Tanggung Jawab Hukum Para Sekutu terhadap Perjanjian dan Pembayaran Hutang

Share :

Pertanyaan:

Redaksi D-Lead ditempat

Saya memiliki pertanyaan teoritis sebagai berikut:

Dalam konteks pelaksanaan perjanjian dan pembayaran hutang, bagaimanakah tanggung jawab hukum para sekutu dalam Firma terhadap pihak ketiga?

(Pertanyaan dari Betna)

Jawaban:

Para peserta tidaklah terikat masing-masing untuk seluruh hutang maatschap; dan masing-masing sekutu tidaklah dapat mengikat peserta-peserta lainya jika mereka ini tidak telah memberikan kuasa kepadanya untuk itu (pasal 1642 KUH Perdata). Tanggung jawab yang begitu luas (masing-masing terikat untuk seluruh jumlah hutang-bersama), yang juga dikenal dengan nama tanggung jawab secara tanggung menanggung hanya terdapat pada firma; begitu pula kewenangan masing-masing untuk mengikatkan kawan-kawannya pada pihak ketiga.

Sampai berapa jauh tanggung jawab para peserta masing-masing terhadap pihak ketiga itu pasal 1643 KUHPerdata telah menggariskan sebagai berikut, bahwa para peserta dapat dituntut oleh si berpiutang dengan siapa mereka telah bertindak, masing-masing untuk suatu jumlah dan bagian yang sama, meskipun bagian peserta yang satu dalam maatschap adalah kurang dari bagian peserta yang lainnya, terkecuali apabila sewaktu utang tersebut dibuat dengan tegas ditetapkan kewajiban para peserta itu untuk membayar utang tersebut menurut imbangan besarnya bagian masing-masing dalam maatschap.

Apa yang digariskan oleh pasal 1643 KUHPerdata itu, menurut R. Subekti sebenarnya tidak merupakan sesuatu bentuk tanggung jawab yang khusus, melainkan hanya menggambarkan pola tanggung jawab yang umum saja, yakni apabila beberapa orang bersama-sama meminjam uang dari seorang pihak ketiga, maka masing-masing dapat dituntut untuk bagian yang sama, jadi umpamanya mereka itu bertiga, masing-masing dapat dituntut untuk sepertiga jumlah hutang itu.

 Kemudian diterangkan oleh pasal 1644 KUH Perdata

“Janji bahwa suatu perbuatan telah dilakukan atas tanggungan maatschap, hanyalah mengikat peserta yang melakukan perbuatan itu saja dan tidaklah dapat mengikat peserta-peserta lainnya, kecuali jika orang-orang yang terakhir ini telah memberikan kuasa kepadanya untuk itu atau jika urusannya telah memberikan manfaat bagi maatschap.”

Memang seperti telah dikemukakan bahwa perjanjian maatschap itu tidak mempunyai pengaruh extern (terhadap pihak ketiga) dan hanya menciptakan hubungan–hubungan internal antara para peserta. Maka agar supaya para peserta terikat terhadap pihak ketiga diperlukan pemberian kuasa oleh para peserta kepada peserta yang bertindak keluar.

Jika salah seorang peserta atas nama maatschap telah membuat suatu perjanjian, maka maatschap dapat menuntut pelaksanaan perjanjian itu (pasal 1645 KUH Perdata). Oleh karena maatschap bukan suatu badan hukum, perkataan maatschap (persekutuan) dalam ketentuan tersebut harus diartikan sebagai para peserta bersama-sama.

Undang-Undang menunjuk semua harta kekayaan orang yang berhutang sebagai jaminan pelunasan semua hutang-hutangnya (pasal 1131 KUH Perdata) dan pembagian harta benda tagihan itu dibagi secara pondspondsgewijze bagi yang berpiutang (pasal 1132 KUH Perdata). Pendapatan penjualan harta benda orang yang berutang dalam kepailitan, dibagi-bagi menurut keseimbangan yaitu menurut besar kecilnya piutang masing-masing kreditur, kecuali jika di antara para kreditur itu ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan (voorrang) (pasal 1132 KUH Perdata).

 

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

 

Sumber: Hertanto, Ari Wahyudi. Kantor Hukum: Pendirian dan Manajemennya (Teori dan Praktik). Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

 

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?