Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Penyimpan Dana di Bank

Share :

Lembaga Perbankan merupakan suatu Lembaga yang sangat tergantung kepada kepercayaan Masyarakat. Tanpa adanya kepercayaan dari masyarakat, tentu suatu bank tidak akan mampu menjalankan kegiatan usahanya dengan baik. Sehingga dunia perbankan harus menjaga kepercayaan dari masyarakat dengan memberikan perlindungan hukum terhadap kepentingan nasabah dalam hal ini khususnya penyimpan dana.

Berikut perlindungan hukum yang terdapat dalam UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan :

  1. Prinsip Kehati-Hatian

Prinsip kehati-hatian mengharuskan pihak bank untuk selalu berhati-hati dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan selalu konsisten dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan berdasarkan profesionalisme dan itikad baik. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Juncto Pasal 29 ayat 2 UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

  1. Rahasia Bank

Rahasia menurut Pasal 1 angka 28 UU No 10 Tahun 1998 adalah “segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dana dan simpanannya”. Selaras dengan Pasal 1, di dalam Pasal 40 mengatur ketentuan bahwa “Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 44A”. Pengecualian terhadap ketentuan rahasia bank tersebut adalah :

  1. untuk kepentingan perpajakan
  2. untuk kepentingan penyelesaian piutang Bank yang telah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) / Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)
  3. untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana
  4. untuk kepentingan peradilan dalam eprkara perdara antara Bank dengan nasabah
  5. atas permintaan persetujuan atau kuasa dari nasabah/ahli warisnya.

 

  1. Penyediaan Informasi Mengenai Kemungkinan Timbulnya Resiko Kerugian

Kewajiban ketentuan ini diatur dalam Pasal 29 ayat 4 UU No 10 Tahun 1998. Penyediaan informasi tersebut sangat penting untuk nasabah memeroleh informasi perihal kegiatan usaha dan kondisi bank menjadi lebih terbuka sekaligus menjamin adanya transparansi dalam dunia Perbankan.

  1. Batas Maksimum Pemberian Kredit / Legal Lending Limit

Yaitu persentease perbandingan batas maksimum penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal bank. Ketentuan ini merupakan wujud untuk memelihara Kesehatan bank serta perlindungan hukum kepentingan nasabah terutama penyimpan dana. Batas maksimum pemberian kredit oleh Bank Indonesia telah ditetapkan bahwa untuk peminjam atau kelompok peminjam yang merupakan pihak tidak terkait adalah sebesar 20% dari modal, sedangkan untuk peminjam atau kelompok peminjam yang terkait adalah sebesar 10% dari modal.

 

Artikel ditulis oleh Satyarsa Budi Kuswandanu, S.H. (Associate pada Dewi Djalal & Partners)

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?