Tindakan Perseroan Yang Tergolong Ultra Vires

Share :

Pertanyaan:

D-Lead yth.,

Tindakan-tindakan perseroan apa saja yang dapat digolongkan sebagai ultra vires?

(Pertanyaan dari Ananda A. Jasmine)

Jawaban:

Ultra vires adalah pelampauan kewenangan suatu perseroan terbatas terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketentuan anggaran dasar perusahaan maupun Rapat Umum Pemegang Saham (baik secara langsung maupun tidak langsung). Terminologi ultra vires dipakai khususnya pada tindakan perseroan (dalam hal ini Direksi maupun Komisaris) yang melebihi kekuasaannya sebagaimana diberikan anggaran dasarnya atau oleh peraturan yang melandasi pembentukan perseroan tersebut, yaitu antara lain:

  1. perangkapan jabatan oleh direksi atau komisaris dalam beberapa perusahaan yang masih termasuk dalam satu kelompok usaha, yang memungkinkan terjadinya conflict of interest
  2. banyak perusahaan yang lebih menekankan pada aspek bisnisnya dan justru tidak memperbaharui kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan dalam bentuk kebijakan-kebijakan maupun perangkat lainnya, khususnya berkenaan dengan kelengkapan perijinan dari sebuah kegiatan usaha perusahaan;
  3. pengelolaan perusahaan yang dilakukan secara konvensional dan tidak berupaya untuk mengikuti perkembangan yang terjadi; 
  4. tidak terdapatnya penerapan standar akuntansi yang berlaku umum pada sebuah perusahaan; 
  5. Direksi maupun Komisaris dalam perusahaan tidak ditunjuk berdasarkan keahlian atas suatu profesi tertentu, tanpa melalui adanya proses fit and proper, meskipun ketentuan perundang-undangan secara umum tidak mengatur pembatasan tentang hal ini tetapi terkadang pada implementasinya adalah terhadap setiap maupun seluruh kebijakan yang dibuat oleh pengurus  yang tidak memiliki objektifitas yang jelas;
  6. praktek-praktek nominee arrangement yang dilakukan oleh para pengusaha yang dikarenakan oleh suatu alasan tertentu sebuah perusahaan tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok-kelompok usaha tertentu, sehingga solusi yang diberikan adalah dengan mempergunakan cara-cara yang bersifat sebagai penggelapan hukum;
  7. pertentangan antara perusahaan-perusahaan berbentuk Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) yang dipertentangkan bahwa perusahaan-perusahaan BUMN tersebut secara ekslusif tidak tunduk pada ketentuan perundang-undangan tentang perseroan terbatas dengan menyatakan bahwa aset-aset BUMN adalah kekayaan negara, terkait dengan penggunaan dan pengelolaan dananya yang mempengaruhi keuangan negara.

Hukum yang pertumbuhannya tidak sepesat pertumbuhan maupun dinamika bisnis, sedikit banyak mempengaruhi pengusaha dalam mengambil keputusan-keputusan bisnisnya. Direksi dalam mengambil keputusan bisnis dalam pengadaan barang dan jasa selain memperhatikan kepentingan komersial tetapi tetap harus pada bingkai penegakkan prinsip-prinsip good corporate governance. Doktrin ultra vires dalam penerapannya tidak terbatas hanya pada kegiatan yang dilarang sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan maupun anggaran dasarnya saja. Melainkan juga terhadap hal-hal yang tidak dilarang tetapi dalam penerapannya ditafsirkan melampaui kewenangannya. Kewenangan ini arahnya lebih ditujukan pada organ perseroan terbatas, yang meliputi rapat umum pemegang saham (khususnya kehendak pemegang saham tidak selamanya sejalan dengan kehendak/alasan dari didirikannya suatu perseroan terbatas), direksi dan komisaris.

Ultra vires juga berlaku terhadap tindakan dimana perseroan tersebut memiliki kewenangan dimaksud, tetapi dilaksanakan secara tidak teratur dan/atau tidak semestinya (irregular). Bahkan lebih jauh lagi, suatu tindakan digolongkan sebagai suatu ultra vires bukan hanya jika tindakannya itu melampaui kewenangannya yang tersurat maupun tersirat (dalam anggaran dasar), tetapi juga jika tindakannya itu bertentangan dengan ketertiban umum.

Doktrin ultra vires menegaskan bahwa perseroan tidak dapat melakukan kegiatan di luar dari kekuasaan perseroan, yang dalam hal ini diatur dalam anggaran dasarnya. Penekanan dari ultra vires tersebut pada umumnya diterapkan pada transaksi-transaksi yang dilakukan oleh perseroan, yang bilamana senyata-nyatanya melanggar doktrin tersebut maka transaksi yang sedemikian rupa tersebut akan batal demi hukum dan bagi direksi yang bersangkutan akan dipertanggungjawabkan secara pribadi. Namun, perlu juga untuk dipahami bersama bahwa dalam perkembangannya konteks ultra vires tidak melulu terbatas pada transaksi-transaksi yang dilakukan oleh perusahaan dengan para stakeholders (pemangku kepentingan). 

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Hertanto, Ari Wahyudi, Aspek-Aspek Hukum Dalam Praktek Bisnis, Cetakan Pertama, 2010, Penerbit Rizkita.

 

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?