Sifat Perjanjian pada Pendirian Maatschap

Share :

Pertanyaan:

Bagaimanakah sifat perjanjian pada pendirian maatschap?

Apakah tata cara pendirian maatschap diatur secara khusus dalam suatu Undang-Undang?

(Pertanyaan dari Nurfatika)

Jawaban:

Menurut ketentuan pasal 1618 KUH Perdata dan seterusnya, maatschap merupakan suatu perjanjian antara dua orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk memperoleh keuntungan. Kekayaan dengan mana tiap-tiap peserta/sekutu harus memasukkan sesuatu yang disebut “inbreng” (pemasukan) baik yang berupa:uang (geld), barang (goederen) ataupun kerajinan (nijverheid) yang berupa tenaga. Terang tujuannya untuk mencari keuntungan material.

Seperti dikemukakan tadi, bahwa maatschap adalah perjanjian, artinya ia didirikan atas dasar perjanjian. Menurut sifatnya perjanjian itu ada dua macam golongan, yaitu:

  1. perjanjian konsensual; dan
  2. perjanjian riil.

Perjanjian mendirikan maatschap adalah perjanjian konsensuil yaitu perjanjian yang terjadi karena ada persetujuan kehendak dari para pihak atau ada kesepakatan sebelum ada tindakan-tindakan. Perjanjian konsensuil berbeda dengan perjanjian riil, yang terakhir ini perjanjian terjadi setelah ada penyerahan barang (objek perjanjian) seperti dalam perjanjian pand (gadai) dan penitipan barang. Jadi pada maatschap, jika sudah ada kata sepakat para pihak (sekutu) untuk mendirikannya, meskipun belum ada inbreng, maka maatschap itu dianggap sudah ada.

Undang-undang tidak menentukan mengenai cara pendirian maatschap itu, sehingga perjanjian maatschap bentuknya bebas. Tetapi dalam praktek hal ini dilakukan dengan akta otentik atau akta di bawah tangan. Juga tidak ada ketentuan yang mengharuskan pendaftaran dan pengumuman bagi maatschap, hal ini sesuai dengan sifat maatschap yang tidak menghendaki terang-terangan.

Suatu hal yang perlu dikemukakan, bahwa sulit untuk menentukan: apakah kita berhadapan dengan maatschap atau perkumpulan yang tidak berbadan hukum; hanya saja perkumpulan yang tidak berbadan hukum mempunyai tujuan yang idiil.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

 

Sumber: Hertanto, Ari Wahyudi. Kantor Hukum: Pendirian dan Manajemennya (Teori dan Praktik). Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Kategori
Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?