Perselisihan Hasil Pemilihan Umum: Siapa yang Berperkara dan Bagaimana Tahapannya?

Share :

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum: Siapa yang Berperkara dan Bagaimana Tahapannya?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 20 Maret 2024 telah mengumumkan penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara resmi Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029. Setelah pengumuman penetapan hasil suara tersebut, terdapat pihak yang mengajukan Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemillihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 kepada Mahkamah Konstitusi. Siapa para pihak dan apa saja objek Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden? Bagaimana tahapan PHPU?

  • Subjek PHPU

Sengketa Hasil Pemilihan Umum menurut Pasal 473 ayat (1) UU Pemilu adalah perselisihan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional. Para pihak yang berperkara adalah Pasangan Capres dan Cawapres sebagai pihak Pemohon, KPU sebagai pihak Termohon, dan Pasangan Capres dan Cawapres yang berkepentingan terhadap permohonan yang diajukan sebagai Pihak Terkait.

  • Objek PHPU

Objek dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden adalah Keputusan Termohon tentang penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang memengaruhi:

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang berhak mengikuti putaran kedua Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Terpilihnya pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden

(Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023)

  • Tahapan Perkara

1) Pengajuan Permohonan

Tahap awal dalam berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah pengajuan permohonan ke Mahkamah Konstitusi yang dilakukan Pemohon secara online melalui pendaftaran menggunakan Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik (SIMPEL) pada beranda laman MK MK (www.mahkamahkonstitusi.go.id atau www.mkri.go.id) atau secara offline dengan menyerahkan langsung permohonan ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

2) Pemeriksaan Kelengkapan

Setelah mendaftarkan permohonan, tahap selanjutnya pemeriksaan kelengkapan syarat-syarat permohonan yang diajukan Pemohon sebagaimana ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Berdasarkan hasil pemeriksaan kelengkapan permohonan ini, permohonan dapat dinyatakan lengkap atau belum lengkap dan akan diberitahukan kepada Pemohon.

3) Perbaikan Permohonan

Apabila kelengkapan sudah diperiksa namun belum memenuhi syarat kelengkapan berdasarkan UU MK, Pemohon akan diberitahu oleh MK mengenai kurang lengkapnya syarat permohonan untuk segera dilengkapi dan/atau diperbaiki dalam tenggat waktu yang ditentukan.

4) Registrasi

Permohonan yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK. Pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK.

5) Penyampaian Salinan Permohonan dan Pemberitahuan Sidang Pertama

Permohonan yang telah teregistrasi akan dimuat pada laman MK dan salinannya disampaikan kepada Para Pihak. Selanjutnya MK akan menetapkan dan memberitahukan hari sidang pertama kepada Para Pihak dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan.

6) Pemeriksaan Pendahuluan

Pemeriksaan Pendahuluan merupakan iding pertama MK dalam rangka memeriksa kejelasan Permohonan dan memberikan nasihat kepada Pemohon terkait Permohonan yang diajukan. Pemeriksaan Pendahuluan dilakukan oleh Panel Hakim yang terdiri dari paling sedikit tiga orang Hakim. Pasca iding Pemeriksaan Pendahuluan, Pemohon diberikan kesempatan untuk memperbaiki Permohonan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

7) Pemeriksaan Persidangan

Pemeriksaan Perkara merupakan tahapan persidangan yang dilakukan oleh Panel Hakim maupun Pleno Hakim untuk memeriksa pokok perkara. Agenda sidang pemeriksaan perkara terdiri dari:

  1. Pemeriksaan pokok Permohonan
  2. Pemeriksaan alat bukti tertulis
  3. Mendengarkan para pihak
  4. Mendengarkan keterangan saksi
  5. Mendengarkan keterangan ahli
  6. Mendengarkan keterangan Pihak Terkait
  7. Pemeriksaan rangkaian data, keterangan, perbuatan dan/atau persitiwa yang sesuai dengan alat bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk dan memeriksa alat bukti elektronik

Sidang pemeriksaan perkara dapat dilakukan dengan persidangan jarak jauh melalui video conference.

8) Sidang Pengucapan Putusan

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka.

9) Penyerahan Salinan Putusan

Setelah Putusan dibacakan dalam Sidang Pleno terbuka, MK berkewajiban menyerahkan Salinan Putusan kepada Para Pihak dalam jangka waktu yang ditentukan sejak Putusan diucapkan. Salinan Putusan yang disampaikan kepada para pihak dapat berupa salinan cetak (hardcopy) atau salinan digital (softcopy) dalam bentuk Pdf.

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?