Cara Mengajukan Gugatan

Share :

Perbedaan Permohonan dan Gugatan

Ada dua masalah yang selalu terjadi dalam lingkungan peradilan terutama di lingkungan peradilan umum atau peradilan negeri dan peradilan agama, yaitu pertama permohonan dan kedua masalah gugatan. Baik permohonan ataupuun gugatan dapat diajukan oleh seseorang pemohon/penggugat atau lebih secara bersama-sama.

Perbedaan antara permohonan dan gugatan adalah:

  1. Dalam perkara gugatan ada suatu sengketa, suatu konflik yang harus diselesaikan dan harus diputus oleh pengadilan, sedangkan dalam permohonan tidak ada sengketa atau perselisihan, misalnya segenap ahli waris secara bersama-sama menghadap ke pengadilan untuk mendapat suatu penetapan perihal bagian masing-masing dari warisan almarhum, atau permohonan untuk mengganti nama dari Liem Sio Liong menjadi Sudono Salim, atau permohonan pengangkatan seorang anak, wali, pengampu, perbaikan akta catatan sipil.
  2. Dalam suatu gugatan ada dua hak atau lebih pihak yaitu pihak penggugat dan tergugat yang merasa haknya atau hak mereka dilanggar, sedangkan dalam permohonan hanya ada satu pihak yaitu pihak pemohon.
  3. Suatu gugatan dikenal sebagai pengadilan contentiosa atau pengadilan sungguh-sungguh, sedangkan suatu permohonan dikenal sebagai pengadilan voluntair atau pengadilan pura-pura.
  4. Hasil suatu gugatan adalah putusan (vonis) sedangkan hasil suatu permohonan adalah penetapan (beschikking).

Perbedaan ini sudah tidak relevan lagi jika dikaitkan dengan UU No. 7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, sebab dalam UU tersebut dikenal adanya permohonan dan gugatan perceraian. Permohonan perceraian dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya, sedangkan gugatan perceraian dilakukan oleh suami pasti ada alasan-alasan perceraian sebagaimana disyaratkan oleh UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam peradilan Tata Usaha Negara, Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 1 butir (4) UU No. 5 Tahun 1986).

Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau  badan hukum perdata. (Pasal 1 butir (3) UU No. 5 Tahun 1986.

Sedangkan Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat tata usaha negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan. (Pasal 1 butir (5) UU No. 5 Tahun 1986).

Dalam peradilan tata usaha negara, seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan tata usaha negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang berisi tuntutan, agar keputusan tata usaha negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi.

Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:

  1. Keputusan tata usaha negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Badan atau pejabat tata usaha negara pada waktu mengeluarkan keputusan telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut;
  3. Badan atau pejabat tata usaha negara pada mengeluarkan keputusan setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputusan itu seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak pengambilan keputusan tersebut. (Pasal 53 UU No. 5 tahun 1986).

Kekuasaan Mutlak dan Kekuasaan Relatif

Dalam cara mengajukan gugatan harus diperhatikan benar-benar oleh penggugat, bahwa gugatan olehnya diajukan kepada badan-badan pengadilan yang benar-benar berwenang untuk mengadili persoalan tersebut.

Kekuasaan mutlak adalah menyangkut pembagian kekuasaan antar badan-badan peradilan dilihat dari macamnya pengadilan menyangkut pemberian kekuasaan untuk mengadili (attributive van rechtsmaacht), misalnya:

  1. Pengadilan negeri dalam perkara perdata meliputi semua sengketa tentang hak milik dan hak perdata lainnya.
  2. Pengadilan agama mengadili perkara perceraian bagi yang beragama Islam.
  3. Perselisihan Perburuhan oleh Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah dan Pusat (P4D dan P4P) sebagaimana diatur UU No. 22/1957.
  4. Perkara harga sewa menyewa rumah oleh kepala kantor urusan Perumahan (PP No. 49/1963 juga SEMA No. 5/1964).
  5. Tetapi mengenai penghentian sewa menyewa rumah tanpa kata sepakat kedua belah pihak hanya dapat dilakukan dengan keputusan.
Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?