Sebab Berakhirnya Suatu Maatschap

Share :

Pertanyaan:

D-Lead yth.,

Apa yang menjadi sebab berakhirnya suatu maatschap?

Terima kasih D-Lead

(Pertanyaan dari Ahmad Sabirin)

Jawaban:

Terdapat beberapa cara maatschap dapat berakhir. Pasal 1646 KUH Perdata menentukan beberapa cara atau sebab maatschap berakhir, yaitu:

a. Dengan lewatnya waktu untuk mana maatschap telah diadakan;

b. Dengan musnahnya barang atau diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok dari maatschap;

c. Atas kehendak semata-mata dari beberapa atau seorang peserta;

d. Jika salah seorang peserta meninggal dunia atau diatur di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.

Suatu maatschap yang didirikan untuk jangka waktu tertentu, tidak boleh dituntut untuk dibubarkan oleh seorang peserta sebelum jangka waktu lewat, kecuali jika ada alasan-alasan yang sah (alasan-alasan yang mendesak dan penting)(Pasal 1647 KUH Perdata).

Sebaliknya maatschap yang didirikan untuk waktu yang tidak terbatas hanya dapat dibubarkan atas kehendak beberapa atau seorang peserta, pembubaran itu dengan pemberitahuan penghentian Maatschap kepada para peserta yang harus dilakukan dengan itikad baik dan tidak dilakukan dengan tidak mengindahkan waktu (pasal 1649 KUH Perdata).

Maatschap dapat bubar, jika barang yang dijadikan obyek pemasukan, baik hak milik maupun kenikmatannya, musnah sebelum pemasukan tersebut dilaksanakan. Tapi jika pemasukan sudah dilaksanakan atau kenikmatan sebagai pemasukan musnah, tidak berakibat bubarnya maatschap (pasal 1648 KUH Perdata).

Pasal 1646 KUH Perdata bukan merupakan ketentuan yang memaksa, tetapi hanya bersifat mengatur, ini dapat dilihat dari ketentuan pasal 1651 KUHPerdata yang memberikan kemungkinan untuk membuat janji-janji yang menyimpang dari ketentuan pasal 1644 sub 4, yaitu:

  • Maatschap tetap berjalan dengan diteruskan oleh ahli waris peserta yang meninggal;
  • Maatschap berjalan penuh dengan peserta-peserta yang masih hidup.

Akhirnya oleh pasal 1652 KUH Perdata ditetapkan bahwa semua peraturan tentang pembagian warisan, cara-cara pembagian itu dilakukan, serta kewajiban-kewajiban yang terbit karenanya di antara orang-orang yang turut mewarisi, berlaku juga untuk pembagian di antara para peserta. Yang dimaksudkan adalah bahwa pembagian kekayaan maatschap di antara para sekutu (setelah bubarnya maatschap) dilakukan seperti halnya membagi suatu harta peninggalan. Baik kekayaan suatu maatschap maupun suatu harta peninggalan oleh undang-undang dipandang sebagai bentuk-bentuk kekayaan bersama.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

 

Sumber: Hertanto, Ari Wahyudi. Kantor Hukum: Pendirian dan Manajemennya (Teori dan Praktik). Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

 

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?