Merek dan Tata Cara Pendaftaran Merek

Share :

Pengertian Merek Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek adalah aset tak berwujud (intangibles asset) yang semakin […]

Baca Selengkapnya Baca Lebih Sedikit
Scroll to Top