Tujuan Letter of Intent dan Memorandum of Understanding

Share :

Pertanyaan:

D-Lead yth.,

Apa tujuan dari diadakannya suatu Letter of Intent dan Memorandum of Understanding?

(Pertanyaan dari Putri Wulandari) 

Jawaban:

MoU dan LoI dibuat dengan tujuan antara lain adalah: 

  1. Untuk memberikan pemaparan dan klarifikasi para pihak yang membuatnya atau menjelaskan titik temu atau poin kunci dari sebuah transaksi demi kenyamanan para pihak dalam konteks isu komersial, isu legal ataupun isu-isu lainnya yang akan dimuat dalam perjanjian nantinya;
  2. Untuk mendeklarasikan secara resmi mengenai kesepakatan para pihak yang sedang bernegosiasi, seperti dalam proposal merger ataupun joint venture; 
  3. Untuk menyediakan keamanan jika ternyata tidak ditemui kesepakatan selama negosiasi;
  4. Upaya untuk tidak kehilangan peluang ataupun kesempatan (loss opportunity);
  5. Untuk memberikan suatu penjabaran teknis para pihak secara terinci;
  6. Upaya untuk meminimalisir dan menganalisis kerugian maupun kerugian-kerugian potensial yang mungkin terjadi; dan
  7. Untuk secara komprehensif menganalisis pengaturan upaya-upaya pemulihan dari pelanggaran ataupun wanprestasi dari perjanjian yang akan ditandatanganinya perjanjian.

Sebuah LoI dapat juga diartikan sebagai sebuah MoU, Term Sheet atau Term Discussion yaitu sebuah lembaran untuk mendiskusikan sesuatu hal. MoU dan LoI dapat digunakan dalam hampir semua bidang, antara lain bidang pendidikan, bisnis, perwalian anak, perdagangan dan kegiatan kerjasama antar negara dan sebagainya. Sebagai contoh, di Amerika Serikat dalam bidang pendidikan, LoI merupakan suatu bagian dari proses aplikasi (lamaran) untuk masuk dalam suatu lembaga pendidikan (sekolah). Di sana LoI juga dikenal sebagai pernyataan tujuan.

LoI bukanlah sebuah kontrak atau perjanjian resmi sehingga tidak dapat dipaksakan, LoI hanyalah sebuah dokumen yang menyatakan keseriusan dan ketertarikan untuk mengadakan suatu aktivitas bisnis. Jika sebuah LoI diabaikan begitu saja, menurut sumber tersebut maka tidak akan menimbulkan konsekuensi apapun bagi para pembuatnya. Oleh karenanya LoI belum sampai pada titik telah lahir faktor-faktor dalam rangka pemenuhan hak dan kewajiban oleh dan antara para pihak yang membuatnya.

LoI juga dapat menjadi alat untuk memulai kerjasama antar negara. Sebagai contoh yaitu seperti yang terjadi dalam kunjungan Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu yang telah memimpin delegasi Indonesia ke Belanda pada tanggal 27-28 Juni 2006. Kunjungan bertujuan untuk meningkatkan kerjasama bilateral antara kedua negara disamping menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Menteri Perekonomian Belanda Mr. L.J. Brinkhorst pada akhir bulan Mei 2006. Salah satu hasil konkrit dari kunjungan Mendag tersebut adalah telah ditandatanganinya sebuah Letter of intent mengenai Kerjasama Pelatihan dan Pendidikan pada tanggal 28 Juni 2006. 

LoI tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas SDM di Pemerintahan Indonesia sehingga dapat menciptakan kebijakan yang tepat untuk kepentingan nasional, memberi pelayanan publik yang layak, dan menerapkan good governance. Peningkatan kapasitas tersebut akan dilakukan melalui program pasca sarjana, program pemagangan (internship) dan pelatihan-pelatihan untuk pengetahuan dan keterampilan khusus, terutama yang berkaitan dengan bidang perdagangan dan isu-isu terkait. 

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Hertanto, Ari Wahyudi, Aspek-Aspek Hukum Dalam Praktek Bisnis, Cetakan Pertama, 2010, Penerbit Rizkita.

 

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?