Proses Pendaftaran Jaminan Fidusia

Share :

Pertanyaan:

Pertanyaan saya singkat saja. Bagaimana pendaftaran jaminan fidusia? Apakah dapat dialihkan? Kapankan hapusnya jaminan fidusia. Terima kasih. (Sobari – Ciputat)

Jawab:

Menurut ketentuan Pasal 11 dan Penjelasan berdasarkan Lembaran Negara No. 168 tahun 1999, tertanggal 30 September 1999, telah diundangkan di dalam Undang-Undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Fid        usia”), antara lain ditentukan dan dijelaskan bahwa:

(i). Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan.

(ii). Pendaftaran mencakup benda yang berada di dalam maupun di luar wilayah negara RI.

(iii). Pendaftaran benda yang dibebani dengan jaminan fidusia dilaksanakan di tempat kedudukan pemberi fidusia.

(iv). Pendaftaran dilakukan dengan mengajukan suatu permohonan kepada  Kantor Pendaftaran Fidusia (“KPF”), dengan disertai surat pernyataan pendaftaran jaminan fidusia.

(v). Permohonan dilakukan oleh penerima fidusia, yaitu hak penerima fidusia untuk mendaftarkan di KPF adalah hak yang sudah diberikan oleh UU Fidusia.

Dalam sertifikat jaminan fidusia dicantumkan frasa “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, yang mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Bahwa sedangkan pihak yang berhak mendaftarkan, selain daripada penerima fidusia sendiri, adalah kuasanya atau wakilnya, kiranya tidak perlu diatur dalam UU Fidusia. Yang demikian itu adalah sudah sesuai dengan asas hukum umum yang berlaku. Walaupun tidak dijelaskan lebih lanjut, namun sudah bisa diduga, bahwa pembedaan antara kuasa dan wakil adalah, bahwa kewenangan mewakili prinsipal dari seorang kausa didasarkan atas kehendak dari prinsipal, yang bisa secara lisan maupun dituangkan dalam suatu akta, sedang pada wakil kewenangan itu didasarkan atas ketentuan undang-undang dan/atau anggaran dasar seperti pada Direksi suatu Perseroan Terbatas (vide Pasal 82 Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas).

Adapun data-data yang didaftarkan dalam fidusia ini, ditentukan di dalam Pasal 13 sub 2 UU Fidusia disebutkan apa saja yang harus termuat dalam pernyataan pendaftaran, yang kalau kita simak, ternyata sesuai dan karenanya sudah termuat dalam ketentuan Pasal 6 UU Fidusia, mengenai apa yang harus dimuat dalam akta jaminan fidusia, dan Pasal 5 UU Fidusia, yang mengharuskan penuangan penjaminan fidusia dalam suatu akta otentik. Karena dalam akta otentik selalu memuat tanggal dan nomor akta, nama dan tempat kedudukan notaris yang bersangkutan, maka sebenarnya cukup dikatakan, bahwa pernyataan pendaftaran harus dilengkapi dengan salinan akta otentik penjaminan fidusia. Hal ini berkaitan dengan masalah pendaftaran ikatan jaminan fidusia, bukan benda jaminan fidusia, sehingga semua kalusula yang termuat dalam perjanjian penjaminan fidusia, turut terdaftar, agar dengan demikian mempunyai daya mengikat pihak ketiga.

Sedangkan jaminan fidusia sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 sub 3 UU Fidusia, lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran jaminan fidusia dalam buku daftar fidusia. Karena pendaftaran dalam buku daftar dilakukan pada hari penerimaan permohonan, maka tanggal lahir jaminan fidusia adalah juga tanggal terimanya permohonan pendaftaran. Karena pada prinsipnya tidak bisa ada fidusia 2 (dua) kali berturut-turut atas benda jaminan fidusia yang sama, maka tanggal pendaftaran tersebut adalah juga tanggal lahirnya jaminan fidusia, mempunyai arti yang penting sekali, dalam hal debitur pemberi fidusia dengan melanggar ketentuan Pasal 17 UU Fidusia, yaitu menfidusiakan benda jaminan fidusia 2 (dua) kali atau lebih kepada 2 (dua) atau lebih kreditur yang berlainan.

Hal yang dapat menimbulkan kesulitan bagi kreditur terhadap ketentuan UU Fidusia. Pasal 11 UU dapat menimbulkan kerancuan bila dikaitkan dengan Pasal 12 ayat (1) UU Fidusia yang berbunyi “pendaftaran jaminan fidusia” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) UU Fidusia dilakukan pada KPF. Kerancuan yang timbul dalam Pasal 11 ayat (1) UU Fidusia ditentukan bahwa yang wajib didaftarkan adalah jaminan fidusia. Sehingga di sini timbul pertanyaan bahwa sebenarnya yang menjadi obyek jaminan fidusia itu didaftarkan atau tidak.

Lebih lanjut tentang obyek jaminan fidusia ini adalah, adanya bahaya sehubungan dengan diakuinya pemberian jaminan dengan constitutum possessorium bisa muncul adalah, bahwa seorang debitur yang merasa, bahwa ia tidak dapat memenuhi kewajiban perikatannya sebagaimana mestinya dan sudah melihat gejala akan datangnya sita jaminan atas harta miliknya, dengan mudah bisa mengatakan, bahwa harta miliknya telah dijaminkan melalui penyerahan secara kepercayaan kepada seorang anggota keluarganya, dan barang-barang yang ada padanya ia pegang sebagai peminjam-pakai dari krediturnya.

Jadi di sini dibayangkan, bahwa seorang debitur yang telah menjaminkan benda miliknya secara kepercayaan dengan tetap memegang benda tersebut sebagai peminjam pakai, kemudian, untuk menghindari eksekusi pura-pura menjaminkan lagi secara kepercayaan kepada orang lain.

Sedangkan tujuan dari pendaftaran adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada penerima dan pemberi fidusia serta pihak ketiga yang berkepentingan. Segala keterangan mengenai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang ada pada KPF terbuka untuk umum.

Melalui sistem pendaftaran ini diatur ciri-ciri yang sempurna dari jaminan fidusia sehingga memperoleh sifat sebagai “hak kebendaan” (right in rem) yang menyandang asas droit de suit, hak jaminan itu mengikuti bendanya, kecuali terhadap benda persediaan (inventory goods).

Pengalihan hak atas piutang (cessie) yang dijamin dengan fidusia mengakibatkan beralihnya demi hukum segala hak dan kewajiban penerima fidusia kepada kreditur baru. Beralihnya jaminan fidusia tersebut harus didaftarkan oleh kreditur baru kepada KPF. Jaminan fidusia tetap mengikuti benda yang menajdi obyek jaminan fidusia dalam tangan siapa benda tersebut berada, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi obyek jaminan fidusia yang dilakukan dengan cara dan prosedur yang lazim dilakukan dalam usaha perdagangan. Namun untuk menjaga kepentingan penerima fidusia, maka benda persediaan yang dialihkan tersebut wajib diganti dengan obyek yang setara nilai dan jenisnya.

Jaminan fidusia hapus karena hal-hal (i) hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia, (ii) pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia, dan (iii) musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia. Ketiga alasan yang menjadi dasar hapusnya jaminan fidusia adalah sesuai dengan sifat ikutan dari jaminan fidusia, maka adanya jaminan fidusia tergantung apda adanya piutang yang dijamin pelunasannya. Apabila piutang hapus karena hapusnya utang atau pelepasan utang maka dengan sendirinya jaminan fidusia yang bersangkutan menjadi hapus. Dalam hal musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia, maka klaim asuransi akan menjadi pengganti obyek jaminan fidusia tersebut.

Selanjutnya, sebagai tindak lanjut hapusnya jaminan fidusia dimaksud, penerima fidusia memberitahukan kepada KPF mengenai hapusnya jaminan fidusia dengan melampirkan (i) pernyataan mengenai hapusnya utang, pelepasan hak atau musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia, (ii) bukti keterangan dari kreditur dalam hal hapusnya utang karena pelunasan utang, dan (iii) bukti keterangan dari instansi yang berwenang yang diketahui kreditur dalam hal benda yang menjadi obyek jaminan fidusia musnah. Selanjutnya, dengan adanya pemberitahuan dari penerima fidusia dimaksud, KPF (i) mencoret pencatatan jaminan fidusia dari Buku Daftar Fidusia, dan (ii) menerbitkan keterangan yang menyatakan sertifikat jaminan fidusia tidak berlaku lagi.

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?