Tugas Seorang Associate dalam Suatu Law Firm

Share :

Pertanyaan:

D-Lead yth.,

Apa yang menjadi peran dan tanggung jawab seorang associate dalam suatu law firm?

(Pertanyaan dari Mutiara Rachmania)

Jawaban:

Perlu kiranya untuk ditekankan bahwa posisi associate ini sebenarnya merupakan ujung tombak dari Kantor Hukum, dimana produk-produk hukum Kantor Hukum berkisar antara 50% sampai dengan 65% merupakan kontribusi associate melalui pola-pola supervisi dan pengawasan oleh senior associate dan partner.

Fakta yang perlu dipertegas adalah bukan berarti bahwa seluruh tanggung jawab terhadap seluruh porsi pekerjaan sepenuhnya berada di pundak associate, melainkan selayaknya pendistribusian kerja maka dengan demikian beban tanggung jawab yang akan diberlakukan umum dalam Kantor hukum adalah tanggung jawab profesi dalam skala proporsional, dimana hirarki dan posisi akan sangat berpengaruh dalam pengalokasian tanggung jawab dimaksud.

Associate dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya harus berpegang teguh pada prinsip ketelitian dan kehati-hatian. Oleh karenanya dalam menyikapi setiap pekerjaan yang didelegasikan, proses sampai dengan terselesaikannya tugas dimaksud harus berpegang teguh bahwa dalam melaksanakan pekerjaannya jangan pernah merasa puas, karena hal tersebut meskipun sederhana namun dapat berakibat fatal.

Pola-pola yang diterapkan dalam menangani kasus perlu kiranya untuk dilakukan upaya verifikasi ketentuan dan peraturan. Sehingga tidak tertutup kemungkinan untuk dilaksanakannya riset lapangan guna menelusuri data-data yang diperlukan. Mekanisme riset tersebut dapat berupa konfirmasi kepada kolega yang bekerja di kantor hukum lain, riset kepustakaan maupun riset lapangan baik melakukan klarifikasi langsung dengan pihak-pihak yang bersangkutan misalnya instansi-instansi pemerintah terkait.

Associate dalam melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya sudah semestinya untuk memberikan dan menumpahkan seluruh kemampuannya, sehingga dengan demikian produk yang diberikan akan berupa produk yang optimal. Perlu kiranya untuk diperhatikan bahwa kinerja associate akan berada dalam pemantauan, yang dalam hal ini akan berguna bagi jenjang karir diri yang bersangkutan dan dengan turut memperhitungkan komponen-komponen evaluasi lainnya.

Kualifikasi dan prosedur pengangkatan associates menjadi senior associates, yang sedianya tidak semata-mata berdasarkan merit system atau setidaknya dirumuskan dalam suatu formulasi yang secara umum dapat diketahui secara transparan yang tidak menimbulkan arti lain. Antara lain hal-hal yang perlu diperhatikan adalah dengan memperhatikan jenjang karir terdahulu di kantor hukum, masa bakti, sendi keahlian dan kebutuhan. Untuk promosi karir ini akan terlebih dahulu dikaji dan evaluasi bersama antar sesama partner yang secara umum membahas tentang efektivitas kerja, efisiensi waktu, pola penanganan kasus, ketelitian dan komponen-komponen lainnya yang didalamnya turut memperhatikan komponen masa bakti dan senioritas.

Associate juga berperan sebagai supervisor terhadap setiap pekerjaan dan tugas yang diberikan junior associate untuk kemudian dilakukan evaluasi dan revisi terhadap produk yang telah dihasilkan serta kemudian dikoordinasikan dengan partner (maupun senior associate apabila ternyata turut tergabung dalam pekerjaan dimaksud).

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Hertanto, Ari Wahyudi. Kantor Hukum: Pendirian dan Manajemennya (Teori dan Praktik). Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

 

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?