Struktur Organisasi dalam Suatu Firma Hukum

Share :

Pertanyaan:

D-Lead yth.,

Apakah dapat digambarkan bentuk klasik dari struktur manajemen yang seringkali dijumpai dalam suatu law firm?

(Pertanyaan dari Muhammad Aldy)

Jawaban:

Struktur organisasi dalam sebuah kantor hukum atau law firm sifatnya beragam, bergantung tiap-tiap law firm itu sendiri. Terdapat 4 (empat) bentuk struktur law firm yang sering dijumpai, yaitu sebagai berikut:

  • Struktur 1

Keterangan:

Struktur ini adalah dimana para partner dalam secara bersama-sama bertindak sebagai pendiri dari kantor hukum yang bersangkutan. Pendiri dalam hal ini memiliki makna melakukan penyertaan dalam bentuk ekuitas dan keahlian, maupun kontribusi-kontribusi lainnya yang telah disepakati bersama oleh para pendiri. Apabila ternyata dari para pendiri Kantor Hukum lebih dari satu orang, maka dipilih salah satu diantaranya untuk bertindak sebagai managing partner.

Dalam menjalankan kinerjanya, para partner melakukan koordinasi yang dinamis sesuai dengan pola manajerial yang dibangun dan dikembangkan secara bersama-sama. Partner pada kedudukannya lazimnya dibedakan sebagai partner yang memiliki kompetensi-kompetensi tertentu terhadap perkara-perkara hukum yang tertentu pula. Pembagian tugas ini umumnya lebih didasarkan pada faktor keahlian yang dimiliki oleh masing-masing partner yang bersangkutan. Tidak jarang karena kemampuan dan keahliannya tersebut, maka sebuah kantor hukum memiliki nilai jual yang berbeda dengan kantor-kantor hukum lainnya. Secara umum memang dibedakan dalam lingkup litigasi dan nonlitigasi, tetapi dari kedua klasifikasi tersebut terdapat cabang-cabang yang merupakan spesifikasi dari perkara litigasi maupun non-litigasi yang pastinya lebih dikuasai oleh partner tertentu.

Pada jenjang junior partner sebenarnya lebih kepada potensi yang dimiliki oleh seseorang untuk menduduki jabatan selanjutnya, yaitu sebagai partner dalam sebuah Kantor Hukum. Potensi-potensi yang diperhitungkan antara lain adalah berkenaan dengan aspek finansial, keahlian, jaringan yang dimiliki dan lain sebagainya. Para partner selanjutnya dapat menentukan bahwa terhadap seseorang memang secara aklamasi diakui kemampuannya untuk menduduki posisi dimaksud.

Senior Associate merupakan posisi yang dituntut untuk lebih menunjukkan kapasitas profesionalismenya sebelum mereka mencapai tingkat selanjutnya dalam jenjang karir di sebuah kantor hukum. Pada posisi ini dapat dilakukan klasifikasi khusus ataupun tidak terhadap kedudukan ini, semisal dalam melihat potensi maupun kemampuan yang dimiliki dari Senior Associate yang bersangkutan. Seperti halnya dengan pembagian tugas antara Senior Associate yang menangani kasus litigasi maupun non litigasi, yang perilakunya kurang lebih sama dengan partner. Namun selain itu dapat dibedakan berdasarkan upaya untuk mengembangkan kinerja kantor hukum.

Pembidangan tersebut dapat dilakukan seperti dengan memberikan otorisasi terhadap Senior Associate untuk diberikan tanggung jawab bidang manajemen, sumber daya manusia, pengembangan bisnis, pengembangan sistem dan lain sebagainya. Mekanisme seperti ini memang tidak lazim dilakukan, tetapi terdapat beberapa kantor hukum yang sudah mulai menerapkan pola semacam ini.

Bagan tersebut di atas pada prakteknya banyak terdapat variasi maupun bentuk yang mana satu kantor hukum dengan kantor hukum lainnya tidak menerapkan pola yang sama. Struktur dari sebuah kantor hukum pada prinsipnya lebih ditentukan oleh (para) pendiri kantor hukum yang bersangkutan. Oleh karenanya dalam pemaparan struktur organisasi pada bagian di bawah ini hanya merupakan bentuk-bentuk yang umum dikenal diantara berbagai macam variasi yang diterapkan oleh para pendiri kantor hukum.

  • Struktur 2

Keterangan:

Pada struktur ini pendiri dari Kantor Hukum hanya seorang dan oleh karenanya diri yang bersangkutan merangkap kedudukannya sebagai managing partner dari kantor hukum yang bersangkutan. Sementara itu untuk posisi-posisi lainnya yang ada dalam tubuh kantor hukum tidak jauh berbeda dengan segala sesuatu yang telah dipaparkan dalam butir c tentang struktur organisasi 1 di atas. Dalam prakteknya untuk memantapkan kedudukannya dalam kantor tersebut sebagai pendiri, maka puncak karir dari pengacara yang bekerja di kantor hukumnya hanya mencapai pada tingkatan senior associate. 

Kondisi pendiri yang manunggal ini dapat saja langgeng, yaitu dalam arti ketunggalannya. Namun, tidak tertutup kemungkinan bahwa setelah Kantor Hukum berjalan, maka pendiri tunggal yang bersangkutan menggandeng mitra lainnya untuk turut memberikan partisipasinya dalam Kantor Hukum. Sehingga bentuk partner yang tunggal tersebut secara otomatis berubah dan menjadi mengikuti bentuk sebagaimana yang dipaparkan dalam struktur organisasi 1 tersebut di atas.

  • Struktur 3

Keterangan:

Penting untuk terlebih dahulu untuk dikemukakan, bahwa pada prakteknya struktur ini terdapat partner yang juga merangkap sebagai pendiri kantor hukum  atau bergabung dengan sebuah kantor hukum dan menjabat kedudukan sebagai partner, memiliki kedudukan yang tidak sejajar. Meskipun berdasarkan undang-undang terhadap partneryang bersangkutan tidaklah semestinya diperlakukan sedemikian rupa, karena sudah barang tentu pihak-pihak dalam perjanjian tersebut memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati bersama. Terlepas dari reservasi yang diberikan oleh undang-undang, di lain pihak juga tidak tertutup kemungkinan bahwa antar sesama partner terdapat kesepakatan-kesepakatan yang dibuat oleh mereka, sehingga dari kesepakatan tersebut menimbulkan adanya batasan-batasan yang lahir karena perjanjian. Kemungkinan lainnya adalah terjadi pada partner yang tidak melakukan penyertaan dalam bentuk ekuitas.

Skema semacam ini adalah skema yang juga umum diketahui oleh komunitas hukum. Pada aplikasinya skema ini memberikan peluang dan kesempatan untuk para pendiri saling melakukan kontribusinya tidak melulu dengan penyertaan uang tetapi justru melalui kerjasama tersebut dapat menghasilkan uang. Sepanjang tercipta suatu transparansi dalam pendistribusian maupun kontribusi kerja maupun antara para pendiri dan/atau partner tersebut, maka relatif konstruksi ini dapat tetap dipertahankan. Sebaliknya, jika hal-hal tersebut tidak dapat dipertahankan, maka skema ini akan menjadi sangat rentan akan sengketa antar para pendiri dan/atau partner sudah barang tentu keadaan semacam ini akan memberikan dampak secara internal dalam tubuh kantor hukum yang bersangkutan.

Permasalahan yang dapat terjadi adalah dimana partner tidak dapat mengakses terhadap laporan keuangan kantor hukum. Sementara pada saat dimintakan laporan keuangan tersebut kondisi keuangan kantor tengah mengalami kemunduran. Hal ini seharusnya dibenarkan sepanjang tujuan dari pemeriksaan tersebut untuk tujuan efisiensi, evaluasi terhadap pemasukan dan pengeluaran, meningkatkan kinerja pemasaran di sektor potensial yang dimiliki kantor dan lain sebagainya.

Penulis dalam hal ini cenderung untuk memberikan informasi terhadap faktor perimbangan kontribusi keuangan, yang tidak jarang pada awal pendirian kantor hukum tidak timbul permasalahan. Keadaan itu lebih dikarenakan proses penggabungan unsur kekuatan yang dimiliki oleh masing-masing pendiri. Pada saat kantor hukum berjalan dan mulai menghasilkan uang, relatif masih belum terdapat permasalahan yang berarti. Biasanya muncul konflik pada saat tidak terjadinya perimbangan perolehan dari para partner, yaitu di luar dari hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akta yang mendasari pendirian kantor hukum.

  • Struktur 4

Keterangan:

Pada umumnya skema ini terbentuk dikarenakan adanya beberapa hambatan yang menjadikan seseorang tidak dapat atau menjadi tidak dapat tampil sebagai pendiri atau partner dalam sebuah kantor hukum. Alasan yang melatarbelakanginya terkadang berupa faktor yang bersifat signifikan maupun tidak, misalnya dikarenakan adanya perubahan status seseorang, yaitu dimana dirinya adalah seorang pejabat negara sedangkan dahulu pada saat mendirikan kantor hukumnya yang bersangkutan belum menjabat. 

Contoh lainnya adalah terdapat seseorang atau sekelompok orang yang berkehendak untuk melakukan pengelolaan terhadap uang yang dimilikinya. Oleh karena ketidakmampuan atau keterbatasan dalam melakukan usaha tersebut, maka menunjuk pihak-pihak lain yang bertindak untuk dan atas namanya untuk mengelola usahanya, tetapi dengan menggunakan nama dari pihak-pihak yang ditunjuk untuk mengelola uang mereka. Lazimnya dalam menjalankan usaha semacam ini terdapat perjanjian lainnya yang diatur secara terpisah dengan akta pendirian kantor hukum. Perjanjian tersebut pada prinsipnya mengutip konsep trusteeship ala Amerika Serikat. Terhadap bentuk semacam ini pendekatan yang dilakukan oleh pemilik dana lazimnya murni bisnis.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Hertanto, Ari Wahyudi. Kantor Hukum: Pendirian dan Manajemennya (Teori dan Praktik). Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

 

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?