya partisipasi warga negara asing dapat saja diasumsikan oleh departemen atau instansi terkait sebagai suatu bentuk perusahaan penanaman modal asing. Alasan yang melatarbelakangi adalah mendirikan perusahaan dapat diartikan membangun perusahaan dan bertindak sebagai pemilik perusahaan yang dibuktikan melalui besaran saham-saham yang dimilikinya dalam perusahaan tersebut. Apabila maksud warga negara asing yang bersangkutan adalah dalam tatanan ini, maka dampak yang ditimbulkan adalah perusahaan tersebut akan didirikan dalam rangka penanaman modal asing sebagaimana diatur oleh Undang-Undang No.1 tahun 1960 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.11 tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing. Berbeda halnya jika dirinya hanya bekerja di sebuah perusahaan dan dimana dirinya bukan sebagai pendiri ataupun pemilik perusahaan yang bersangkutan.

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?