Pewarisan Berdasarkan Testamen

Share :

Pertanyaan:

D-Lead yth.,

Apa yang dimaksud dengan Pewarisan berdasarkan testamen?

(Pertanyaan dari Daniella Pia)

Jawaban:

Pasal 874 KUHPer menentukan bahwa: Segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia pada prinsipnya adalah kepunyaan ahli warisnya menurut undang-undang, sekedar terhadap hal itu dengan surat wasiat tidak telah diambil suatu ketetapan yang sah.

Dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa rumusan yang menyatakan bahwa sekedar terhadap hal itu dengan surat wasiat tidak telah diambil ketetapan yang sah, dengan perkataan lain maka kehendak pewaris didahulukan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum waris pada hakekatnya bersifat mengatur, walaupun ada sebagian ketentuan-ketentuan hukum waris yang bersifat memaksa.

Ketentuan tersebut juga mengandung asas bahwa ketentuan pewarisan berdasarkan Undang-Undang (ab intestato), baru berlaku atau dilaksanakan jika pewaris tidak telah mengambil ketetapan yang menyimpang mengenai harta peninggalan, yang dituangkan dalam bentuk surat wasiat. Artinya jika dalam pewarisan tersebut dibuat wasiat, maka ketentuan wasiat itu yang dilaksanakan terlebih dahulu, sesudah itu yang dilaksanakan pewarisan berdasarkan undang-undang. Dari ketentuan tersebut juga dapat disimpulkan bahwa orang tidak dapat mengambil suatu ketetapan yang sah atas harta peninggalan atau warisan, selain dengan bentuk atau cara membuat surat wasiat atau testamen. Perumusan yang menyatakan bahwa telah diambil ketetapan yang sah diartikan bahwa pembuatan testamen oleh testateur dilakukan sebelum pewaris meninggal dunia, atau pada waktu pewaris masih hidup, dan wasiat tersebut dapat dicabut kembali.

Pengertian  testamen  dapat kita simpulkan dalam  Pasal  875  KUHPer. Testamen atau  surat  wasiat ialah suatu akta  yang dapat memuat pernyataan kehendak seseorang tentang apa yang dikehendaki agar terjadi, setelah orang tersebut  meninggal dunia  dan olehnya dapat dicabut kembali.

Berdasarkan  pengertian yang diatur di dalam Pasal 875  KUHPer tersebut dapat kita simpulkan  unsur-unsur testamen sebagai berikut:

  • Testamen Merupakan Suatu Akta

Ditinjau dari bentuknya, maka testamen harus dibuat dalam bentuk tulisan atau akta. (Pasal 930 KUHPer dan seterusnya). Hal ini berbeda  dengan  perjanjian  yang telah  sah  apabila  telah  terjadi  kata sepakat, yang berarti bahwa pada prinsipnya  dibuat secara  lisan telah sah, maka testamen harus dibuat dalam  bentuk tertulis,  dalam bentuk suatu akta. Testamen harus  dibuat  dalam bentuk  tertulis  baik dalam bentuk  akta di bawah  tangan  atapun  dalam bentuk akta otentik, dengan syarat-syarat yang lebih mengikat. Hal ini karena testamen mempunyai akibat yang sangat luas dan berlaku sesudah pembuatnya meninggal dunia.    

  • Testamen Merupakan Pernyataan Kehendak Sepihak

Testamen merupakan suatu pernyataan kehendak seseorang  yang tidak  memerlukan  kesepakatan dari pihak lain. Jadi  apa  yang  dikehendaki oleh pembuatnya dinyatakan dalam akta,  dan merupakan pernyataan   kehendak   sepihak,    karena  tidak   perlu   unsur kesepakatan.  Pernyataan kehendak tersebut dituangkan dalam  akta yang nantinya  akan  berlaku setelah pembuatnya meninggal dunia.

  • Testamen Berlaku Setelah Pembuatnya Meninggal   

Testamen   yang   merupakan  pernyataan   kehendak   sepihak pembuatnya  itu baru berlaku setelah pembuatnya meninggal  dunia.  Oleh karena itu lazim dikatakan bahwa testamen atau surat wasiat itu merupakan kehendak terakhir pembuatnya,  atau  pernyataan terakhir dari pewaris, karena berlaku sesudah testateur meninggal dunia .

  • Testamen dapat dicabut kembali

Dapat   dicabutnya  kembali  surat  wasiat   atau   testamen merupakan  unsur yang penting, dan membedakannya dari  perjanjian yang  merupakan  perbuatan hukum timbal balik, sedangkan testamen  merupakan   perbuatan  hukum  sepihak.  Ciri  perbuatan   sepihak tersebut  ialah  dapat  dicabutnya kembali  testamen (Pasal 875 KUHPer),  sedangkan perjanjian  pada  prinsipnya  tidak dapat  dicabut  atau  ditarik kembali  secara  sepihak (Pasal 1338 ayat 2  KUHPer). Dalam hal ini Pitlo menyatakan bahwa ciri utama testamen adalah bukan berlakunya testamen sesudah testateur meninggal dunia, namun unsur dapat ditariknya kembali pernyataan kehendak itu secara sepihak.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Darmabrata, Wahyono. Hukum Perdata: Asas-asas Hukum Waris. Jakarta: Rizkita, 2012.

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?