Prinsip Good Corporate Governance dalam Perusahaan

Share :

Pertanyaan:

D-Lead yth.,

Bagaimana peran direksi dan komisaris dalam menerapkan prinsip good corporate governance dalam perusahaan?

(Pertanyaan dari Kurniawan)

Jawaban:

Direksi harus memastikan bahwa perusahaan telah sepenuhnya menjalankan seluruh ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Direksi bertanggung jawab terhadap pemegang saham sehubungan dengan adanya Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”). Penolakan terhadap laporan kegiatan usaha yang telah diajukannya dan kewajibannya akan menjadikan mereka bertanggungjawab secara individual. Selanjutnya direksi harus dan diwajibkan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya semata-mata untuk kepentingan perusahaan. Direksi juga harus dapat memastikan bahwa perusahaannya yang dipimpinnya telah melakukan fungsi sosial (antara lain dengan memberikan sumbangan/dana sosial untuk kepentingan publik) dan selalu memprioritaskan kepentingan para stakeholder. Dalam rangka melaksanakan hal-hal yang telah diuraikan tersebut direksi dilarang keras untuk melakukan transaksi yang mengandung adanya unsur benturan kepentingan atau mengambil manfaat untuk kepentingan pribadi dengan menggunakan perusahaan sebagai kendaraannya di luar dari gaji dan fasilitas yang telah diberikan oleh perusahaan kepadanya. Oleh karenanya dalam upaya untuk meminimalisasi dampak-dampak negatif, perusahaan-perusahaan semestinya mengembangkan suatu program kerja dan anggaran untuk periode 5 (lima) tahun mendatang yang telah terlebih dahulu ditetapkan oleh para pemegang saham pada saat dilaksanakannya RUPS. Program kerja dan anggaran dimaksud akan memuat:

  1. Rencana kerja yang terperinci;
  2. Target, strategi bisnis, kebijakan dan program kerja;
  3. Anggaran yang disusun secara terperinci; dan
  4. Proyeksi keuangan dan hal-hal lainnya yang ditetapkan oleh RUPS.

Komisaris dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk mengontrol dan mengawasi perusahaan termasuk untuk melihat kinerja masing-masing direksi dan memastikan bahwa direksi dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komisaris dalam melaksanakan tugasnya juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa prinsip good corporate governance telah diterapkan dalam menjalankan praktek kegiatan usahanya. Selanjutnya komisaris berhak untuk memperoleh setiap dan seluruh informasi secara penuh, mendalam dan akurat.

Selayaknya direksi, komisaris harus menjalankan tugas dan kewajibannya untuk kepentingan perusahaan. Voting dan/atau pembuatan suatu keputusan tentang kontrol dan pengawasan direksi dan hubungan antar sesama direksi. Oleh karenanya komisaris harus bertindak sebagai pihak yang netral, yang tidak memiliki kepentingan apapun juga terhadap perusahaan maupun direksi. Perlu kiranya untuk dicatat bahwa untuk perusahaan publik, pemerintah berhak untuk menciptakan dan/atau mendirikan suatu komite khusus, seperti komite kerja, komite renumerasi, komite asuransi dan resiko usaha). Sehubungan dengan hubungan antara sesama komisaris, setiap pendapat yang berbeda antara sesama komisaris akan dicatat dan direkam dalam berita acara rapat komisaris. Catatan dan rekaman ini sedianya akan berguna untuk meningkatkan akuntabilitas para pemegang saham. Dalam rangka melaksanakan hal-hal yang telah diuraikan tersebut komisaris juga dilarang keras untuk melakukan transaksi yang mengandung adanya unsur benturan kepentingan atau mengambil manfaat untuk kepentingan pribadi dengan menggunakan perusahaan sebagai kendaraannya di luar dari gaji dan fasilitas yang telah diberikan oleh perusahaan kepadanya.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Hertanto, Ari Wahyudi, Aspek-Aspek Hukum Dalam Praktek Bisnis, Cetakan Pertama, 2010, Penerbit Rizkita.

 

Kategori
Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?