Syarat Pengangkatan Anak

Share :

Pertanyaan:

Bagaimana prosedur pengangkatan anak?

Lilis – Kampung Melayu

Jawab:

Pertanyaan Ibu merupakan suatu hal yang relatif umum dan masih banyak dari masyarakat kita yang belum memiliki pengetahuan, baik umum maupun khusus terhadap kasus-kasus semacam ini. Ada baiknya kami memberitahukan kepada Ibu secara garis besarnya. Tujuannya tidak lain agar Ibu memiliki suatu gambaran yang sifatnya mendasar dan menyeluruh terlebih dahulu.

Untuk menjawab pertanyaan Ibu, maka kami menglasifikasikan jawaban kami menjadi sebagai berikut: 

Dalam hal syarat pencatatan anak, maka perlu untuk diperhatikan aspek-aspek sebagai berikut:

  1. Harus ada izin Menteri Sosial
  2. Harus ada laporan sosial yang memuat:
  • Keterangan tentang calon orang tua angkat, orang tua kandung dan calon anak angkat.
  • Keterangan pelaksanaan pengasuhan orang tua angkat.
  1. Syarat-syarat calon orang tua angkat.
  • Berstatus kawin minimum 5 tahun, kecuali si istri tidak mungkin melahirkan, berdasarkan keterangan dokter.
  • Umur minimum 30 tahun dan maksimum 45 tahun
  • Tidak mempunyai anak atau hanya mempunyai satu-satunya anak.
  • Berkelakuan baik dan mampu dibidang ekonomi, sehat jasmani.
  • Membuat pernyataan tertulis tentang tujuan pengangkatan anak yaitu kesejahteraan.
  • Ada laporan sosial.
  • Mengasuh anak tersebut selama 6 bulan.
  • Harus seagama dengan agama yang dianut calon anak angkat, dalam hal asal-usul anak tidak diketahui, maka agama calon anak angkat disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.
  • Orang tua angkat wajib memberitahukan asal-usul dan orang tua kandung anak angkat (kalau diketahui), dan pemberitahuan tersebut harsu memperhatikan kesiapan anak tersebt (Pasal 39 dan 40 UU No. 23 Tahun 2002).
  1. Syarat Calon Anak WNI
  • Berada dalam asuhan Organisasi Sosial.
  • Laporan Sosial dimintakan/ diberikan oleh pejabat sosial berdasarkan hasil penyelidikan pekerja sosial serendah-rendahnya tingkat kabupaten/kotamadya.

Anak yang diasuh organisasi sosial oleh WNI, diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Sosial Propinsi Departemen tersebut menelaah permohonan tersebut. Permohonan dapat ditolak dan penolakan tersebut harus dilengkapi alasan-alasan penolakan.

Prosedur Permohonan Pengangkatan Anak

  • Surat permohonan izin untuk mengangkat anak ditujukan pada DEPSOS, serendah-rendahnya Instansi sosial tingkat kabupaten/kotamadya, kecuali kalau pengangkatan anak tersebut dilakukan dalam wilayah hukum adat kemudian permohonan tersebut sebagai surat resmi yang diajukan oleh calon orang tua angkat dan ditanda tangani sendiri atau oleh kuasanya sebagai pendamping sesuai pengertian dalam Pasal 123 RID, di atas meterai secukupnya.
  • Calon orang tua angkat harus berdomisili di Indonesia. Surat keterangan penduduk/domisili ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku bagi instansi yang berwenang, dalam pegangkatan anak WNI oleh WNI diberikan serendah-rendahnya Kepala Desa/Lurah untuk keduanya.
  • Surat permohonan pengangkatan anak diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan hukum acara yang berlaku. Surat permohonan baru boleh diajukan ke Pengadilan Negeri apabila surat permohonan izin untuk mengangkat anak dari DEPSOS dikabulkan setelah dibahas dalam rapat inter Departemen yang harus dibuktikan dengan surat izin resmi. Berkas permohonan Izin Pengangkatan Anak (PIPA) tetap berada di DEPSOS, sedangkan orang tua angkat hanya diberi salinan putusan Team Inter departemen Permohonan Izin Pengangkatan Anak, yang harus dilampirkan pada permohonan pengangkatan anak yang diajukan ke pengadilan Negeri sesuai hukum yang berlaku.
  • Pembinaan dan Pengawasan adalah suatu kegiatan yang dilakukan pejabat instansi yang berwenang terkoordinasi dalam team Inter Departemen yang meliputi seseorang subyek hukum dan lingkungannya sehubungan dengan pengangkatan anak.

Pelaksanaan Pengangkatan di Pengadilan

       Harus dihadiri:

  • Kedua calon orangtua angkat, orang yang belum pernah menikah sebagai calon orang tua angkat.
  • Orang tuan sah/wakilnya atau keluarga yang merawat.
  • Calon anak angkat kalau umurnya sudah dapat diajak bicara.
  • Badan/Yayasan yang telah mendapat izin dari DEPSOS.
  • Petugas/Pejabat Instansi Sosial setempat yang akan memberikan penjelasan tentang latar belakang kehidupan calon anak angkat kalau anak tersebut berasal dari Yayasan.
  • Pihak Kepolisian setempat.
  • Surat-surat bukti
  • Akte kelahiran, kenal lahir yang ditanda tangani Bupati/Walikota, surat resmi dari Pejabat yang diperlukan.
  • Akte Notaris, surat lainnya di bawah tangan.
  • Surat keterangan lainnya, laporan sosial.
  • Surat dari Kepolisian.

       Pemeriksaan kesungguhan niat pengangkatan anak/motivasi sesuai tujuan undang-undang yaitu:

  • Mendengar latar belakang kehendak mengangkat anak dan kesungguhan melepaskan anak.
  • Mendengar ketulusan dan kesadaran niat mengangkat anak dan melepaskan anak.
  • Untuk mengetahui keadaan ekonomi, rumah tangga serta cara mendidik anak angkat nanti.
  • Menilai bagaimana tanggapan anggota keluarga yang terdekat.
  • Mengadakan pemeriksaan setempat di mana calon anak angkat.

       Pencatatan Sipil

  • Pencatatan sipil menurut penjelasan DIRJEN Administrasi Kependudukan merupakan pencatatan peristiwa penting yang dialami seseorang dalam register catatan sipil pada instansi pelaksana catatan sipil.

Peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi:

  1. Kelahiran
  2. Kematian
  3. Lahir mati.
  4. Perkawinan
  5. Perceraian
  6. Pengakuan anak.
  7. Pengesahan anak.
  8. Pengangkatan anak.
  9. Perubahan nama.
  10. Perubahan status kewarganegaraan.

Dalam dimensi yuridis pencatatan sipil pada hakekatnya hanya penindaklanjutan sahnya sebuah peristiwa penting, dengan mencatatkan dan menerbitkan akte catatan sipil. Akte catatan sipil merupakan pengakuan negara atas status keperdataan seseorang. Dengan demikian akte catatan sipil merupakan dokumen hukum yang penerbitannya harus berdasarkan prinsip hukum dan langkah verifikasi serta validasi.

Dalam penyelenggaraan pencatatan sipil di Indonesia, diterbitkan lima jenis akte catatan sipil, yaitu:

  1. Akte kelahiran.
  2. Akte kematian
  3. Akte Perkawinan
  4. Akte Perceraian
  5. Akte Pengakuan anak

Pelaporan peristiwa penting selain kelima penting tersebut, dicatat dalam bentuk catatan pinggir yaitu:

Catatan mengenai perubahan status atas terjadinya peristiwa penting, dalam bentuk catatan yang diletakkan pada bagian pinggir akte atau bagian akte yang memungkinkan, yaitu di bagian muka atau belakang akte, yang dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil. Catatan pinggir ini mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan akte catatan sipil.

 

Sumber: Pengaturan dan akibat hukum pengangkatan anak menurut hukum perdata dengan pemakalah Wienarsih Imam Subekti, SH., MH. Disampaikan dalam Seminar Nasional “Pengangkatan Anak dan Pencatatannya MenurutHukum Indonesia” Tanggal 29 Nopember 2006 yang diselenggarakan atas kerjasama antara LKPH FH UI dengan GTZ GGPAS. (DL)

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?