Unsur Terpenting dalam Suatu Law Firm

Share :

Pertanyaan:

D-Lead yth.,

Perkenankan saya untuk bertanya sebagai berikut:

Apa yang menjadi unsur terpenting dalam rangka menunjang keberlangsungan suatu law firm?

Terima kasih sebelumnya.

(Pertanyaan dari Ryan Arbi)

Jawaban:

Unsur penting yang menunjang strategis kantor hukum tentunya adalah pemasaran (marketing). Untuk mencapai tujuan kantor hukum, seharusnya perencanaan pemasaran sudah harus dipersiapkan. Perencanaan pemasaran ini akan berlaku efektif jika perencanaan ini juga melibatkan semacam unit pemasaran atau business development untuk melakukan pengumpulan informasi dan analisa pemasaran. Kadangkala, terdapat kesalahpahaman di kalangan advokat dalam memandang konsep pemasaran ini. Para advokat kerap menganggap bahwa pemasaran diidentikkan dengan advertising. Advertising adalah suatu bentuk promosi dan karenanya merupakan alat pemasaran. Pemasaran juga kerap disamakan dengan sales, padahal sales sesungguhnya hanya merupakan bagian dari pemasaran, yakni suatu tindakan untuk mengadakan transaksi yang bersifat ekonomis.

Riset pasar adalah alat utama untuk mengumpulkan data, yang kelak menjadi dasar untuk keputusan pemasaran. Riset ini mengkuantitaskan dan mengkualifikasikan sifat dari berbagai kebutuhan klien serta memantau keefektifan proses pemuasan kebutuhan itu. Karenanya dapat dipahami apabila ada yang mengatakan bahwa pemasaran pada dasarnya adalah suatu proses untuk mengidentifikasi kebutuhan klien.

Suatu definisi praktis dari fungsi pemasaran mencakup tiga hal:

  1. mengidentifikasikan kebutuhan pembeli dan pembeli potensial dalam pangsa pasar mereka;
  2. memuaskan kebutuhan itu dengan menjual jasa yang sesuai ; dan
  3. membuat laba.

 Riset terhadap pasar dan pemasaran merupakan suatu alat yang esensial dari fungsi pemasaran. Sehubungan dengan pemasaran kantor hukum, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pangsa Pasar;
  2. Market Positioning; dan
  3. Strategi Pemasaran.

Pentingnya pemasaran menentukan kesinambungan eksistensi dari sebuah kantor hukum. Tentang bagaimana melakukan pemasaran Prof. Dr. Felix Oentoeng Soebagjo, S.H., LL.M., mendeskripsikan sebagai berikut:

  1. Koneksi bisnis;
  2. Kegiatan seminar/diskusi/pelatihan yang sifatnya lokal atau internasional;
  3. Berpartisipasi dalam kegiatan penyusunan peraturan perundang-undangan; dan
  4. Melalui kerjasama dengan pihak lain. 

Ada kalanya kerjasama antar kantor hukum dilakukan dalam rangka saling memberikan bantuan teknis. Misalnya kantor hukum di Jakarta bekerjasama dengan kantor hukum di Denpasar untuk melakukan bantuan teknis. Apabila ada masalah-masalah yang bisa diperoleh di Denpasar akan tetapi tidak bisa dikerjakan karena tidak ada orang, maka kantor hukum di Jakarta bisa meminta bantuan dari kantor hukum di Denpasar.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

 

Sumber: Hertanto, Ari Wahyudi. Kantor Hukum: Pendirian dan Manajemennya (Teori dan Praktik). Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?