Prinsip Sekutu pada Maatschap dalam Bertindak. Lalu, Bagaimana dengan Persekutuan Firma?

Share :

Pertanyaan:

Yth D-Lead,

Izinkan saya bertanya

Apakah dalam struktur maatschap terdapat adanya prinsip tentang bagaimana sekutu dalam bertindak? Sehubungan dengan hal yang sama, bagaimanakah halnya dengan perserkutuan firma? Mohon pencerahannya.

(Penanya Siti Faizah)

Jawaban:

Maatschap dapat dibedakan antara:

  1. Maatschap yang bertindak keluar (apabila maatschap-nya itu diumumkan dan kepada salah seorang pesertanya diberi kuasa untuk bertindak atas nama maatschap); dan  
  2. Maatschap yang bertindak melulu ke dalam (onder onzes) (apabila satu sama lain di antara pesertanya ada janji, bahwa maatschap itu jangan diumumkan kepada pihak luar, hanya secara intern saja (voorzicht zelf)). Apabila salah seorang pesertanya itu melakukan hubungan hukum dengan pihak ketiga, maka yang terikat ialah orang yang berbuat itu sendiri dan tidak bisa mengikat maatschap.

Hal tersebut dapat dibedakan kalau ada hubungan dengan pihak ketiga. Akan tetapi pada Firma perbedaan di atas tadi tidak ada karena Firma selalu bertindak keluar. Pada Firma justru tanda yang penting membedakan dengan maatschap ialah Firma itu bertindak keluar secara terang-terangan dan bahwa Firma itu melakukan suatu perusahaan (bedrif). Suatu asosiasi dari notaris, advokat atau akuntan itu hanya merupakan maatschap bukan perusahaan, oleh karena mereka bertindak keluar terang-terangan atas dasar kapasitas kepribadiannya masing-masing.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

 

Sumber: Hertanto, Ari Wahyudi. Kantor Hukum: Pendirian dan Manajemennya (Teori dan Praktik). Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

 

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?