Pertanggungan Terhadap Pertanggung Jawaban Direksi Directors Liabilities Insurance: ditinjau dari Undang-undang No. 1 Tahun 1995 dan Prinsip-prinsip Umum dalam Asuransi

Share :

Oleh: Arief Susijamto Wirjohoetomo, S.H., M.H.[1] PENDAHULUAN Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 1 Tahun 1995 (“UUPT”) mendefinisikan Perseroan Terbatas (“Perseroan”) sebagai suatu badan hukum, yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham (Pasal 1 ayat 1 UUPT). Perseroan memperoleh status badan hukumnya setelah Akta Pendirian Perseroan disahkan oleh Menteri […]

Baca Selengkapnya Baca Lebih Sedikit
Scroll to Top