Perkawinan Orang Asing di Indonesia, Bagaimana?

Share :

Pertanyaan: D-Lead yth., Apa saja hal-hal yang harus diperhatikan oleh Orang Asing yang hendak melangsungkan perkawinannya di Indonesia? (Pertanyaan dari Regita Eka) Jawaban: Bagi Warga Negara Asing (“WNA”) yang ingin melangsungkan perkawinan di Indonesia, maka perlu untuk memperhatikan ketentuan Pasal 35 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 23/2006”) beserta penjelasannya. Dalam Pasal tersebut […]

Baca Selengkapnya Baca Lebih Sedikit
Scroll to Top