Syarat-Syarat WNI Adopsi Anak di Luar Negeri

Share :

Pertanyaan:

D-Lead yth.,

Apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi seorang Warga Negara Indonesia yang hendak melakukan adopsi di luar wilayah Republik Indonesia?

(Pertanyaan dari Syifa Savitri)

Jawaban:

Mengenai pengangkatan anak yang dilakukan di luar negeri atau di luar wilayah Republik Indonesia, pengaturan yang dapat ditemui hanya dalam Kepmendagri No.54 Tahun 1999 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, dimana dalam Pasal 24 Bagian Keenam mengenai pengangkatan anak dinyatakan sebagai berikut:

“Pengangkatan anak oleh Warga Negara Indonesia yang dilaksanakan di Luar Negeri, wajib dilaporkan kepada Kepala Daerah setempat, setelah kembali ke Indonesia.”

Dengan kata lain, Warga Negara Indonesia yang mengangkat anak di luar wilayah Indonesia, maka ketika ia kembali ke Indonesia, ia wajib melaporkan pengangkatan anak tersebut kepada Kepada Daerah setempat untuk kemudian akan dicatat dengan memberikan catatan pinggir pada akta kelahiran anak tersebut.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Darmabrata, Wahyono. dan Ari Wahyudi Hertanto, Penelitian tentang the Development of Civil Registration in Indonesia. Jakarta: Deutsche Gesselschaft Fuer Technische Zusammenarbeit GmbH (GTZ) Good Governance in Population Administration, 2004.

 

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?