Tinjauan Umum Hukum Waris Menurut Kitab Undang-undang Hukum Islam Dan Hukum Perdata Terhadap Perkawinan Antar Agama

Share :

Oleh : Ari Wahyudi Hertanto, S.H., M.H.
(dikutip dari berbagai sumber)

A. Hukum Waris

Kewarisan sudah barang tentu membahas tentang adanya kejadian penting dalam
masyarakat tertentu, yaitu adanya seorang anggota dari masyarakat/keluarga yang
meninggal dunia. Seorang manusia selaku anggota masyarakat, selama masih hidup,
mempunyai tempat dalam masyarakat dengan disertai pelbagai hak-hak dan kewajiban- kewajiban terhadap orang-orang anggota lain dari masyarakat itu dan terhadap barang- barang yang berada dalam masyarakat itu.

Hubungan-hubungan hukum itu sudah barang tentu tidak lenyap seketika itu, oleh
karena biasanya pihak yang ditinggalkan oleh pihak yang wafat tersebut, tidak
merupakan seorang manusia atau sebuah barang saja, dan juga oleh karena hidupnya seorang manusia yang meninggal dunia itu, berpengaruh langsung pada kepentingan- kepentingan beraneka warna dari pelbagai anggota masyarakat, dan kepentingan- kepentingan ini, selama hidup seorang itu, membutuhkan pemeliharaan dan penyelesaian oleh orang itu. Oleh karenanya timbul apa yang dinamakan warisan, yaitu cara penyelesaian perhubungan-perhubungan hukum dalam masyarakat yang melahirkan sedikit banyak kesulitan sebagai akibat dari wafatnya seorang manusia. Dapat dikatakan bahwa perhubungan-perhubungan hukum yang berhubungan dengan wafatnya seseorang dibutuhkan diatur, adalah hanya mengenai kekayaan seorang itu (vermogenrechtstelijk betrekingen).

Maka dapat ditegaskan selaku pengertian warisan ialah, bahwa warisan itu adalah
soal apakah dan bagaimanakah pelbagai hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang
kekayaan seorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup.

  1. Waris Islam
    Pada zaman sebelum Nabi Muhammad S.A.W. menjadi Rasulullah di Arabia terdapat sistem kekeluargaan menurut keturunan bapak/ayah (partriarchale verwantschapsstelsel) dalam hukum keluarga (familierecht), yaitu bahwa hanya keluarga (kaum kerabat) dari pihak ayah saja, dan kebanyakan bahkan hanya lakilaki (agnati/agnat, bahasa latin), anggota keluarga menurut garis ayah saja yang berhak untuk mewaris (menjadi ahli waris/memperoleh harta peninggalan/ashabah/asabat). Islam telah membawa perubahan yang sangat penting dalam hukum waris Arab kuno itu, yakni dengan menetapkan bahwa
    kepada kaum kerabat perempuan dan janda pun diberi hak untuk menerima harta peninggalan. Seorang akan dapat mewaris, yaitu menerima bagian warisan dari harta warisan dari harta peninggalan seseorang yang meninggal, dimungkinkan oleh salah satu
    dari sebab:

a. hubungan darah dekat (nasab).
b. hubungan perkawinan.
c. wala’ (perjanjian pertolongan memerdekakan budak).

Hak mewaris karena hubungan darah dekat (nasab), misalnya antara anak terhadap orang tua (ayah dan ibu), terhadap cucu, kakek, saudara-saudara dan sebagainya, dimana antara mereka mempunyai hubungan darah dekat sebagai keturunan, ataupun leluhur mereka dapat saling mewaris.

Hak mewaris karena hubungan perkawinan misalnya antara suami-istri. Diantara keduanya tidak ada hubungan darah, justru karena itu pula keduanya dapat saling
menikah, dan karena perkawinan itu mereka saling dapat mewaris. Kemungkinan
saling dapat mewaris itu, selama masih ada ikatan perkawinan. Kalau suami istri
sudah bercerai secara efektif akan hilang hak mewarisnya. Tetapi bilamana telah
jatuh talak I atau talak II (perceraian belum efektif), salah seorang suami-istri meninggal, diantara keduanya masih berhak untuk saling mewarisi bila kematian
itu masih dalam masa iddah. Karena selama masa iddah itu suami tetap berkewajiban untuk memberi nafkah bagi istrinya yang ditalak, larangan-larangan
perkawinan tertentu masih tetap berlaku bagi keduanya dan diantara keduanya
dianggap masih dalam ikatan perkawinan.

Pewarisan karena wala’ (perjanjian pertolongan). Oleh Prof. Hazairain dalam bukunya Hukum Kewarisan Bilateral menurut Al-Quran, menyebutkan bahwa dalam Al-Quran perjanjian demikian disebutkan sebagai pewarisan karena “mawali” seperti diatur dalam surah IV ayat 33: “dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, dan berilah kepada mereka bagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu.”

Disebutkan perjanjian pertolongan misalnya seorang bernama Abbas dalam
kehidupannya diasuh dan dipelihara oleh Ali. Abbas menjanjikan kalau ia meninggal, seluruh atau sebagian harta peninggalannya akan diberikan kepada Ali, yang dapat kita artikan sebagai wasiat. Masalah wasiat ini, bilamana Ali (yang sedianya akan menerima) lebih dahulu meninggal, apakah ahli waris Ali akan menggantikan kedudukannya untuk menerima harta peninggalan Abbas tadi? Menurut ilmu hukum perjanjian, bila seorang meninggal, maka hak-haknya akan beralih kepada ahliwarinsnya. Tetapi dalam hal Abbas dan Ali ini,melihatperjanjian itu latar belakangnya masih bersifat pribadi dan kasuistis, apakah perjanjian demikian masih beralih dengan sendirinya, karena hukum, pada ahli waris Ali? Menurut Hazairin pengaturan dalam Al-Quran, walaupun Ali (yang memelihara) meninggal terlebih dulu, si Abbas akan tetap terikat dengan perjanjian itu, dan sebaliknya ahli waris ali juga tetap berkewajiban untuk meneruskan pemeliharaan terhadap diri Abbas sebagai mawali bagi Ali dalam kewajiban pemeliharaan tadi. Maka dengan hak dan kewajiban timbal balik tadi, tiada keragu-raguan lagi, perjanjian pertolongan itu, akan tetap berlaku walaupun Ali telah meninggal terlebih dahulu, demikian menurut Prof. Hazairin dalam bukunya: Hukum Kewarisan Bilateral menurut Al-Quran (hlm 38-39). Hanya saja, kalau Abbas masih mempunyai ahli waris lainnya seperti anak, bapak, maka perjanjian pertolongan itu boleh dilaksanakan sebanyak-banyaknya hanya sepertiga dari harta peninggalannya, sebagaimana menurut hadits wasiat
sebanyak-banyaknya hanya sepertiga harta peninggalan.

Hak waris ab intestato menurut Islam memang terdapat beberapa perbedaan sifat
dan watak hukum (rechtkarakter) dari aturan (pendapat) yang terdapat dalam
KUH Perdata (BW). Menurut Islam tidak ada ketentuan adanya peleburan (samen
smelting) dengan sendirinya (demi hukum) antara harta-harta benda kepunyaan
ahli waris (Arab: warith) dengan dari pewaris (Arab: murith), yaitu mewariskan.
Urutan dari golongan-golongan ahli waris menurut hukum Islam adalah sebagai
berikut:

  • Kesatu:
    Seperti halnya dengan hukum waris Arab kuno, juga dalam Hukum Islam
    dianggap sebagai dasar(asas) hak waris menurut hukum(intestaat-erfrecht)
    ialah asabat, yakni kerabat laki-laki dalam garis laki-laki (manlijke
    verwanten in de manlijke linie). Jadi asabat ini menurut hukum (pewaris
    tanpa wasiat) merupakan para ahli waris. Pembagian lainnya hanya
    merupakan pengecualian dari bentuk ini.
  • Kedua:
    Apa yang dinamakan ahli waris menurut/berdasarkan Al Quran, yaitu
    mereka yang disebut-sebut dalam surat Annisa, yang berhak atas bagian
    yang tetap dari harta peninggalan (yaitu berturut-turut ½, ¼, 1/8, 2/3, 1/3
    atau 1/6), dengan tambahan bahwa asabat menerima sisanya, setelah ahli
    waris menurut Al Quran memperoleh bagian masing-masing. Bagian tetap
    ini menurut hukum disebut “bagian fardh” (Arab: faridhah, jamak:
    fara’idh), karena itu ahli waris menurut Al Quran disebut dzawul fara’idh
    (artinya: anggota-anggota dari bagian fardh). Pengetahuan tentang
    pembagian harta peninggalan merupakan hal yang sulit dan sangat/paling
    penting dalam hukum waris, maka hal ini merupakan ilmu tersendiri yang
    dinamakan ilm al-fara’idh (di Jawa/Indonesia orang menyebut pula ilmul
    para’il), yaitu ilmu pengetahuan tentang bagian-bagian warisan
    (erfportien).
  • ketiga:
    Jika tidak terdapat asabat maka sisa bagian harta peninggalan itu, ialah
    setelah dibagikan/dikeluarkannya bagian-bagian tetap kepada para ahli
    waris menurut Al-Quran, disetorkan ke baitul mal (schatkist)(Arab: bait
    al-mal), demi kepentingan kaum muslim dan diurus sesuai dengan
    ketentuan-ketentuan menurut hukum Islam. Jika tidak demikian, maka hak
    waris dari baitulmal ini gugur dan/sehingga sisa dari bagian harta
    peninggalan itu juga jatuh kepada ahli waris menurut Al-Quran (tetapi
    dengan pengecualian dari kedua orang suami istri, yaitu berturut-turut
    janda dan duda), kecuali jika suami istri ini pun sebagai kerabat sedarah
    (bloedverwanten) berhak pula atas harta peninggalan dari pewaris yang
    bersangkutan, sebanding dengan bagian-bagian fardh mereka.
  • keempat
    Jika baik asabat maupun ahli waris menurut Al-Quran, demikian pula baitul mal yang diatur/diurus menurut undang-undang/hukum tidak ada, maka harta peninggalan tersebut jatuh (diberikan) kepada semua mereka yang tidak/bukan termasuk dalam asabat dan ahli waris menurut Al- Quran, tetapi termasuk keluarga/kerabat sedarah dari pewaris (dzawul arham).
  • kelima:
    Jika golongan ahli waris ke-4 (kerabat tersebut paling akhir) pun tidak terdapat, maka setiap muslim, yang bersedia dan mampu untuk mengurus (mengelola) harta peninggalan yang bersangkutan demi kemanfaatan umat Islam. Boleh/dapat menguasai barang-barang yang telah ditinggalkan oleh orang yang sudah wafat itu. Studi mengenai pembagian warisan ini demikian sulitnya, sehingga menurut hadits, Rasulullah S.A.W. bersabda
    “hukum waris merupakan setengah dari ilmu pengetahuan”. Tidak mengherankan apabila di negara-negara Islam (termasuk Indonesia) yang memahami ketentuan hukum waris hanya mereka yang mengkhususkan diri untuk mempelajarinya. Di Jawa, jika seseorang/keluarga mendapat kesulitan tentang perhitungan dan pembagian harta peninggalan ini, maka ia/mereka meminta pertolongan/ bantuan dari yang dinamakan majelis ulama (priesterraad) atau dari ahli-ahli agama, dengan upah (honorarium)
    di beberapa daerah sampai 10% dari harga taksiran barang-barang yang dibagikan tersebut.

Aturan urutan hak waris asabat pada umumnya sama dengan wewenang mereka
menurut undang-undang (hukum), sebagai wali pada waktu dilangsungkannya
perkawinan dengan pengecualian sebagai berikut:

a. Juga keturunan laki-laki (manlijke nakomelingen) dalam waris laki-laki dari pewaris berhak untuk mewaris dan bahkan didahulukan daripada leluhur laki-laki (manlijke ascendenten). Untuk keturunan dari pewaris ini berlaku pula aturan bahwa kerabat yang terdekat mengecualikan yang lebih jauh.
b. Dalam hukum waris mereka (ahli waris) dari garis lencang ke atas (opgaande rechte lijn) tidak selalu didahulukan daripada mereka dari garis ke samping (zijlinie) sebagaimana dalam hukum perkawinan, yaitu dalam hal ini ayah, tetapi tidaklah kakek dari pewaris sebelum saudara lelaki berhak atas harta peninggalan. Jika terdapat saudara-saudara lelaku dari pewaris, maka mereka ini mewaris bersama-sama dengan kakek dari garis ayah dan bagian yang menjadi hak mereka bersama dibagikan antara mereka dengan bagian yang sama, tetapi dengan ketentuan bahwa kakek bagaimana pun berhak atas paling sedikit 1/3 bagian dari jumlah bagian
warisan mereka itu (van het gezamenlijke erfdeel), walaupun terdapat lebih dari dua orang saudara lelaki.

Dalam beberapa hal khusus/tertentu juga kerabat wanita (vrouwlijke verwanten)
mewaris dengan cara dari/menurut asabah. Jika misalnya seorang pewaris wafat,
baik anak-anak lelaki maupun anak-anak perempuan yang ditinggalkan, mereka
mewaris bersama-sama dari ayah mereka itu, dengan catatan/tambahan bahwa
bagian fardh yang ditentukan menurut Al-Quran untuk anak perempuan tak berlaku dan setiap anak perempuan hanya menerima setengahnya dari apa yang diwaris (diterima) oleh seorang anak laki-laki (ingat dasar menurut Al-Quran Surat IV ayat 11, bahwa bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dari dua orang anak perempuan).


Hak dari anak-anak perempuan pada umumnya sebagai ahli waris menurut Al- Quran akan hilang, jika mereka mewaris bersama-sama dengan saudara-saudara
lelaki, karena bagian warisan anak perempuan itu hanya sebanding (everendig)
pada bagian warisan dari anak lelaki. Itulah sebabnya maka jika seorang anak
perempuan mewaris bersama-sama seorang anak laki-laki dalam undang-undang
(wet) disebut pula asabah dan khususnya asabah bil’ghairi (yang berarti: dalam
hal seorang ahli waris menjadi asabah karena orang lain), untuk membedakan dari
seorang laki-laki yang mewaris atas dasar haknya sendiri, yang menurut hukum
disebut/dinyatakan sebagai asabah bi-nafssihi (yakni asabah karena dia sendiri).
Jumlah ahli waris menurut/berdasarkan Al-Quran terdiri dari 12, yaitu:

a. dalam garis ke bawah:
1) anak perempuan; dan
2) anak perempuan dari anak lelaki (Q IV, 11);
b. dalam garis ke atas:
3) ayah;
4) ibu;
5) kakek dari garis ayah; dan
6) nenek baik dari garis ayah maupun dari garis ibu (Q IV, 11);
c. dalam garis kesamping:
7) saudara perempuan yang seayah dan seibu dari garis ayah; dan
8) saudara perempuan tiri (halfzuster) dari garis ayah (Q IV, 176);
9) saudara lelaki tiri (halfbroeder) dari garis ibu; dan
10) saudara perempuan tiri (halfzuster) dari garis ibu (Q IV,12)
d. 11) duda; dan
12) janda (Q IV, 12).

Sesudah lengkap turunnya ayat-ayat kewarisan serta petunjuk-petunjuk dari hadits
Rasul yang berlaku menjadi penyebab pewarisan dalam Islam adalah dengan
sebab-sebab:

a. Hubungan darah;
b. Hubungan semenda atau pernikahan;
c. hubungan memerdekakan budak;
d. hubungan wasiat untuk tolan seperjanjian termasuk anak angkat.

Penghalang kewarisan menurut Islam terdapat beberapa macam penghalang
seseorang menerima warisan antara lain:

a. Perbudakan;
b. Karena pembunuhan;
c. Karena berlainan agama yang berdasarkan Q.S. II: 221, laki-laki muslim dilarang menikahi wanita non muslim, demikian pula sebaliknya wanita non muslim dilarang menikahi laki-laki non muslim. Hadits Rasul, Rawahu Buchari dan Muslim. (Jamaah ahli hadits atau sepakat para ahli hadits tentang masalah ini) yaitu orang Islam tidak diwarisi oleh orang non muslim, orang Islam tidak dapat mewarisi harta orang kafir dan orang non muslim pun tidak dapat mewarisi harta orang Islam;
d. Karena murtad.

Dengan demikian bilamana dari sebuah perkawinan beda agama ini jelas memiliki
konsekuensi hukumnya sampai kepada masalah hukum waris. Dimana para ulama
umumnya mengatakan bahwa perbedaan agama mengakibatkan tidak bisa saling
mewarisi. Artinya, istri yang muslimah tidak bisa mewarisi harta suaminya yang
bukan Islam dan sebaliknya suami pun tidak bisa mewarisi harta istrinya.

  1. Waris Perdata
    Menurut pendapat J. Satrio dalam bukunya yang berjudul Hukum Waris, pengertian Ahli Waris adalah: “ahli waris adalah mereka-mereka yang menggantikan kedudukan di pewaris dalam bidang hukum kekayaan, karena meninggalnya si perwaris.” Orang yang diberikan hak oleh undang-undang maupun atas permintaan dari si pewaris adalah ahli waris yang dapat menerima warisan tersebut baik sebagaian atau seluruhnya tanpa adanya paksaan dari pihak lain. Harta kekayaan yang dialihkan kepada ahli waris dalam pewarisan ini
    disebut sebagai warisan dengan pengertian menuru J. Satrio adalah: “kekayaan yang berupa komplek aktiva dan passiva si pewaris yang berpindah dari ahli waris.”

Menurut pendapat dari Ali Afandi mengenai pengertian warisan dalam bukunya
berjudul Hukum Waris, Hukum Keluarga dan Hukum Pembuktian adalah sebagai
berikut: “harta warisan atau disingkat warisan ialah segala harta kekayaan yang
ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia berupa semua harta kekayaan dari
yang meninggal dunia setelah dikuranig semua hutangnya.” Oleh karena itu
pewarisan merupakan peralihaan aktiva (harta) dan passiva (hutang) dari orang
yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya yang masih memegang hak dan
kewajiban sebagai subjek hukum dalam pengertian ahli waris tersebut sudah ada
dan hidup

Hukum waris dalam hal ini terbagi dalam 2 (dua), yaitu:
a. Pewarisan karena testamen (wasiat) sebagai kehendak akhir dari si pewaris.
b. Pewarisan karena kematian (erfrect bij versterf).

Pewarisan hanya dapat terjadi bila ada kematian dari seseorang sebagaimana hal
ini tercantum dalam Pasal 830 KUHPerdata yang menyatakan: “Pewarisan hanya
berlangsung karena kematian.” Kematian yang dianut disini adalah kematian
terhadap orang dimana kalau jantung orang tersebut berhenti secara alamiah
bukan dalam bentuk kematian secara perdata yang mengandung arti bahwa denyut
jantung dari seseorang telah berhenti. Hukum mengenai pewarisan ini baru dapat
dibicarakan kalau telah memenuhi perumusan adanya warisan, yaitu:

a. Adanya orang yang meninggal;
b. Ada harta yang ditinggalkan; dan
c. Ada ahli waris

Pewarisan yang diatur dalam KUHPerdata baru dapat terjadi bila ada kematian dari si pewaris dan mempunyai harta kekayaan untuk dialihkan kepada ahli warisnya. Ahli waris yang diatur dalam KUHPerdata terbagi dalam 2 (dua) bentuk, yaitu:

a. ahli waris menurut undang-undang secara:
1) Abintestaad biasa yaitu ahli waris berdasarkan keturunan darah baik lurus maupun garis kesamping sesuai dengan golongan ahli waris dalam undang-undang sampai dengan golongan ahli waris dalam undang-undang sampai derajat ke tujuh.
2) Legitimaris yaitu ahli waris abintestaad dari pewaris yang mempunyai jaminan khusus yaitu mereka tidak boleh menerima dari peninggalannya pewaris kurang dari bagian terkecil yang ditetapkan untuk mereka untuk itu dicantumkan dalam Pasal 912 KUHPerdata.

b. menurut testamen (wasiat), yaitu siapa saja yang disebutkan dalam testamenter dengan tidak mengurangi kekecualian yang diatur dalam Pasal 895 – 912 KUHperdata.

Ahli waris dalam bentuk yang diatur dalam KUHPerdata dapat terjadi karena
garis keturunan darah dan siapa-pun yang ditunjuk sebagai ahli warisnya dalam
amanat terakhir si pewaris (wasiat). Ahli waris yang berhak untuk menerima
warisan diatur dalam Pasal 832 KUHPerdata: “menurut undang-undang yang
berhak menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah baik sah, maupun luar
kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama, semua menurut peraturan tertera
di bawah ini.” “Dalam hal bilamana baik keluarga sedarah ataupun si yang hidup
terlama diantara suami istri tidak ada, maka segala harta peninggalan si yang
meninggal menjadi milik negara yang mana berwajib akan melunasi segala
hutanya sekedar harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.”

Pewarisan pada intinya menyatakan hak seorang janda atau duda setelah
pasangannya meninggal dunia, maka yang hidup terlamalah menjadi ahli
warisnya (janda atau duda yang masih hidup) dan anak keturunannya bila ada dan
melihat pada bab kedelapan buku kesatu sesuai ketentuan Pasal 852 a KUHPerdata, yang memberikan suatu kesimpulan bahwa antara suami dan istri dapat saling mewaris bila perkawinan putus karena kematian. Syarat untuk menjadi ahli waris yang dinyatakan dalam Pasal 832 KUHPerdata, ini merupakan syarat ahli waris abintestaat yang mengandung konsekuensi bahwa pada asasnya keluarga semenda tidak mewaris, dan yang dapat mewaris adalah orang yang harus mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Kekeluargaan yang dimaksudkan dalam pewarisan pengertiannya diatur dalam Pasal 290 KUHPerdata bahwa kekeluargaan sedarah suatu pertalian keluarga antara mereka, yang mana yang satu adalah keturunan yang lain atau yang semua nenek moyang yang sama. Kekeluargaan sedarha bisa keluarga sedarah yang sah maupun keluarga sedarah luar kawin.

Pembagian mutlak atau legitieme portie dalam KUHPerdata atau BW ada dan diatur dalam Pasal 913 sampai dengan Pasal 929 KUHPerdata sebagai suatu bidang pembahasan dari pewarisan. Bagian akhir dari pembicaraan harta perkawinan ini dapat dijadikan pemisahan pembagian harta kekayaan bersama antara suami dan istri bila terjadi perceraian antara kedua belah pihak ini akan cepat diselesaikan oleh kedua belah pihak secara langsung. Pemisahan dan pembagian harta kekayaan terjadi juga bila ada kematian dari seseorang yaitu pada pewarisan sesuai Pasal 820 KUHPerdata, yang membagi golongan ahli waris menjadi 4 (empat) golongan, yaitu

a. Golongan 1 : anak keturunan, suami atau istri yang hidup terlama
b. Golongan 2 : ayah ibu dan saudara baik saudara kandung maupun saudara tiri
c. Golongan 3 : sekalian keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas baik dari garis ayah maupun garis ibu
d. Golongan 4 : ½ (setengah) kloving menjadi bagian sekalian keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas yang masih hidup (kelompok ahli waris dalam garis yang satu), sedangkan yang ½ (setengah) bagian lainnya menjadi bagian sekalian keluarga dalam garis yang lain.

Penggolongan ahli waris dalam KUHPerdata ini mempunyai pengaruh dalam
pemberian warisan dimana salah satu golongan menerima warisan maka menutupi
kesempatan golongan setelahnya untuk mendapat warisan yang ditinggalkan oleh
pewaris. Pewarisan secara otomatis pada waktu ada yang meninggal diatur dalam
Pasal 833 KUHPerdata yang menyatakan sebagai berikut:

“sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik
atas segala barang segala hak dan segala piutang si yang meninggal. Jika timbul suatu perselisihan sekitar soal siapakah ahli warisnya dan siapa yang berhak memperoleh hak milik seperti di atas, maka hakim memerintahkan agar segala harta peninggalan si meninggal ditaruh lebih dahulu dalam penyimpanan.”

“untuk menduduki hak milik seperti di atas Negar harus minta keputusan hakim terlebih dahulu atas ancaman hukuman mengganti segala biaya, rugi dan bunga berwajib pula mengadakan pendaftaran dan penyegelan akan barang harta peninggalan dalam bentuk yang sama seperti ditentukan terhadap cara menerima warisan dengan hak istimewa akan pendaftaran barang”

Pewarisan terjadi secara langsung pada saat ada yang meninggal tetapi dalam
mendapatkan warisannya perlu suatu proses yang dilakukan oleh pejabat yang
berwenang untuk membuat suatu keterangan mengenai adanya kematian, dan
harus membayar biaya rugi dan bunga sebagai pengeluaran dalam melakukan
pendaftaran dan penyegelan dari barang peninggalan, untuk keperluan pemisahan
dan pembagian bagi para ahli waris yang tercantum dalam akta keterangan waris.
Pewarisan juga mengatur hak istimewa dari para ahli waris yang terdapat dalam
Pasal 833 KUHPerdata. Hak ini merupakan pula suatu hak khusus yang diperoleh
oleh para ahli waris disebut sebagai hak saisine, dengan arti para ahli waris akan
secara otomatis menjadi ahli waris demi hukum. Orang tersebut akan memperoleh
harta kekayaan peninggalan dari si pewaris tanpa ia harus melakukan suatu
perbuatan apapun walaupun orang yang menjadi ahli waris tersebut tidak
mengetahui bahwa ia adalah seorang ahli waris.

Hak istimewa ini juga tidak perlu menuntut penyerahannya barang-barang
warisan tersebut. Bahkan seandainya si ahli waris sendiri belum mengetahui atau
menyadari bahwa ia mendapat warisan dari matinya seorang anggota keluarga
yang menjadi pewarisnya, dan perpindahan tersebut segera sesudah pewaris
meninggal.

Seorang ahli waris juga dapat meminta atau menuntut haknya bila warisan yang
menjadi bagiannya dikuasai oleh orang yang bukan ahli waris untuk mengembalikan harta tersebut, ini juga merupakan hak istimewa ahli waris. Hak mewaris dari seorang janda atau duda dengan memperoleh bagian yang dipersamakan dengan bagian seorang anak, dan hak mewaris unuk perkawinan yang dilakukan lebih dari satu kali terdapat dalam Pasal 852 a KUHPerdata, yang menyatakan sebagai berikut:

“dalam halnya mengenai warisan seorang suami atau istri yang meninggal
terlebih dahulu si istri atau si suami yang hidup terlama, dalam melakukan
ketentuan-ketentuan dalam bab ini dipersamakan dengan seorang anak sah
dari si meninggal. Pengertian hal tersebut jika perkawinan suami istri itu
adalah untuk kedua kali dan seterusnya dari perkawinan terdahulu ada anak- anak atau keturunan anak-anak itu dari si istri atau suami yang baru tidak akan
mendapatkan bagian yang lebih besar dari pada bagian warisan terkecil yang
akan diterima oleh seorang anak tadi. Bilamana anak itu meninggal lebih
dahulu oleh sekalian keturunan pengganti sedangkan dalam hal bagaimanapun
juga tidak bolehlah bagian si istri atau suami lebih dari seperempat harta
peninggalan si meninggal.”

Si pewaris tidak meninggalkan keturunan maupun suami atau istri maka untuk
harta peninggalannya diatur pada Pasal 853 ayat (1) KUHPerdata, yaitu:

“Apabila si yang meninggal tidak meninggalkan keturunan maupun suami
atau istri maupun saudara-saudara maka dengan tidak mengurangi ketentuan
dalam Pasal 859 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata warisan harus dibagi
dua bagian yang sama ialah satu bagian untuk sekalian sekeluarga sedarah
dalam garis bapak lurus ke atas dan satu bagian untuk sekalian keluarga yang
sama dalam garis ibu. Pembagian warisan dilakukan pada derajat yang sama
mendapat bagian mereka kepala demi kepala.”

Hak lain dari para ahli waris tertuang dalam Pasal 1044 KUHPerdata adalah:

“suatu warisan dapat diterima secara murni atau dengan hak istimewa untuk
mengadakan pencatatan harta peninggalan.”

Seorang ahli waris tidak diharuskan menerima warisannya yang menjadi haknya
karena dapat melakukan pilihan pendapat untuk menyatakan sikapnya tersebut
dan pengaturannya pada Pasal 1045 KUHPerdata, yang tertulis:

“tiada seorangpun diwajibkan menerima suatu warisan yang jatuh
kepadanya.”

Pengalihan harta kekayaan dalam pewarisan dari pewaris kepada ahli waris dapat
diterima dengan sikap:

a. menerima warisan sepenuhnya
b. menerima dengan syarat
c. menolak warisan sepenuhnya

Pewarisan yang dilakukan oleh pewaris kepada ahli waris dengan memakai hukum dari si pewaris yang meninggal sesuai Pasal 874 KUHPerdata. Cara pembagian harta peninggalan yaitu Pasal 1069 KUHPerdata yang menyatakan: “Jika semua ahli waris hadir, maka pembagian dapat dilakukan menurut cara yang mereka kehendaki sendiri, dan dengan suatu akta menurut pilihannya sendiri.” Pewarisan ini ada dalam hal tertentu yang dianggap tidak patut dalam menjadi seorang ahli waris sesuai dengan Pasal 839 KUHPerdata, yang dianggap tidak patut menjadi ahli waris dan karenanya dikecualikan dari pewarisan adalah:

a. Mereka yang telah dihukum karena dipersalahkan membunuh atau mencoba membunuh si yang meninggal.
b. Mereka yang dengan keputusan hakim pernah dipersalahkan karena secara
fitnah telah mengajukan pengaduan terhadap si pewaris, ialah suatu pengaduan telah melakukan suatu kejahatan yang terancam dengan hukuman penjara 5 (lima) tahun lamanya atau hukuman yang lebih berat.
c. Mereka yang dengan kekerasan atau perbuatan telah mencegah si yang
meninggal untuk membuat dan mencabut surat wasiatnya.
d. Mereka yang telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat
si yang meninggal.

Ketidak patutan ini menghalangi ahli waris tersebut untuk menerima warisan, hal
ini diadakan dengan pemikiran dari pembuat undang-undang untuk melindungi si
pewaris dan keluarganya dari tindakan yang tidak beritikad baik dari pihak lain
(ahli waris) yang menginginkan harta warisan dari pewaris dengan cara yang
tidak baik. Harta peninggalan diberikan kepada ahli waris harus dilakukan
terlebih dahulu pemisahan sebagai akibat dari penerimaan warisan adalah harta
warisan itu dicampur menjadi satu dengan kekayaan waris yang menerima. Tata
cara pembagian harta peninggalan terdapat pada Pasal 1069 KUHPerdata yang
mencantumkan cara mengadakan pembagian harta peninggalan, yaitu: “jika
semua waris dapat hadir, maka pemberian dapat dilakukan menurut cara yang
mereka kehendaki sendiri dan dengan suatu akta menurut pilihannya sendiri.”

Asas yang terdapat dalam hukum waris menurut Pasal 382 KUHPerdata adalah:
“Harus mempunyai hubungan darah dengan si pewaris yang dapat garis darah
sahatau di luar kawin, baik melalui garis ibu maupun garis bapak yang
menimbulkan konsekuensi bahwa pada asasnya keluarga semenda tidak
mewaris.”

Pewarisan dalam sistem Perdata Barat dapat mewaris berdasarkan dari haknya
sendiri ataupun karena penggantian tempat yang disebut dengan pewarisan ab
intestato, sesuai dengan Pasal 852 KUHPerdata. Setiap ahli waris mempunyai hak
mutlak yang disebut legitime portie yang diatur dalam bab XIII bagian II pada
Pasal 913 KUHPerdata:

a. Bagian mutlak adalah bagian dari suatu warisan yang tidak dapat dikurangi dengan suatu pemberian semasa hidup atau pemberian dengan testamen.
b. Selanjutnya bagian mutlak ini harus diberikan kepada para waris dalam garis lurus.

Berbicara tentang garis lurus, maka ada garis lurus ke atas dan garis lurus ke
bawah, di dalam garis lurus ke bawah terdapat anak-anak dan orang tua dan
semua leluhurnya. Perlu dicatat disini bahwa berhubungan dengan ketentuan
tersebut di atas istri (suami, saudara-saudara paman (bibi) tidak berhak akan
legitime portie. Bagian mutlak (legitime portie) bagi para ahli waris lurus ke
bawah dimuat dalam Pasal 914 KUHPerdata:

a. kalau hanya ada seorang anak (sah) saja, maka bagian itu adalah ½
(setengah) dari bagian itu jika ia mewaris tanpa testamen (ab intestato)
b. Kalau ada 2 (dua) orang anak bagian itu sebesar 2/3 (dua per tiga) bagian
masing-masin menurut hukum waris tanpa testamen.
c. Kalau ada 3 (tiga) orang atau lebih maka bagian itu ¾ (tiga per empat)
bagian masing-masing menurut hukum waris tanpa testamen.
d. Jika tidk ada anak, maka kedudukannya diganti oleh anak-anaknya dan
begitu seterusnya.

Ahli warisnya adalah keturunan garis lurus baik yang sah maupun luar kawin
yang dibagi dalam golongan ahli waris. Pewarisan yang dibahas dalam
pengaturan tidak mewaris pada Pasal 839 KUHPerdata tidak mengatur tentang
pembagian waris yang disebabkan oleh perkawinan antar mereka yang berbeda
agama.

Oleh karenanya perbedaan agama tidak menjadi permasalahan menurut
pengaturan KUHPerdata mereka para prinsipnya tetap berhak untuk saling
mewaris, karena tidak terdapat larangan untuk mewaris bagi mereka.

B. Kedudukan anak yang dihasilkan dari perkawinan antar beda agama

Anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konteks hukum orang dan
keluarga, dimana pembahasan penulis kali ini lebih menitikberatkan pada kedudukan
anak yang dihasilkan dari hasil perkawinan antar agama. Anak dalam hal ini merupakan salah satu konsekuensi yang semenjak awal harus dipikirkan oleh pasangan yang berbeda iman dan hendak melakukan perkawinan diantara mereka. Padahal anak hanya merupakan satu permasalahan yang harus dihadapi sebagai akibat dari perkawinan antar agama dibandingkan dengan permasalahan-permasalahan lainnya. Oleh karenanya penulis dalam hal ini berupaya untuk melakukan penelusuran terhadap pengaturan menurut hukum Islam dan Hukum Perdata Barat mengenai kedudukan anak yang dihasilkan dari perkawinan tersebut.

Pemikiran penulis adalah dengan memperhatikan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang (Undang-Undang Perkawinan) pada intinya menentukan bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilangsungkan menurut hukum agama dan kepercayaannya masing-masing. Oleh
karenanya dari sudut pandang tertentu dapat dikatakan bahwa Undang-Undang
Perkawinan tidak sepenuhnya memberikan suatu solusi akurat terhadap bentuk-bentuk perkawinan beda agama, terutama apabila berhubungan dengan masalah kedudukan anak dan kewarisan.

Apabila diperhatikan kedudukan anak pada di dalam perkawinan pada umumnya,
yaitu anak (keturunan) dapat dikatakan sah apabila:

  1. dilahirkan dari suatu perkawinan yang sah;
  2. dilahirkan dalam jangka waktu yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dari hal-hal di atas terdapat perbedaan pada kedua konsepsi di atas (konsepsi
hukum Islam dan konsepsi hukum Perdata Barat). Pada hukum Islam mengenai anak
yang dilahirkan dari suatu perkawinan yang sah mempunyai artian yang berbeda dengan apa yang terdapat dalam hukum Perdata Barat. Dalam hal ini khususnya hukum Islam menentukan bahwa perkawinan yang sah adalah jika “adanya suatu perjanjian yang suci membentuk keluarga antara seorang laki-laki dengan seorang wanita,” yaitu dengan terlaksananya akad nikah yang memenuhi syarat-syarat dan rukunnya. Jadi dalam hal ini anak dapat dikategorikan sebagai anak yang sah jika dihasilkan dari suatu perjanjian suci. Sementara itu menurut ketentuan hukum Perdata Barat sahnya anak digantungkan kepada sahnya perkawinan orang tuanya, dimana perkawinan tersebut hanya dipandang sebagai masalah keperdataan saja, dengan tanpa adanya kualifikasi tertentu tentang harus dipenuhinya terlebih dahulu aspek-aspek yang berhubungan dengan norma-norma keagamaan.

Selanjutnya, yaitu jangka waktu kelahiran anak tersebut baik pada konsepsi
hukum Islam maupun pada konsepsi hukum Perdata Barat tidaklah jauh berbeda. Kedua konsepsi tersebut pada garis besarnya mengatakan bahwa rata-rata usia kelahiran ialah antara 180 hari sampai dengan 300 hari setelah perkawinan.

Menurut Islam perkawinan antar agama dapat dilakukan oleh laki-laki muslim
saja sepanjang wanita non muslim yang akan dinikahinya tersebut ialah berasal dari
golongan ahli kitab, sedangkan bagi wanita muslim hal tersebut tidak dimungkinkan.

Berdasarkan pada uraian di atas maka perkawinan antara pria muslim dengan
wanita non muslim tersebut dapat dipandang sah secara hukum dengan melandaskan diri pada Surah Al-Maidah ayat 5, maka asumsinya adalah anak yang dihasilkan sebagai buah perkawinan tersebut merupakan anak anak sah dan mempunyai status seperti anak yang dihasilkan layaknya pada perkawinan seagama, termasuk dan tidak terbatas terhadap hak mewaris anak tersebut nantinya.

Demikian halnya dengan konsepsi hukum Perdata Barat, dimana mengenai anak
tersebut diatur di dalam peraturan perkawinan campuran yang ditetapkan oleh Pemerintah Hindia Belanda dengan Ketetapan Raja Belanda No.158 tahun 1898 (GHR). Mengenai anak yang dilahrkan dari perkawinan campuran tersebut diatur di dalam Pasal 11 dan Pasal 12 GHR tersebut.

Pasal 11 GHR menyatakan bahwa kedudukan anak yang lahir dari perkawinan
campuran akan mengikuti kedudukan hukum bapaknya. Keadaan demikian bahkan tidak dapat dipertikaikan, walaupun surat nikah ayah-ibu mereka ada kekurangan syarat-syarat, atau bahkan dalam hal tidak adanya surat nikah tersebut kedudukan anak itu tidak dapat dipertikaikan asalkan pada saat kelahirannya kedua orng tua mereka itu secara terang hidup sebagai suami-istri (Pasal 12).

Dari hal-hal tersebut dapat ditarik kesimpulan baik hukum Islam maupun hukum
Perdata Barat telah mengakui kedudukan anak yang dihasilkan dari perkawinan antar
agama. Hanya dalam hal ini yang menjadi perbedaan ialah dalam hukum Islam untuk
menentukan status/kedudukan anak yang dimaksud harus melihat kepada, apakah
perkawinan dari orang tua si anak tersebut sah atau tidak. Jika sah, maka secara otomatis anak tersebut merupakan anak yang sah dan demikian pula sebaliknya.

Tentang perbedaan pandangan mengenai status anak yang terdapat dalam hukum
perkawinan pada umumnya menurut konsepsi hukum Islam bahwa status anak tersebut dihasilkan dari suatu perjanjian suci untuk membentuk suatu keluarga antara seorang laki-laki dengan seorang wanita, yaitu dengan terlaksananya akad nikah yang memenuhi syarat-syarat dan rukunnya. Jadi dalam hal ini anak tersebut dihasilkan dari suatu perkawinan yang bukan hanya bersifat keperdataan saja, namun lebih jauh lagi juga bersifat religius/keagamaan.

Sedangkan kedudukan/status anak yang terdapat di dalam hukum perkawinan
pada umumnya menurut konsepsi hukum Perdata Barat merupakan anak yang dihasilkan dari suatu perkawinan yang bersifat keperdataan belaka tanpa adanya unsur-unsur lain, seperti misalnya unsur religiusitas (Pasal 26 BW).

Dari perbedaan di atas rupanya juga terdapat persamaan mengenai staus anak
yang terdapat di dalam hukum perkawinan pada umumnya menurut kedua konsepsi
tersebut, yaitu bahwa keduanya sama-sama mengakui bahwa anak yang sah ditentukan atas dua hal sebagai berikut:

  1. anak tersebut dilahirkan dari suatu perkawinan yang sah.
  2. anak tersebut dilahirkan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan hukum.

Anak dalam hal ini keturunan menurut konsepsi hukum Islam merupakan hal
yang dianggap penting. Agama Islam memelihara keturunan, agar jangan sampai tersia- sia, jangan dipalsukan dan jangan didustakan. Islam menetapkan bahwa keturunan itu menjadi hak anak. Anak akan dapat menangkis penghinaan atau musibah terlantar yang mungkin menimpa dirinya. Setiap bertugas menolak hal-hal yang menghinakan dari tuduhan-tuduhan yang tidak baik terhadap anaknya. Demikian juga setiap ayah bertugas memelihara keturunannya dan keturunan cucunya agar jangan sampai tersia-sia atau dihubung-hubungkan dengan orang lain. Hukum-hukum mengenai keturunan ini ditetapkan sebagai peraturan umum, yang disebut “Hak Alla” yang bertujuan menjaga keturunan dari setiap keonaran dan keragu-raguan, sehingga keluarga dapat dibangun dan dengan demikian diketemukanlah himpunan-himpunan kaum keluarga, yang ditegakan atas dasar keturunan yang kuat, yang akan meningkatkan satuan-satuan keluarga itu dengan ikatan yang kuat dan didalamnya ada kekuatan dan kebenaranyang tarik menarik
antar darah yang satu dengan yang lain, karena asal usul yang sama. Di dalam hukum Islam anak (keturunan) dikatakan sah jika dilahirkan dari perkawinan yang sah dimana perkawinan tersebut sesuai dengan dasar-dasar hukum Islam yang berlaku dan anak tersebut dilahirkan dalam jangka waktu yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Sedangkan pengaturan mengenai anak dalam hukum Perdata Barat pada pokoknya menyangkut perihal keturunan dari hubungan yang sah antara suami istri. Perihal keturunan ini terlingkup di dalam pengaturan umum mengenai kekeluargaan.
Seorang anak yang sah (wettig kind) menurut hukum Perdata Barat ialah anak yang
dianggap lahir dari perkawinan yang sah antara ayah dan ibunya. Menurut Prof. Subekti S.H., untuk menentukan kepastian bahwa seorang anak adalah sungguh-sungguh anak dari ayahnya adalah sukar.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka oleh undang-undang ditetapkan suatu
kandungan yang paling lama yaitu 300 hari dan tenggang waktu kandungan yang
terpendek ialah 180 hari. Dengan demikian akibatnya anak yang lahir 300 hari setelah perkawinan orang tuanya dihapuskan adalah anak tidak sah. Namun, seandainya seorang anak dilahirkan sebelum lewat dari 180 hari setelah pernikahan orang tuanya, maka ayahnya berhak untuk menyangkal anak tersebut, terkecuali jika ia sudah mengetahui bahwa istrinya telah mengandung sebelum pernikahan dilangsungkan atau ia hadir pada saat dibuatnya surat kelahiran, surat kelahiran itu turut ditandantangani olehnya, maka dalam kedua hal tersebut di atas si ayah dianggap telah menerima dan mengakui anak yang lahir sebagai anaknya sendiri. Dan dalam hal-hal tertentu seorang ayah juga dapat menyangkal sahnya anak dengan alasan istrinya telah berzinah dengan laki-laki lain, apabila kelahiran anak itu disembunyikan.

C. Kedudukan Anak Hasil Perkawinan Antar Agama Dalam Hal Pembagian
Harta Warisan

Anak menurut hukum kewarisan Perdata Barat merupakan ahli waris menurut
undang-undang atau ab intestato (Pasal 832 KUHPerdata). Anak-anak disini dimasukkan ke dalam golongan pertama dari orang-orang yang berhak menjadi ahli waris bersama- sama dengan turun-turunan dari anak-anak tersebut.

Kemudian hak mewaris seorang anak menurut hukum Islam dibagi atas dua, yaitu
kewarisan Islam menurut bilateral Hazairin maupun menurut Ahlul Sunnah Wal Jama’ah (Patrilineal). Sedangkan, hak mewaris anak tersebut yang tercantum di dalam kompilasi hukum Islam merupakan penggabungan antara sistem kewarisan Ahlul Sunnah Wal Jamma’ah (Patrilineal) dan sistem kewarisan bilateral Hazairin.

Menurut hukum kewarisan Ahlul Sunnah Wal Jamma’ah, metode sistem kewarisannya selalu memberikan kedudukan yang lebih baik kepada pihak laki-laki. Oleh karena itulah jika anak perempuan menjadi ahli waris, maka ia harus didampingi oleh anak laki-laki, dan begitu pula seterusnya ke bawah. Namun jika yang menjadi ahli waris
anak laki-laki begitu juga seterusnya ke bawah, maka ia tidak perlu didampingi oleh
pihak perempuan. Pada sistem kewarisan Islam bilateral Hazairin baik anak laki-laki
maupun anak perempuan (pihak laki-laki dan pihak perempuan) akan mendapatkan
kedudukan yang sama atau tidak ada salah satu pihak yang lebih diprioritaskan untuk
memperoleh harta warisan (sebagai ahli waris yang diutamakan terhadap ahli-ahli waris lain).

Dengan demikian anak yang dihasilkan dari perkawinan antar agama akan menjadi ahli waris dengan bagian warisan yang sama seperti anak yang dihasilkan dari suatu perkawinan pada umumnya. Menurut sistem kewarisan Islam, jika perkawinan antar agama disini dinyatakan sah adanya dengan merujuk pada surat Al-Maidah ayat 5,
yang berbunyi “seorang laki-laki muslim menikahi seorang wanita non muslim selama/sejauh wanita tersebut ahli kirab/kitabiyah’. Begitu pula halnya dengan anak yang dihasilkan dari perkawinan antar agama juga akan memperoleh warisan yang sama dengan anak yang dihasilkan dalam perkawinan antar orang-orang yang seagama, jika hal tersebut dilihat dalam konsepsi hukum Perdata Barat.

Menurut Undang-Undang Perkawinan anak dalam hal ini tidak dapat mewaris,
karena undang-undang tersebut telah menutupi suatu kemungkinan terjadinya perkawinan antar agama dengan adanya Pasal 2 ayat 1 yang menyatakan “perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Dari bunyi pasal tersebut membawa akibat bahwa anak disini hanyalah mempunyai kedudukan hukum dengan ibunya dan keluarga ibunya (Pasal 34 Undang-Undang Perkawinan), jika perkawinan antar agama tersebut tidak dapat dilangsungkan maka berakibat pada anak tersebut, yang statusnya menjadi anak luar kawin.

Sedangkan, menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia tahun 1980, anak yang bersangkutan juga dapat mewaris (dalam kaitan perkawinan campuran), dimana fatwa tersebut berisi mengenai perkawinan antara laki-laki Islam dengan perempuan non muslim sejauh wanita itu ahlul kitab, seperti yang telah dijabarkan dalam penelitian ini sebelumnya. Namun, apabila ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam (khususnya Pasal 171 huruf c, mengenai agama dari si ahli waris haruslah Islam), maka pada akhirnya anak tersebut tidak mendapatkan segala hak yang seharusnya ia peroleh/dapatkan akibat dari perkawinan yang dilakukan oleh orang tuanya. Oleh karenanya kesemuanya berpulang pada sah atau tidaknya perkawinan yang dilakukan oleh kedua orang tuanya.

Sementara itu tentang bagaimana akibat hukumnya jika anak tersebut tidak mendapat warisan, dari salah satu orang tuanya, menurut pandang agama Islam sudah merupakan sesuatu hal yang absolut bahwa umat Islam dilarang mewaris dan menjadi pewaris bagi mereka yang non muslim. Landasan pemikirannya adalah berdasarkan pada Al-Quran dan sunnah Rasulullah S.A.W. hal ini memiliki pemahaman bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan harta warisan pada umat muslim akan dipergunakan dan dimanfaatkan sepenuhnya bagi kemaslahatan umat muslim.

Lebih tegas lagi sebagaimana berdasarkan Q.S. II: 221, laki-laki muslim dilarang
menikahi wanita non muslim, demikian pula sebaliknya wanita non muslim dilarang
menikahi laki-laki non muslim. Hadits Rasul, Rawahu Buchari dan Muslim. (Jamaah ahli hadits atau sepakat para ahli hadits tentang masalah ini) yaitu orang Islam tidak diwarisi oleh orang non muslim, orang Islam tidak dapat mewarisi harta orang kafir dan orang non muslim pun tidak dapat mewarisi harta orang Islam.

Bahkan ada dari kalangan ulama yang secara tegas menghindari adanya perkawinan antar agama yang berbeda, sekalipun calon mempelai perempuannya adalah seorang ahlul kitab. Hal senada juga dilaksanakan baik menurut ajaran agama Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu dan Budha, meskipun dalam tatanan yang berupa himbauan tetapi pada prinsipnya dari perkawinan tersebut ditekankan bahwa umat agama yang bersangkutan sama sekali tidak diperkenankan berpindah agama atau kelangsungkan perkawinan dengan mereka yang berbeda agama.

Dengan demikian hukum agama, khususnya hukum kewarisan Islam hanya memberikan reservasi bagi anak muslim untuk mewaris dari orang tuanya yang muslim dan tidak lebih dari itu. Apabila terdapat aliran yang berbeda, maka menurut hemat penulis hal tersebut merupakan penafsiran-penafsiran yang diberikan agar si anak dapat mewaris. Penafsiran-penafsiran mana adalah penafsiran yang diberikan oleh manusia dalam segala keterbatasannya. Ataupun dengan cara lain yang berupaya menghalalkan agar status anak dalam mewaris tersebut memperoleh harta warisan dari kedua belah pihak, dengan menggunakan mekanisme-mekanisme ciptaan manusia yang didalamnya turut mengutip hukum-hukum Tuhan dan Rasul-Nya.

Berbeda halnya dengan kewarisan menurut hukum Perdata Barat ini ada dalam
hal tertentu yang dianggap tidak patut dalam menjadi seorang ahli waris sesuai dengan Pasal 839 KUHPerdata, yang dianggap tidak patut menjadi ahli waris dan karenanya dikecualikan dari pewarisan adalah:

a. Mereka yang telah dihukum karena dipersalahkan membunuh atau mencoba
membunuh si yang meninggal.
b. Mereka yang dengan keputusan hakim pernah dipersalahkan karena secara fitnah
telah mengajukan pengaduan terhadap si pewaris, ialah suatu pengaduan telah melakukan suatu kejahatan yang terancam dengan hukuman penjara 5 (lima)
tahun lamanya atau hukuman yang lebih berat.
c. Mereka yang dengan kekerasan atau perbuatan telah mencegah si yang meninggal
untuk membuat dan mencabut surat wasiatnya.
d. Mereka yang telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat si yang
meninggal.

Ketidak patutan ini menghalangi ahli waris tersebut untuk menerima warisan, hal
ini diadakan dengan pemikiran dari pembuat undang-undang untuk melindungi si pewaris dan keluarganya dari tindakan yang tidak beritikad baik dari pihak lain (ahli waris) yang menginginkan harta warisan dari pewaris dengan cara yang tidak baik.

Ahli warisnya adalah keturunan garis lurus baik yang sah maupun luar kawin
yang dibagi dalam golongan ahli waris. Pewarisan yang dibahas dalam pengaturan tidak mewaris pada Pasal 839 KUHPerdata tidak mengatur tentang pembagian waris yang disebabkan oleh perkawinan antar mereka yang berbeda agama.

Oleh karenanya perbedaan agama tidak menjadi permasalahan menurut
pengaturan KUHPerdata mereka para prinsipnya tetap berhak untuk saling mewaris,
karena tidak terdapat larangan untuk mewaris bagi mereka. Oleh karenanya kedudukan anak dari mereka yang melangsungkan perkawinan yang berbeda agama relatif lebih terlindungi dengan ketentuan hukum Perdata Barat ini.

Undang-Undang No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 10-nya
menyatakan sebagai berikut:

(1) Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah; (2) perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan perundang undangan.

Undang-undang No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ini sendiri dalam
konsiderannya butir d dikatakan bahwa bangsa Indonesia sebagai salah satu anggota
Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk
menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang Hak-Hak Asasi
Manusia yang diterapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa serta berbagai instrumen
internasional lainnya mengenai hak-hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.

Keadaan yang tidak menentu seperti ini tidak dapat dikatakan sebagai kondisi
kekosongan hukum. Dampak yang ditimbulkan mengarah pada hal-hal yang manusiawi dan duniawi bahwa manusia berusaha untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya, sehingga terjadi berbagai macam bentuk penundukan hukum, maupun mekanisme- mekanisme yang diciptakan oleh pihak-pihak yang bersangkutan dalam mencapai tujuannya, khususnya dalam tatanan kewarisan yang diakibatkan perkawinan antara mereka yang berbeda agama. Apalagi bilamana dihadapkan dengan isu-isu yang berkaitan dengan aspek hak asasi manusia. Tetapi perlu diakui bahwa lingkup hukum orang dan keluarga adalah bidang hukum yang dinamis dan perkembangannya yang sedemikian pesat tidak dapat setiap saat diikuti oleh hukum positif nasional.

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?