Sifat Perjanjian pada Pendirian Maatschap

Share :

Pertanyaan: Bagaimanakah sifat perjanjian pada pendirian maatschap? Apakah tata cara pendirian maatschap diatur secara khusus dalam suatu Undang-Undang? (Pertanyaan dari Nurfatika) Jawaban: Menurut ketentuan pasal 1618 KUH Perdata dan seterusnya, maatschap merupakan suatu perjanjian antara dua orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk memperoleh keuntungan. Kekayaan dengan mana tiap-tiap peserta/sekutu harus memasukkan sesuatu yang disebut […]

Baca Selengkapnya Baca Lebih Sedikit
Scroll to Top