Siklus Arus Kas dalam Sebuah Law Firm

Share :

Pertanyaan:

D-Lead yth.,

Bagaimana bentuk siklus arus kas dalam suatu law firm?

(Pertanyaan dari Mega Ningrum)

Jawaban:

Secara sederhana, berikut adalah bentuk siklus arus kas dalam sebuah law firm, yaitu sebagai berikut:

  1. Modal, modal ini berasal dari pendiri atau para pendiri law firm itu, yaitu Advokat atau Partners. Modal tersebut digunakan untuk menyediakan barang-barang modal serta untuk membiayai kegiatan praktek hukum oleh law firm itu.
  2. Kegiatan produksi, proses produksi, yaitu memberikan pelayanan atau jasa hukum. Ini dapat berbentuk antara lain penanganan kasus atau perkara, pemberian advis atau opini hukum, serta mewakili klien dalam melakukan tindakan-tindakan hukum. Pasar bagi jasa hukum ini adalah klien, yang bisa berupa orang perorangan, bisa pula perusahaan. Hubungan antara law firm dan klien ini umumnya dimulai dengan adanya suatu kontrak antara si Advokat dengan kliennya.
  3. Tagihan, yaitu sesuai ketentuan dalam kontrak antara law firm dengan klien, pada waktunya law firm akan mengeluarkan surat tagihan kepada klien atas imbalan bagi advokat yang telah memberikan jasa hukumnya. Bukti tagihan ini (dikenal sebagai faktur tagihan atau invoice) diperlukan untuk pembukuan, baik bagi law firm maupun bagi klien, serta untuk keperluan penghitungan dan pelunasan pajak yang terkait.
  4. Pembayaran tagihan, klien akan melakukan pembayaran bisa secara tunai tetapi lebih umum dengan cara transfer ke rekening bank law firm. Dalam praktek, bila klien akan melakukan pembayaran, maka ia atau staf akuntansinya akan meminta diterbitkannya faktur pajak (faktur PPN-Pajak Pertambahan Nilai masukan bagi si klien). Umumnya penerbitan dan pengiriman faktur pajak akan diikuti dengan pembayaran.
  5. Penutupan biaya, pajak dan penarikan, yaitu penghasilan yang diterima dari pembayaran tagihan dapat digunakan untuk menutup biaya kegiatan law firm, pajak yang terutang, dan bila ada jumlah tersisa untuk penarikan bagi para Partners atau untuk menambah modal law firm.
  6. Arus kas agar positif, yang harus diperhatikan oleh law firm adalah memastikan bahwa arus kas setiap bulannya harus positif. Karena bila tidak positif maka dibutuhkan suntikan uang tambahan untuk membiayai kegiatan law firm itu untuk periode yang berjalan serta untuk periode selanjutnya.
  7. Siklus arus kas dan keuntungan, Jumlah kas yang positif bukan indikator diperolehnya keuntungan (profit). Profit = Total Penghasilan – (Total Biaya + Total Pajak)
  8. Work in progress, yang perlu diperhatikan seorang Advokat adalah kapan imbalan atas suatu pekerjaan dapat ditagihkan, sehingga tidak menimbulkan penumpukan banyaknya pekerjaan yang belum dapat ditagihkan. Karena semakin banyak pekerjaan yang belum dapat ditagihkan pembayarannya, semakin berkurang arus kasnya.
  9. Potongan dan Penghapusan, yaitu faktor lain yang dapat mengurangi arus kas adalah pemberian potongan (discount) atau penghapusan tagihan (write off) kepada klien.
  10. Periode Pembayaran Tagihan, periode yang ideal adalah tidak lebih dari 60 hari. Namun dalam praktek lebih umum periode kurang dari 90 hari. Sebagaimana tadi diungkapkan, semakin panjang jangka waktu antara saat tagihan dikirimkan dan saat pembayaran diterima, semakin mengecil arus kas yang masuk. Oleh karena itu, law firm harus memonitor masuknya pembayaran atas tagihan. Harus ditetapkan suatu jangka waktu toleransi yang, jika lebih dari itu, maka law firm harus mulai mengambil tindakan untuk mempercepat penerimaan pembayaran. Antara lain, dengan mengontak klien atau staf akuntansinya.
  11. Rencana Usaha, untuk membantu pengelola law firm dalam mengantisipasi berapa modal yang diperlukan untuk membiayai kegiatan law firm, membayar pajak yang terutang dan penarikan penghasilan untuk advokat atau Partners, maka sebaiknya dibuat suatu dokumen yang bernama Rencana Usaha (Business Plan). Rencana Usaha ini berisikan anggaran pendapatan dan pengeluaran law firm, dan merupakan wadah informasi tertulis mengenai:
    • Target penghasilan dan produksi;
    • rencana biaya produksi (posnya apa saja);
    • perkiraan utang pajak;
    • perkiraan penarikan oleh advokat atau Partners; dan
    • perkiraan modal yang dibutuhkan untuk kegiatan law firm.

    Rencana usaha ini menjadi bahan pembanding dengan kenyataan setelah dimulainya kegiatan law firm. Sebaiknya Rencana Usaha ini disiapkan setahun sekali, 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku yang baru. 

  12. Perlunya seorang akuntan, seorang advokat keahliannya adalah dalam bidang praktek hukum. Namun untuk mengetahui apakah praktek hukum yang dijalankannya itu membuahkan penghasilan dan keuntungan, maka dibutuhkan pengetahuan mengenai pembukuan. Oleh karena itu, sewajarnya bila law firm sejak awal menjalankan kegiatannya sudah menggunakan jasa Akuntan.
  13. Perlunya seorang akuntan, seorang advokat keahliannya adalah dalam bidang praktek hukum. Namun untuk mengetahui apakah praktek hukum yang dijalankannya itu membuahkan penghasilan dan keuntungan, maka dibutuhkan pengetahuan mengenai pembukuan. Oleh karena itu, sewajarnya bila law firm sejak awal menjalankan kegiatannya sudah menggunakan jasa Akuntan.
  14. Perlunya memahami dasar-dasar akuntansi, advokat selaku pengelola law firm mempunyai pengetahuan mengenai dasar-dasar Akuntansi. Ini berguna bagi pengelola law firm untuk memahami bagaimana pembukuan dijalankan, mulai dari identifikasi transaksi, pencatatan dalam jurnal ke laporan penghasilan dan pengeluaran (Income Statement) hingga neraca (Balance Sheet) serta laporan laba-rugi (Profit and Loss Statement).

Sumber: Hertanto, Ari Wahyudi. Kantor Hukum: Pendirian dan Manajemennya (Teori dan Praktik). Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?