Tata Cara Pengurusan Kepentingan dalam Maatschap

Share :

Pertanyaan:

Redaksi D-Lead yth

Bagaimanakah Undang-Undang mengatur tentang tata cara pengurusan kepentingan suatu maatschap dan bagaimana undang-undang menyikapi bilamana terjadi ketidaksesuaian dalam pengurusannya?

(Pertanyaan dari Muhammad Kevin)

Jawaban:

Soal wewenang untuk melakukan pengurusan maatschap juga dalam prinsipnya diserahkan kepada para peserta sendiri untuk mengurusnya. Seorang peserta yang dengan suatu janji khusus dalam perjanjian persekutuannya ditugaskan melakukan pengurusan maatschap, berhak, biarpun bertentangan dengan peserta-peserta lainya, melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan pengurusan itu, asal dia dalam hal itu berlaku dengan itikad baik.

Kekuasaan tersebut selama berlangsungnya maatschap, tidak dapat ditarik kembali tanpa alasan yang sah, namun jika kekuasaan tersebut tidak diberikan di dalam perjanjian maatschap-nya, melainkan di dalam suatu akta yang terkemudian, maka dapatlah ia ditarik kembali sebagaimana halnya dengan suatu pemberian kuasa biasa, sebagaimana diatur dalam Pasal 1636 KUH Perdata, yakni:

“Bila diperjanjikan secara khusus dalam perjanjian bahwa hanya kepada seorang peserta saja diserahkan urusan perseroan maka peserta itu walaupun ada perlawanan dari para peserta lainnya, dapat melakukan segala tindakan yang berkenaan dengan urusan perseroan asal saja Ia melakukan segala urusan dengan jujur. Selama perseroan berdiri, kekuasaan tersebut tidak dapat dicabut tanpa alasan yang sah, tetapi bila kekuasaan demikian tidak diberikan dalam surat perjanjian perseroan, melainkan dalam suatu akta kemudian maka kekuasaan itu dapat dicabut menurut cara yang sama dengan cara mencabut pemberian kuasa biasa.”

Jika beberapa peserta telah ditugaskan melakukan pengurusan maatschap tanpa ditentukan apa yang menjadi pekerjaan masing-masing, atau tanpa ditentukan bahwa yang satu tidak diperbolehkan bertindak jika tidak bersama-sama dengan kawan-kawan pengurus, maka masing-masing sendirian adalah berwenang untuk melakukan segala perbuatan yang berkenaan dengan pengurusan itu. Lihat ketentuan Pasal 1637 KUH Perdata sebagai berikut:

“Jika beberapa peserta ditugaskan melakukan urusan perseroan tanpa adanya pekerjaan tertentu bagi masing-masing atau tanpa adanya perjanjian, bahwa salah seorang tidak boleh melakukan suatu tindakan apa pun jika tidak bersama-sama dengan para pengurus lain maka masing-masing berwenang untuk bertindak sendiri dalam urusan perseroan itu.”

Apabila telah diperjanjikan bahwa salah seorang pengurus tidak boleh melakukan sesuatu perbuatan jika tidak bersama-sama bertindak dengan seorang pengurus lain, maka tak dapatlah pengurus yang satu itu, tanpa perjanjian baru, bertindak tanpa bantuan dari yang lainnya, meskipun orang yang terakhir ini pada suatu waktu berada dalam keadaan tak mampu untuk turut melakukan perbuatan-perbuatan pengurusan sebagaimana diatur dalam Pasal 1638 KUH Perdata, yang berbunyi:

“Jika diperjanjikan bahwa salah seorang dari pada anggota pengurus tidak boleh bertindak kalau tidak bersama-sama dengan para pengurus lain, maka tanpa perjanjian baru seorang pengurus tidak boleh berbuat apa pun tanpa bantuan dari rekan-rekannya walaupun mereka ini pada waktu itu tidak mampu untuk ikut mengurus perseroan itu.”

Seorang berada dalam keadaan tak mampu melakukan suatu perbuatan hukum apabila ia modalnya telah ditaruh di bawah pengampuan atau sedang menjalani suatu hukuman badan.

Para peserta dianggap secara timbal balik telah memberikan kuasa supaya yang satu melakukan pengurusan bagi yang lainnya. Apa yang dilakukan oleh masing-masing peserta juga mengikat peserta-peserta lainnya untuk bagian mereka, meskipun peserta yang bertindak itu telah memperoleh perijinan mereka, namun mereka ini atau salah seorang di antara mereka berhak untuk melawan perbuatan tersebut, selama perbuatan itu belum ditutup.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Hertanto, Ari Wahyudi. Kantor Hukum: Pendirian dan Manajemennya (Teori dan Praktik). Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?