Perkawinan Orang Asing di Indonesia, Bagaimana?

Share :

Pertanyaan:

D-Lead yth.,

Apa saja hal-hal yang harus diperhatikan oleh Orang Asing yang hendak melangsungkan perkawinannya di Indonesia?

(Pertanyaan dari Regita Eka)

Jawaban:

Bagi Warga Negara Asing (“WNA”) yang ingin melangsungkan perkawinan di Indonesia, maka perlu untuk memperhatikan ketentuan Pasal 35 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 23/2006”) beserta penjelasannya. Dalam Pasal tersebut ditentukan bahwa perkawinan WNA yang dilakukan di Indonesia atas permintaan WNA yang bersangkutan harus dilakukan pencatatan terhadapnya. Lebih lanjut, dalam penjelasan Pasal tersebut dijelaskan bahwa perkawinan yang dilakukan oleh WNA di Indonesia, harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perkawinan di Indonesia. Adapun peraturan mengenai perkawinan di Indonesia termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU 1/1974”). Oleh karena itu, apabila ada WNA yang ingin melangsungkan pernikahannya di Indonesia, maka dapat dilakukan selama berdasarkan hukum agama dan melakukan pencatatan perkawinan di lembaga pencatatan perkawinan setempat sesuai Pasal 35 huruf b UU 23/2006 beserta penjelasannya jo. UU 1/1974.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomo 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?