Pertimbangkan Ini jika Kamu Mau Mendirikan Sebuah Law Firm, Apa Saja?

Share :

Pertanyaan:

Salam DLEAD’s team,

Saya ada pertanyaan mohon kiranya dapat dibantu jawabannya:

Jika saya ingin mendirikan sebuah law firm, hal-hal apa saja yang harus saya pertimbangkan?

Terima kasih dan salam

(Pertanyaan dari Rifqi Qhani)

Jawaban:

Kantor hukum dapat dijalankan oleh seorang advokat tanpa adanya sekutu lain. Tapi yang tidak dapat dikesampingkan adalah modal. Tidak hanya modal yang bersifat finansial tetapi juga keahlian dan networking yang baik. Keahlian seseorang advokat adalah salah satu modal terpenting untuk memperoleh kepercayaan dari para klien yang menggunakan layanan jasa hukumnya. Jika rasa percaya, aman dan kenyamanan dapat diberikan, khususnya dalam konteks profesionalisme, lazimnya akan berbanding sejajar dengan nilai biaya jasa hukum yang akan diterima.

Menurut Wahyuni Bahar yang mengutip pendapat Skinner, salah satu fungsi manajemen (kantor hukum) adalah perencanaan. Perencanaan adalah dasar dari konsep manajemen. Agar dapat bertahan, suatu kantor hukum harus mempunyai perencanaan jangka pendek maupun jangka panjang yang harus diterapkan. Perencanaan adalah rangkaian kegiatan yang ditetapkan saat ini untuk dilaksanakan di masa depan. Pada hakekatnya, menyusun rencana adalah mengalokasikan sumber daya yang tersedia secara efisien dan efektif menurut perhitungan atau pertimbangan tertentu. Dengan demikian perencanaan dapat menjadi petunjuk operasional.

Dalam usaha jasa hukum, tentunya kantor hukum harus selalu menyesuaikan bidang pelayanannya (services area) dengan kebutuhan klien dan kebutuhan ini dapat saja berubah-ubah dengan berjalannya waktu. Oleh karena itu sebuah kantor hukum harus dapat membuat perencanaan dalam memposisikan diri mereka dalam lingkungan yang kompetitif, antara lain dengan menyusun perencanaan strategis (strategic planning).

Pada dasarnya rencana strategis disusun berdasarkan bentuk model dasar tertentu, yang mungkin berbeda dari satu dan lain kantor hukum. Empat pertanyaan utama yang harus dipikirkan dan diberikan jawaban oleh pendiri atau sekutu kantor hukum adalah:

  1. Where are we going to go? (Apa sasaran yang harus kita capai?)
  2. Where are we now? (Dimana dan bagaimana posisi kita saat ini?)
  3. What do we have to do to get there? (Apa yang harus kita lakukan untuk mencapai sasaran?)
  4. How are we progressing? (Bagaimana kemajuan pelaksanaan program kita?)

Perencanaan yang baik dari manajemen suatu kantor hukum mempunyai tujuan untuk:

  1. mengetahui tujuan kantor hukum dengan jelas;
  2. mengetahui posisi pasar kantor hukum;
  3. mendorong kantor hukum untuk semakin mempunyai daya pembeda dibandingkan dengan kantor hukum lainnya;
  4. dapat senantiasa mendorong keutuhan kerja dalam tim; dan
  5. dapat mendayagunakan keterbatasan sumber daya untuk mencapai hasil yang maksimal.

Konsep manajemen ini pada intinya meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. pengelolaan dengan menggunakan tim kerja dan komite;
  2. membangun kemitraan dengan klien dan menjadi pendengar yang baik;
  3. melibatkan karyawan dalam pengambilan keputusan;
  4. menghilangkan rintangan dalam komunikasi; dan
  5. menggunakan statistik sebagai acuan dalam proses evaluasi.

Materi rencana rencana strategis yang perlu dipersiapkan kantor hukum adalah:

  1. tata kelola;
  2. kompensasi untuk sekutu;
  3. Pemasaran;
  4. fasilitas fisik dan non fisik;
  5. ukuran kantor;
  6. Perlengkapan;
  7. Tagihan;
  8. Kompensasi;
  9. waktu kerja yang dapat ditagih;
  10. bidang jasa; dan
  11. perkembangan pasar.

Semoga sukses untuk rencananya.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Hertanto, Ari Wahyudi. Kantor Hukum: Pendirian dan Manajemennya (Teori dan Praktik). Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?