Sifat, Hak dan Kewajiban dari Maatschap

Share :

Pertanyaan:

Redaksi D-Lead yth.,

Saya memiliki beberapa pertanyaan seputar maatschap, yaitu:

  1. Bagaimanakah sifat kepribadian keanggotaan suatu maatschap?
  2. Apa yang menjadi hak dan kewajiban dari setiap anggota maatschap?
  3. Apakah suami istri secara hukum diperkenankan untuk mendirikan maatschap?

(Pertanyaan dari Jhansen S)

Jawaban:

Keanggotaan pada suatu maatschap, sedikit banyak penekanan keanggotaannya diletakkan pada sifat kapasitas kepribadian dari orang (sekutu, peserta) yang bersangkutan. Jadi pada asasnya maatschap terikat pada kapasitas kepribadian dari masing-masing anggota dan cara masuk keluarnya ke dalam maatschap ditentukan secara statutair, artinya keluar masuknya anggota tidak bebas.

Sifat kapasitas kepribadian dari peserta maatschap sangat diutamakan seperti: sama-sama seprofesi, ada hubungan keluarga, atau seteman-karib. Walaupun ada aturan masuk keluarnya peserta, tetapi hal ini tidak boleh mengurangi sifat kapasitas kepribadian yang melekat pada para pesertanya.

KUH Perdata Bab VIII tidak menentukan adanya larangan terhadap maatschap antara suami isteri, tetapi meskipun tidak ada larangannya, maatschap yang didirikan antara suami isteri di mana ada kebersamaan harta kekayaan (huwelijk gemeenschap van goederen). Maka, maatschap yang demikian itu tidak berarti apa-apa, sebab kalau ada kebersamaan harta kekayaan dalam badan tersebut, bila ada keuntungan untuk suami isteri tidak ada bedanya, kecuali pada waktu perkawinan diadakan perjanjian tertentu (pemisahan kekayaan) atau isteri itu mempunyai kekayaan prive tersendiri. Jadi aturan umum (algemene regel) tentang larangan maatschap antara suami isteri itu tidak ada. Tapi perlu diingat peraturan umum yang menyatakan bahwa suami isteri tidak boleh mengadakan perjanjian yang dapat mengadakan penggeseran kekayaan (pasal 149 KUH Perdata).

Berbicara mengenai kedudukan hukum maatschap, di samping manusia dikenal pula lain subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban. Lalu lintas hukum menghendaki bahwa orang-orang yang bergabung membentuk suatu kesatuan yang mempunyai hak lepas dari hak para anggota serta mempunyai kewajiban terpisah dari kewajiban anggotanya. Kesatuan itu secara pribadi dapat bertindak dalam hukum, tanpa anggota keseluruhannya diharuskan datang menghadap dan dapat secara sendiri bertindak di luar hukum, umpama membeli rumah, di mana keseluruhan anggota tak diharuskan menandatangani akta pemindahan, yang bahkan tak perlu diberikannya suatu kuasa (volmacht) khususnya pada pengurusnya. Pribadi subjek hukum yang baru ini adalah badan hukum.

Ajaran yang umum yang dianut sekarang tidak mengakui, bahwa maatschap itu merupakan badan hukum. Akan tetapi mengenai suatu badan yang pada hakikatnya tidak ada perbedaan yang prinsipil dengan maatschap, misalnya Firma itu para sarjana satu sama lain berbeda pendapat. Yang terang oleh Undang-Undang sendiri dalam pasal 32 KUH Dagang dengan tegas dinyatakan bahwa firma itu mempunyai harta kekayaan yang terpisah dari kekayaan para anggotanya.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

 

Sumber: Hertanto, Ari Wahyudi. Kantor Hukum: Pendirian dan Manajemennya (Teori dan Praktik). Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?