Teknologi Informasi dan Kegiatan Teknologi Informasi dalam Perspektif Hukum

Share :

Teknologi Informasi dan Kegiatan Teknologi Informasi

Pada tahun 1969 Departemen Pertahanan AS menemukan sebuah teknologi telekomunikasi dengan komputer yang dikenal dengan nama APRAnet yang merupakan singkatan dari Advanced Research Projects Agency Network. Berdasarkan perpaduan dua teknologi ini seseorang dapat menjual ide melalui “Request for Comments” untuk kemudian diakses oleh orang lain untuk dikomentari. Pada tahun 1970-an perpaduan teknologi ini yang dikenal dengan istilah teknologi informasi (information technology) mulai dimanfaatkan untuk keperluan non-militer oleh berbagai universitas. Selanjutnya sejarah menunjukkan bahwa manusia telah memasuki era baru dari teknologi informasi.

Melalui teknologi informasi, manusia dapat melakukan hampir semua aspek kehidupan. Kegiatan teknologi informasi dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk saling berkomunikasi, dimanfaatkan untuk penyebaran dan pencarian data, dimanfaatkan untuk kegiatan belajar mengajar, dimanfaatkan untuk memberi pelayanan, dan dimanfaatkan untuk melakukan transaksi bisnis. Transaksi bisnis dilakukan yang dilakukan tidak hanya sekedar transaksi dalam jumlah yang kecil, tetapi juga transaksi yang melibatkan uang dalam jumlah yang besar. Orang dapat membeli pesawat udara, tanah besera rumah, mobil, buku, tiket pesawat dn banyak lagi melalui internet. Orang dapat pula berlangganan informasi yang disediakan melalui sarana internet. Dewasa ini transaksi melalui internet dibedakan antara business to business (B to B) dengan Business to Consumer (B to C). Bahkan industri di bidang teknologi industri telah maju dengan sangat pesat.

Di Indonesia kegiatan yang terkait dengan teknologi informasi sudah hampir sama sama perkembangannya dengan negara lain. Berbagai Internet Service Provider telah didirikan, industri perbankan telah memanfaatkan teknologi informasi untuk kenyamanan para nasabahnya seperti BCA dan BII. Situs yang menjual berbagai keperluan rumah tanggapun sudah ada seperti LippoShop.com, menjual buku, menjual kendaraan dan banyak lagi. Hanya saja dilihat dari segi masyarakat pengguna maka Indonesia masih dianggap relatif kecil dibandingkan dengan Amerika Serikat. Ada beberapa hal mengapa hal tersebut terjadi.  Pertama adalah jumlah penggunaan komputer masih relatif  kecil. Kedua penggunaan komputer tidak dilakukan secara intens dan optimal. Ketiga, dilihat dari budaya pembeli di Indonesia mereka sangat tidak terbiasa melakukan pembelian dengan hanya melihat barang melalui brosur. Disamping itu penggunaan kartu kredit masih sangat terbatas, padahal kartu kredit merupakan cara pembayaran yang sangat vital apabila melakukan transaksi melalui internet.

Pada saat ini dengan adanya kegiatan teknologi informasi telah berkembang hukum teknologi informasi atau telematika yang meliputi peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilan dengan berbagai penamaan seperti Computer Law, E-Commerce Law, IT Law, Cyber Law, On-Line Law, Information and Computer Technology Law dan lain sebagainya.

Perspektif Hukum Perdata

Dalam Perspektif hukum perdata, kegiatan teknologi informasi yang dapat diidentifikasikan adalah lisensi atas kepemilikan data, jual beli barang atau jasa melalui  internet, melakukan pembayaran dengan cara on-line, hubungan hukum antar services provider dengan pengguna (Site host-ing Agreement dan Acces Provider Agreement), hubungan hukum antara penyelenggara domain dengan pengguna.

Perspektif Hukum Pidana

Dalam perspektif hukum pidana, hal yang perlu dilakukan dalam kegiatan teknologi informasi adalah mengidentifikasi perbuatan apa yang dianggap dapat merugikan masyarakat. Setelah dapat diidentifikasi selanjutnya adalah mengkategorikan perbuatan tersebut sebagai perbuatan pidana yang diancam dengan sanksi pidana. Hingga saat ini perbuatan yang dikatagorikan sebagai  perbuatan pidana oleh beberapa negara antara lain adalah pornografi (untuk negara tertentu), pornografi untuk mengeksploitasi anak-anak, pencemaran nama bai, penipuan di situs web, hecking, memasuki situs web secara tidak sah, merusak atau memusnahkan data   dari situs web tertentu, menyebarkan virus, menyebarkan bahan-bahan yang bersifat rasis, perjudian meallui internet.

Perspektif Hukum Tata Negara

Dalam perspektif hukum tata negara,kegiatan teknologi informasi dapat dilihat dari segi apa yang menjadi politik hukum negara dalam membuat peraturan di bidang teknologi informasi, dan siapa yang hendak dilindungi. Berdasarkan sifatnya maka peratuan perundang-undangan mengikat masyarakat tanpa harus ada persetujuan dari masyarakat dimana peraturan perundang-undangan hendak diterapkan. Hal ini berbeda dengan perjanjian yang dikenal dalam hukum oerdata dimana aturan yang ada dalam perjanjian tersebut baru mengikat apabila ada kesepakatan dan hanya mengiat bagi mereka yang membuatnya.

Perspektif Hukum Administrasi Negara

Dalam perspektif hukum administrasi negara, kegiatan teknologi informasi tekait dengan, apakah dalam melaksanakan kegiatan tersebut diperlukan izin dari negara, instansi manakah yang berhak mengeluarkan izin tersebut, apakah penolakan izin dapat diajukan keberatan. Masalah lain yang terkait dengan administrasi negara adalah perlindungan yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek, paten, ciptaan, rahasia, dagang dan lain sebagainya. Keseluruhan pemilikan ini baru akan mendapat perlindungan apabila didaftarkan ke negara.

Permasalahan Hak Kekayaan Intelektual

Permasalahan lain yang banyak sekali muncul dalam kaitan dengan teknologi informasi adalah permasalahan hak atas kekayaan intelektual. Masalah cybersquating terhadap nama-nama terkenal, seperti Madonna, Julia Roberts, bahkan di dalam negeri Mustika Ratu.com merupakan masalah teknologi informasi yang erat kaitannya dengan kepemilikan hak atas kekayaan intelektual. Di masa-masa yang akan datang keterkaitan dua bidang spesialisasi hukum ini akan mendominasi permasalahan hukum. Oleh karenanya banyak negara yang sedang merevisi peraturan perundang-undangan di bidang hak atas kekayaan intelektual agar dapat mengakomodasi permasalahan dalam kegiatan teknologi informasi.

Perspektif Hukum Pajak

Dalam perspektif hukum pajak, kegiatan teknologi informasi, khususnya transaksi jual beli melalui internet, juga terkait erat dengan masalah perpajakan. Pajak akan dikenakan dalam berbagai transaksi jual beli melalui internet dan pajak dapat dikenakan terhadap para pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di internet.

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?