Unsur Kepercayaan pada Jaminan Fidusia

Share :

Pertanyaan:

D-Lead yth.,

Apa yang dimaksud dengan unsur “secara kepercayaan” pada Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia?

(Pertanyaan dari Izza)

Jawaban:

Unsur kepercayaan memang memegang peranan penting dalam fidusia dan hal itu juga tampak dari penyebutan unsur tersebut dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia. Namun, pembuat undang-undang ternyata tidak memberikan penjelasan mengenai apa yang dimaksud “secara kepercayaan”, sehingga kiranya kita dapat berpegang pada arti, yang selama ini diberikan oleh praktek, yaitu:

  1. debitur pemberi jaminan percaya, bahwa benda fidusia yang diserahkan olehnya, tidak akan benar-benar dimiliki oleh kreditur penerima jaminan, tetapi hanya sebagai jaminan saja; 
  2. debitur pemberi jaminan percaya, bahwa kreditur terhadap benda jaminan hanya akan menggunakan kewenangan yang diperolehnya, sekadar untuk melindungi kepentingannya sebagai kreditur saja.

J.Satrio menghubungkan dengan ketentuan Pasal 29 dan Pasal 31 Undang-Undang Jaminan Fidusia, dimana Pasal 29-nya menyatakan sebagai berikut:

  • Apabila debitur atau pemberi jaminan fidusia cidera janji, eksekusi terhadap Benda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara:
  1. pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia; 
  2. penjualan Benda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum sera mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan; 
  3. penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak. 
  • Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan setelah lewat 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh Pemberi dan atau Penerima Fidusia kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan.

Sementara itu bunyi Pasal 31 Undang-Undang Jaminan Fidusia adalah sebagai berikut:

  1. Dalam hal benda yang menjadi objek jaminan fidusia terdiri atas benda perdagangan atau efek yang dapat dijual dipasar atau di bursa, penjualannya dapat dilakukan di tempat-tempat tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  2. debitur pemberi jaminan percaya, bahwa hak milik atas benda jaminan akan kembali kepada debitur pemberi pemberi jaminan kalau utang debitur, untuk mana dapat diberikan jaminan fidusia, dilunasi.

Tujuan fidusia adalah untuk memberikan jaminan atas tagihan kreditur terhadap debitur atau dibalik, menjamin utang debitur terhadap kreditur dan Undang-Undang Jaminan Fidusia, disamping memberikan perlindungan kepada debitur pemberi fidusia, juga bermaksud untuk memberikan kedudukan yang kuat bagi kreditur, maka setelah debitur wanprestasi, kreditur harus memberikan hak-hak yang sepadan dengan seorang pemilik, mengingat jaminan benda jaminan ada di tangan pemberi jaminan, yaitu untuk mengakhiri sepakatnya untuk meminjam pakaikan benda jaminan dan menuntutnya kembali, sebagai yang tampak dalam ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Jaminan Fidusia dan Pasal 15 ayat (3) yang memberikan hak parate eksekusi kepada kreditur. Orang yang melaksanakan parate eksekusi menjual benda jaminan, seperti ia menjual benda miliknya sendiri.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Sumber: Hertanto, Ari Wahyudi, Aspek-Aspek Hukum Dalam Praktek Bisnis, Cetakan Pertama, 2010, Penerbit Rizkita.

 

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?