Pertanyaan:
Dear Redaksi D-Lead,
Saya memiliki sebuah pertanyaan, yaitu mengapa Firma menganut prinsip kekayaan yang terpisah, namun bentuk badan usahanya tetap tidak berbadan hukum?
(Pertanyaan dari M. Syahdat)
Jawaban:
Mengenai hal ini, Pitlo berpendapat bahwa antara kekayaan yang terpisah dengan badan hukum ada perbedaannya, tetapi perbedaan itu tidak bersifat prinsipil, hanya perbedaan yang gradasi saja. Kalau orang menganggap Firma sebagai badan yang mempunyai harta kekayaan yang terpisah, maka orang harus mengakui bahwa Firma itu juga merupakan badan hukum, sebab kekayaan yang disahkan itu berarti bahwa para kreditur terhadap badan tersebut harus lebih didahulukan dari pada para kreditur terhadap utang-utang yang bersifat prive.
Menurut Pitlo, bahwa siapa yang mengakui adanya harta kekayaan yang terpisah pada suatu badan, akan tetapi mengingkari (menyangkal) adanya rechtspersoonlijkheid, maka orang yang demikian itu dalam mempertahankan pendiriannya hanya sampai pada soal-soal/gejala yang formal saja, misalnya pada Firma mempunyai kekayaan yang terpisah, akan tetapi bukan dikatakan badan hukum maka Firma yang demikian tidak bisa mengadakan tindakan-tindakan seperti subjek hukum biasa.
Tapi karena hukum itu berkembang, maka pendirian semacam itu sudah berkurang; pendirian yang terdapat sekarang memang pada maatschap itu ada harta kekayaan yang terpisah, akan tetapi belum dianggap sebagai badan hukum. Dalam hal ini terdapat kemajuan pikiran, mula-mula orang beranggapan sesuai dengan Pasal 1618 KUH Perdata, bahwa maatschap itu merupakan perjanjian biasa saja seperti pada perjanjian jual beli, perjanjian di mana tidak tersangkut pihak ketiga. Dan janji antara para peserta itu hanya berlaku secara intern di antara mereka sendiri, pihak ketiga ada di luar maatschap itu. Tetapi kemudian dengan kemajuan pikiran, ditinjau lebih dalam tentang maatschap timbul pikiran baru, bahwa tiap kerja sama itu mempunyai unsur corporatie dan rechtspersoonlijkheid-nya.
Kalau kita sudah sampai pada pengakuan rechtspersoonlijkeheid, maka kita sampai pada adanya harta kekayaan yang terpisah tadi. Pada Firma terlihat bahwa oleh undang-undang sendiri diakui adanya harta kekayaan yang terpisah, tetapi oleh undang-undang Firma belum juga diakui sebagai badan hukum.
Seperti tadi telah dikemukakan bahwa de heersen de leer tidak mengakui, bahwa maatschap itu badan hukum: bahwa ada yang mengatakan bahwa maatschap itu tidak mempunyai harta kekayaan yang terpisah, artinya tercampur dengan kekayaan para pesertanya, bahkan dapat diberikan pada prive credituren untuk secara “menerobos” langsung mengadakan tuntutan (verhaal) terhadap kekayaan yang sudah disisihkan untuk kepentingan maatschap itu.
Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.
Sumber: Hertanto, Ari Wahyudi. Kantor Hukum: Pendirian dan Manajemennya (Teori dan Praktik). Jakarta: Sinar Grafika, 2016.