Tindakan Ultra Vires, Siapa Saja Yang Dirugikan?

Share :

Pertanyaan:

D-Lead yth.,

Siapa saja yang akan dirugikan sebagai akibat dari dilakukannya tindakan ultra vires oleh direksi?

(Pertanyaan dari Arini Pertiwi)

Jawaban:

Pelanggaran yang dilakukan direksi dengan melakukan tindakan ultra vires tersebut secara universal merugikan para stakeholder. Stakeholders, selain dari pemegang saham dan manajemen perusahaan, juga merupakan para pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan suatu perusahaan, yaitu:

  1. Investor, untuk membantu menentukan keputusan investasinya dan menilai kemampuan perusahaan membayar deviden.
  2. Karyawan, untuk menilai kemampuan perusahaan dalam memberikan balas jasa, manfaat pensiun dan kesempatan kerja.
  3. Pemberi Pinjaman (Lenders), untuk menilai kemampuan perusahaan dalam hal membayar seluruh pinjaman beserta bunganya.
  4. Pemasok dan Kreditur lainnya (Suppliers and Other Trade Creditors), untuk membantu memutuskan apakah jumlah yang terutang dapat dibayar oleh perusahaan pada saat jatuh tempo.
  5. Pelanggan (Customer), berkepentingan untuk mengetahui kelangsungan hidup perusahaan.
  6. Pemerintah (Government), umumnya berkepentingan untuk aspek pajak dan alokasi sumber daya perusahaan.
  7. Masyarakat (Public), untuk mengetahui perkembangan terakhir kesejahteraan perusahaan serta rangkaian aktivitasnya, termasuk kontribusi perusahaan pada perekonomian nasional, jumlah orang yang dipekerjakan dan perlindungan kepada investor domestik.

Selayaknya ultra vires doctrine atau ultra vires rule dimaksudkan untuk melindungi para kreditor perseroan. Aset perseroan hanya dapat digunakan untuk tujuan-tujuan perseroan sebagaimana hal itu dicantumkan dalam klausul mengenai maksud dan tujuan perseroan (object clause) dalam anggaran dasarnya untuk dan tujuan-tujuan sampingan dalam rangka maksud dan tujuan tersebut, dan oleh karena itu terdapat unsur untuk menjaga modal perseroan, yaitu dana yang dipinjamkan oleh kreditor kepada perseroan. 

Doktrin tersebut dimaksudkan pula untuk melindungi para pemegang saham perseroan yang telah menginvestasikan uangnya pada perseroan yang dikaitkan dengan maksud dan tujuan tertentu. Dengan kata lain, pemegang saham tersebut telah bersedia untuk menanamkan dananya di perseroan itu adalah karena mengingat maksud dan tujuan bisnis dari perseroan tersebut (seandainya perseroan memiliki maksud dan tujuan lain daripada yang ditentukan di dalam anggaran dasar tersebut, maka niscaya pemegang saham yang bersangkutan tidak akan menanamkan modalnya dalam perseroan tersebut). Dalam hal ini sifat fundamental bisnis tersebut tidak dapat diubah.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Hertanto, Ari Wahyudi, Aspek-Aspek Hukum Dalam Praktek Bisnis, Cetakan Pertama, 2010, Penerbit Rizkita.

 

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?