Sejarah Organisasi Advokat di Indonesia

Share :

Pertanyaan:

D-Lead yth.,

Bagaimana perkembangan sejarah organisasi profesi advokat di Indonesia?

(Pertanyaan dari Liany Angsana)

Jawaban:

Bentuk dan paradigma advokat di Indonesia terus berubah, seiring dengan perkembangan politik, ekonomi, sosial dan budaya. Secara historis perubahan itu dapat dikategorikan dalam 4 masa, yaitu:

Masa Hindia Belanda

Pada masa pemerintahan kolonial Belanda kita belum mengenal bentuk organisasi advokat yang permanen seperti sekarang ini, meskipun dalam masa ini kita sudah mencatat adanya dua jenis peradilan yang dibentuk dan beroperasi di Indonesia, ialah: Raad van Justitie dan Landraad yang dibentuk berdasarkan Staatsblaad 1847 No.23 tentang Reglement op de Recthtelijke Organisatie en het Bleid der Justitie in Indonesia (RO). Dimana pada masa itu sudah ada profesi advokat, kendati dalam lingkup dan komunitas yang sangat terbatas, yakni dikalangan orang-orang Belanda dan asing lainnya. Salah satu organisasi advokat yang ada pada kurun waktu itu adalah “Balie van Advocaten” yang didirikan oleh Mr. Sastro Mudjono, Mr. Iskak dan Mr. Soenarjo.

Masa Orde Baru

Untuk pertama kali dan dianggap sebagai cikal bakal organisasi advokat di Indonesia baru muncul pada tahun 1963 atau tepatnya delapan belas tahun setelah kemerdekaan bangsa Indonesia diproklamirkan. Diawali dengan terbentuknya Persatuan Advokat Indonesia (PAI) pada tanggal 14 Maret 1963.

Adapun Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) didirikan pada tanggal 30 Agustus 1964 di Solo. Dimana kemudian oleh pejabat Presiden, Bapak Jenderal Soeharto secara resmi PERADIN diakui sebagai satu-satunya organisasi advokat Indonesia pada tahun 1966.

Pernyataan Soeharto tentang satu-satu organisasi advokat dapat dianggap sebagai suatu pernyataan politik dalam rangka untuk lebih memudahkan kontrol terhadap para advokat kala itu. Akan tetapi kontrol yang dijalankan pemerintahan Soeharto itu hanyalah kamuflase karena pada saat yang sama pemerintah juga mulai mendorong lahirnya organisasi-organisasi advokat yang baru dalam rangka memperlemah PERADIN. Organisasi-organisasi tersebut antara lain: Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Bina Bantuan Hukum (BBH), Pusat Bantuan dan Pengabdi Hukum (Pusbadi) dan lain-lain.

Sejarah kembali berulang, atas prakarsa Ali Said, Selaku Menteri Kehakiman saat itu berhasil dibentuk organisasi advokat Indonesia yang bernama Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) pada tanggal 10 Oktober 1985, dan organisasi baru ini juga dimaksudkan sebagai organisasi advokat satu-satunya bagi profesi advokat. Akan tetapi keinginan penguasa tersebut mendapat perlawanan keras dari berbagai kalangan, khususnya dari kalangan pengacara praktek yang tidak dapat diakomodir di dalam organisasi IKADIN.

Di sisi lain dengan adanya perbedaan status antara advokat dan pengacara praktek, adanya perbedaan cara pandang dalam sistem transformasi kepemimpinan dan mekanisme dalam organisasi, campur tangan penguasa sampai dengan keinginan advokat menspesialisasikan prakteknya pada aspek hukum tertentu, menjadi faktor akselerasi lahirnya organisasi-organisasi advokat yang baru, yang secara berturut-turut adalah: Ikatan Penasehat Hukum Indonesia berdiri pada tanggal 9 Mei 1987, Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) berdiri pada tanggal 27 Juli 1990, Serikat Pengacara Indonesia (SPI) berdiri pada tanggal 28 Juni 1998, Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) berdiri pada tanggal 4 April 1989, Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (API).

Masa Reformasi

  • Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI)

Komite ini dibentuk pertama kali pada tanggal 11 Februari 2002 oleh 7 (tujuh) organisasi advokat, yaitu:

  1. Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN).
  2. Asosiasi Advokat Indonesia (AAI).
  3. Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI).
  4. Serikat Pengacara Indonesia (SPI).
  5. Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI).
  6. Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).
  7. Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI).

Dengan terbentuknya Komite Kerja Advokat Indonesia, maka Forum Komunikasi Advokat Indonesia (FKAI) yang ada sebelumnya meleburkan diri ke dalam KKAI, sehingga FKAI tidak ada lagi dan KKAI adalah satu-satunya forum organisasi profesi advokat Indonesia.

Terdapat 2 (dua) hal penting yang harus dilakukan oleh KKAI pada waktu itu, yaitu:

  1. Mengambil alih pelaksanaan ujian  advokat dan Mahkamah Agung; dan
  2. Memperjuangkan lahirnya undang-undang advokat.

Setelah kedua tugas tersebut dilaksanakan, maka KKAI yang pertama ini dinyatakan dibubarkan dengan membentuk KKAI yang  baru, dimana KKAI yang baru ini terdiri dari 8 (delapan) organisasi advokat, yaitu:

  1. Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN).
  2. Asosiasi Advokat Indonesia (AAI).
  3. Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI).
  4. Serikat Pengacara Indonesia (SPI).
  5. Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI).
  6. Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).
  7. Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI).
  8. Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).

Adapun tugasnya adalah melaksanakan kewenangan organisasi advokat sebagaimana dimaksud oleh Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang No.18/2003, antara lain melakukan verifikasi advokat Indonesia, yang dimulai sejak bulan Desember 2003 dan lain-lain.

  • Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)

Organisasi advokat ini untuk pertama kali dideklarasikan pada tanggal 21 Desember 2004 dan launching PERADI dan pengurus organisasi pada tanggal 7 April 2005.

Pada saat launching tanggal 7 April 2005 tersebut juga PERADI telah menyerahkan daftar anggota advokat Indonesia yang telah diverifikasi kepada Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai perwujudan ketentuan Pasal 29 ayat (2) dan (3) Undang-Undang No.18/2003.

Berdasarkan Keputusan Perhimpunan Advokat Indonesia No.KEP.03/PERADI/2005 telah membentuk dan mengesahkan berdirinya Komisi Pendidikan Profesi Advokat Indonesia (KP2AI) sebagai badan pelaksana pendidikan khusus profesi advokat dan pendidikan lanjutan. Sebagai kelanjutan dari Pendidikan Khusus Profesi Advokat ini, maka PERADI akan melaksanakan ujian advokat sebagai perwujudan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf f. Undang-Undang No.18/2003.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Hertanto, Ari Wahyudi. Kantor Hukum: Pendirian dan Manajemennya (Teori dan Praktik). Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

 

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?