Permasalahan dalam Hak Kekayaan Intelektual

Share :

Tuntut Ganti Rugi mengenai Hak Kekayaan Intelektual

Profesi yang saya jalani adalah desainer khusus dibidang Desain Interior dan kami memiliki kantor sebagai tempat usaha kami. Baru beberapa bulan ini ada salah seorang rekan kerja kami yang keluar. Pada mulanya kami tidak ada masalah dengan keluarnya teman kami tersebut. Namun karena jaringan lingkungan kerja kami yang selalu terjaga dengan baik, maka kami baru menemukan permasalahan. Ternyata teman kami mempergunakan beberapa hasil pekerjaan kami. Dia sama sekali tidak terlibat dengan proyek-proyek tersebut tetapi memang untuk mempermudah pekerjaan ada beberapa data di share dalam jaringan komputer kami. Dia pada prinsipnya mengambil ide di atas dari konsep yang sudah kantor kami buat lalu diadakan manipulasi, modifikasi ringan atas konsep-konsep kami tersebut. Bagaimana menurut pengasuh rubrik hukum terhadap kasus yang kami alami secara hukum? Apakah kami dapat menuntut ganti rugi?

(Hernan – Cilincing)

Jawab:

Berdasarkan uraian permasalahan yang Bapak hadapi di atas, terdapat dua beberapa permasalahan yang secara umum termasuk dalam lingkup bidang hukum Hak atas Kekayaan Intelektual (“HKI”) dan hukum perdata. Kami akan mencoba untuk mengurai satu per satu dari kedua permasalahan tersebut di atas.

Dalam instrumen-instrumen hukum HKI di Indonesia, kami tidak menemukan pengaturan khusus tentang perlindungan hukum yang jelas dan tegas terhadap desain interior. Yang paling dekat namun belum dapat digunakan sebagai perlindungan hukum terhadap desain interior adalah Undang-Undang Hak Cipta dan Undang-Undang Desain Industri.

Dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UUHC”) pasal 1 menyatakan pengertian Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan yang dimaksud dengan ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.

Berdasarkan pasal 12 UUHC ada berbagai macam ciptaan yang dilindungi dan termasuk di dalamnya adalah ciptaan dalam bidang arsitektur. Apakah desain interior termasuk bagian dalam bidang arsitektur? Apabila termasuk maka untuk mempertahankan hak atas desain interior dalam permasalahan di atas dapat menggunakan UUHC. Dari segi Desain Industri sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri (“UUDI”), namun dalam undang-undang ini pun tidak disebutkan dengan tegas apakah desain interior termasuk dalam kategori desain industri.

Satu hal yang perlu untuk Bapak ketahui adalah permasalahan yang Bapak hadapi termasuk sebagai salah satu permasalahan klasik di bidang HKI. Aspek lain yang juga penting adalah tentang pendaftaran atas karya cipta di Direktorat Jenderal HKI, yang mana apabila hak tersebut telah didaftarkan dan tersertifikasi, maka secara hukum Bapak memiliki hak ekslusif atas suatu karya cipta. Permasalahan timbul bilamana ternyata Bapak tidak atau belum mendaftarkan karya cipta yang Bapak hasilkan tersebut. Berdasarkan praktek dilapangan tidak jarang banyak pihak yang menglaim bahwa sebuah karya cipta yang telah tersertifikasi sebenarnya adalah karya orisinil orang lain, tetapi kemudian dicuri atau ditiru tanpa seizin maupun sepengetahuan dari pemiliknya. Direktorat Jenderal HKI menerapkan kebijakan first come first serve dalam setiap aplikasi yang diajukan oleh para pemohon.

Selain daripada itu contoh konkrit yang dapat kami berikan adalah gaya bangunan mediterania yang saat ini tengah tren dan berkembang di masyarakat, kami asumsikan sangat sulit untuk diberikan sertifikasi terhadap hak cipta atas suatu bangunan dengan pola tersebut. Kendala yang mungkin timbul adalah terdapat kemungkinan dimana desainer dapat melakukan modifikasi-modifikasi sederhana yang mengakibatkan suatu desain menjadi serupa tetapi tidak sama. Memang sangat sederhana tetapi terhadap kasus semacam inilah perselisihan kerap kali muncul.

Dalam menyelesaikan permasalahan yang Bapak/perusahaan yang bapak alami kita dapat mengurai dari segi hukum perdata. Yaitu dari segi hubungan kerja antara rekan kerja yang keluar tersebut dengan bapak/perusahaan Bapak. Apabila rekan kerja tersebut adalah sebagai tenaga kerja yang terikat pada bapak/perusahaan bapak sebagai pemberi kerja, maka terdapat perjanjian kerja antara rekan kerja tersebut dengan Bapak/perusahaan. Dan dalam hubungan ini tentu tunduk pada hukum ketenagakerjaan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”). Pada umumnya dalam perjanjian kerja memuat kewajiban tenaga kerja untuk mengembalikan fasilitas-fasilitas yang diberikan oleh pemberi kerja guna melaksanakan pekerjaannya setelah perjanjian kerja berakhir atau terjadi pemutusan hubungan kerja ataupun pekerja yang bersangkutan mengundurkan diri dari pekerjaannya.

Apabila rekan kerja tersebut dapat dinilai melanggar perjanjian kerja dalam hal pengambilan data perusahaan, manipulasi data perusahaan, perjanjian kerahasiaan, bapak/perusahaan bapak dapat mengajukan gugatan dan tuntutan ganti rugi kepada pengadilan negeri dengan dasar wanprestasi atas perjanjian kerja dan perjanjian kerahasiaan. Hal ini dimungkinkan untuk dilaksanakan apabila dalam hubungan kerja Bapak dengan yang bersangkutan terdapat suatu perjanjian kerja. Tetapi, apabila ternyata tidak terdapat perjanjian kerja, maka kemungkinannya Bapak tidak dapat menerapkan tuntutan ataupun klaim tersebut kepada rekan kerja Bapak dimaksud.

Permasalahan di atas dapat juga mencakup bidang hukum pidana. Dimana terhadap perbuatan yang dilakukan oleh orang tersebut berupa pengambilan data-data milik perusahaan dapat dikenai pidana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pidana yang dimaksud adalah tindak pidana pencurian sesuai dengan pasal 362 KUHP yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Bahwa orang tersebut mengambil data-data milik orang lain/perusahaan dengan maksud untuk memiliki dan digunakan untuk kepentingannya guna memperoleh keuntungan dari data-data yang diambil tersebut dengan dijual kepada orang lain ataupun menyalahgunakannya. Sudah barang tentu yang bersangkutan mengambil data-data tersebut tidak dengan alas haknya, karena data-data tersebut adalah milik perusahaan dan bukan milik pribadi yang bersangkutan.

Harapan kami, yaitu pada masa mendatang perusahaan Bapak telah membuat satu format perjanjian kerja terhadap setiap pekerja pada perusahaan Bapak. Manakala pekerja-pekerja yang sudah bekerja pada perusahaan dan belum menandatangani perjanjian kerja, maka saran kami agar Bapak segera mempersiapkan dokumen perjanjian tersebut. Kami turut menganjurkan agar dalam perjanjian tersebut terdapat ketentuan tentang kerahasiaan dokumen yang harus tetap dijaga oleh masing-masing individu, meskipun mereka bukan lagi berstatus sebagai pegawai perusahaan. Agar ketentuan tersebut semakin bertambah tegas, maka kami anjurkan agar didalamnya juga diatur ketentuan tentang sanksi hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Bapak tidak perlu ragu-ragu untuk menentukan besaran sanksi, yang biasanya diberlakukan sanksi berupa pembayaran ganti rugi ataupun tuntutan pidana, jika ternyata ketentuan tersebut dilanggar. (RGL & AWH)

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?