Prinsip Fiduciary Duties Direksi

Share :

Ari Wahyudi Hertanto

Direksi dalam menjalankan menjalankan tugas dan kewenangannya mempunyai tanggung jawab yang harus dilakukan sepenuhnya untuk kepentingan perseroan semata-mata.

Tanggung jawab setiap anggota Direksi suatu perseroan itu sendiri, meliputi:

  • Semua kerugian yang diderita pemegang saham yang beritikad baik akibat pembelian kembali saham oleh Perseroan Terbatas yang menyalahi ketentuan (Pasal 30 UU No.1/1995). Ketentuan perseroan untuk dapat membeli kembali saham yang telah dikeluarkan, adalah:
    1. Dibayar dari laba bersih sepanjang tidak menyebabkan kekayaan bersih perseroan menjadi lebih kecil dari dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan yang diwajibkan yaitu sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari modal yang ditempatkan (Pasal 30 dan 61 UU No,1/1995).
    2. Jumlah nilai nominal seluruh saham yang dimiliki perseroan bersama dengan yang dimiliki oleh anak perusahaan dan gadai saham yang dipegang tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan. Tanggung jawab Direksi dalam hal ini adalah secara tanggung renteng atas semua kerugian yang diderita pemegang saham yang beritikad baik, yang timbul akibat batal demi hukum pembelian sahamnya,
  • Perbuatan hukum yang dilakukan perseroan  yang belum didaftar dan diumumkan (Pasal 23 UU No.1/1995);  Tanggung jawab Direksi dalam hal ini adalah tanggung jawab secara renteng atas segala perbuatan hukum perseroan;
  • Kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan tugasnya yaitu tanpa itikad baik dan tidak bertanggung jawab serta tidak untuk kepentingan dan usaha perseroan (Pasal 85 UU No.1/1995); Tanggung jawab Direksi dalam hal ini adalah penuh secara pribadi kesalahan atau kelalaian Direksi menjalankan tugas;
  • Kepailitan yang terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi, sehingga kekayaan Perseroan Terbatas tidak mencukupi untuk menutupi kerugian tersebut (Pasal 90 UU No.1/1995); Tanggung jawab Direksi dalam hal ini adalah secara tanggung jawab renteng atas kerugian karena kesalahan atau kelalaiannya.

Berdasarkan uraian tersebut, nampak terdapat klasifikasi pembedaan terhadap tanggung jawab Direksi, yaitu secara tanggung renteng dan pribadi. Pemberian kategori tersebut didasarkan pada pemikiran bahwa sepanjang Direksi menjalankan tugasnya berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-undang No.1 tahun 1995 maupun Anggaran Dasar perseroannya, maka terhadap dirinya tidak dapat dipertanggung jawabkan secara pribadi. Sedangkan pertanggung jawaban  secara pribadi berdasarkan konsep pemikiran Undang-Undang No.1 tahun 1995 adalah sepanjang Direksi atau anggota Direksi menjalankan tugasnya diluar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang maupun Anggaran Dasar perseroan, misalnya dirinya melaksanakan transaksi dengan membawa nama perseroan tetapi hanya sebagai dalih, yang mana pada pelaksanaannya dipergunakan untuk kepentingan diri pribadinya atau golongan. Namun, seiring dengan perkembangan dunia usaha dan penerapan doktrin-doktrin modern di bidang hukum perusahaan, dimana pada aplikasinya penerapan doktrin-doktrin hukum perusahaan modern tersebut sangat diperhatikan dalam kinerja para pengurus suatu perseroan terbatas.

Terhadap pemikiran tanggung jawab pribadi Direksi sebagaimana telah disebutkan, dimana dalam hal ini salah satu doktrin modern hukum perusahaan yang diterapkan adalah berkenaan dengan konsep pemikiran Common Law, yaitu melalui konsep Fiduciary Duties yang dewasa ini oleh para praktisi tengah diujicobakan penerapannya dalam konteks pelaksanaan Undang-undang No.1 tahun 1995 itu sendiri. Hal mana dikarenakan tidak terdapat ketentuan pasal dalam Undang-Undang No.1 tahun 1995 yang mengatur secara khusus tentang konsep fiduciary duties dimaksud.

Konsep pemikiran Fiduciary Duties  ini berusaha menjangkau Direksi dalam hal pertanggungjawaban atas segala tindakannya dalam kewajiban perseroan, dimana dalam melaksanakan tanggung jawabnya harus didasarkan dan berpedoman pada kepentingan perseroan dan bukan untuk kepentingan pribadi atau gologan diluar perseroan.

Tanggung jawab Direksi itu  sendiri terbagi dalam dua bentuk, yaitu (1) tanggung jawab yang berkaitan dengan pengelolaan internal dari suatu perseroan dan pengurusan perseroan; dan (2) tanggung jawab yang berhubungan dengan pihak ketiga.

Adapun mengenai tanggung jawab renteng yang diterapkan kepada Direksi menimbulkan suatu pertanyaan apabila dihubungkan dengan praktek yang sekarang berlaku dalam hubungannya dengan  tanggung  jawab yang terbatas.

Sebagaimana kita ketahui selama ini, perseroan menjadi badan hukum pada saat disetujui anggaran dasarnya (akta pendirian sebuah perseroan terbatas) oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sejak saat tersebut para pemegang saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas sampai pembayaran penuh jumlah saham mereka. Adapun para pengurus masih bertanggung jawab penuh secara pribadi sampai akta pendirian dan surat keputusan persetujuan Menteri didaftarkan pada Panitera Pengadilan Negeri di tempat kedudukan perseroan serta diumumkan dalam Tambahan Berita Negara.

Setelah pendaftaran dan pengumuman dilakukan, perseroan menjadi badan hukum yang sempurna dan pemegang saham serta pengurus bertanggung jawab secara terbatas bagi kewajiban-kewajiban perseroan.

Undang-undang ini tidak mengaitkan tanggung jawab Direksi dengan status badan hukum yang sempurna atau tidak, tetapi menekankan bahwa tanggung jawab Direksi adalah melaksanakan ketentuan yang diwajibkan oleh undang-undang sehingga apabila direksi tidak melaksanakan kewajibannya Direksi tanggung jawab renteng atas segala perbuatan hukum yang dilakukan perseroan, sedangkan status badan hukum perseroan diperoleh setelah akta pendiriannya disahkan oleh Menteri.

Penekanan atas tindakan Direksi perseroan selalu dikembalikan lagi pada ketentuan Pasal 85 ayat (1) UU No.1/1995, yang menyatakan bahwa “setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan”. Dari bunyi Pasal tersebut dapat ditarik dua unsur penting, yaitu:

  1. Itikad baik, yang ditekankan pada kesadaran moralitas dan etos kerja yang dilandasi pada disiplin diri. Dan dengan menempatkan segala hal yang berkaitan dengan kepengurusan maupun pengelolaan perseroan tetap pada tempatnya dengan menyadari kapasitas dirinya sebagai anggota Direksi yang diberikan kepercayaan penuh dan terbatas untuk menjalankan perseroan.
  2. Penuh tanggung jawab, makna yang terkandung sebenarnya lebih kepada masing-masing karakter pribadi perseorangan anggota Direksi. Dengan kesadaran tinggi disertai dengan iman dan mentalitas yang tinggi sudah barang tentu menjadi kualifikasi yang harus dipenuhi. Hal ini mengkin akan terkesan agak samar-samar bilamana perseroan yang bersangkutan merupakan suatu Badan Usaha Milik Keluarga, dimana aspek-aspek kualifikasi dan persyaratan minimal yang harus dimiliki oleh seorang anggota Direksi bukan merupakan prioritas utama. Kembali pada pernyataan sebelumnya, pada prakteknya memang terbuka peluang yang memungkinkan hal semacam itu terjadi, tetapi belum tentu pada seluruh usaha keluarga mengesampingkan pemikiran kualifikasi tersebut.

Anggota Direksi dalam hal ini harus memperhatikan pula larangan-larangan yang dikenakan terhadap dirinya. Konsep ini berhubungan erat dengan  ketentuan Pasal 84 tentang wewenang anggota Direksi untuk mewakili perseroan. Kasus-kasus yang tidak diperkenankan untuk diwakili adalah terlibat perkara melawan perseroan dan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan perseroan. Terhadap kedua permasalahan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa anggota Direksi memiliki pertentangan antara kapasitasnya sebagai Direksi perseroan dan sebagai diri pribadi, sehingga terhadap kasus serupa itu tidak diperkenankan untuk diwakilkan, karena dalam memandang suatu permasalahan tidak lagi menjadi obyektif. Nilai obyektif merupakan salah satu syarat yang vital, dimana rasionalitas tentang sudut pandang perkara menjadi berbaur dengan ego dan emosi pribadi, sebagai contoh pada kasus benturan kepentingan antara pemegang  saham dengan Direksi dimana pemegang saham perusahaannya masih terikat pada suatu hubungan kekerabatan.

Selain itu terdapat hal-hal yang dilakukan oleh Direksi dalam menjalankan kepengurusannya secara bersama-sama (minimal 2 (dua) orang  Direktur), yaitu:

  1. Bidang usaha yang mengerahkan dana masyarakat, salah satu contoh konkrit yang dapat disampaikan dari perseroan ini adalah berbentuk usaha lembaga keuangan perbankan. Sebagaimana lazimnya dalam transaksi kredit antara Kreditur (pihak bank) dengan Debitur, dimana persetujuan pemberian fasilitas terhadap debitur yang bersangkutan terlebih dahulu harus melalui transaksi yang dilakukan oleh Account Officer bank yang bersangkutan. Kemudian dapat diketahui feasibility dari debitur dalam kemampuannya untuk mengembalikan utang-utangnya dikemudian hari, dengan memperhitungkan aset maupun jaminan yang diberikan sebagai antisipasi karena satu sebab atau lainnya debitur tidak lagi mampu membayar outstanding yang dimilikinya. Setelah itu proposal diajukan kepada Direksi yang nantinya akan memberikan persetujuan diberikan atau tidaknya fasilitas pinjaman yang bersangkutan, dengan memperhatikan masukan-masukan dan pertimbangan Account Officer. Penanda tanganan persetujuan atas fasilitas kredit tersebut harus dilakukan oleh dua orang anggota Direksi, dan bilamana hanya ditanda tangani oleh salah seorang saja, maka dapat dipertanyakan keabsahan maupun legalitas dari perjanjian kredit yang bersangkutan;
  2. Menerbitkan surat pengakuan utang. Sebagaimana telah diketahui bahwa pengakuan utang tersebut selain dipergunakan oleh pihak kreditur sebagai suatu pernyataan jaminan, juga sebagai bukti kepada pihak ketiga, bahwa perseroan yang bersangkutan memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Penerbitan surat pengakuan utang ini pada prakteknya hanya bersifat accesoir, yang mana bila perjanjian pokoknya yaitu perjanjian kredit ataupun perjanjian pembiayaan yang bersangkutan telah berakhir, maka surat pengakuan utang dengan sendirinya akan hapus. Pada prakteknya surat pengakuan utang saat ini dibuat hanya sebagai formalitas hukum, karena pengakuan utang itu sendiri hanya bersifat pernyataan yang dibuat debitur dan tidak memiliki nilai ekonomis yang dapat dinilai dengan uang, sehingga pada prinsipnya perusahaan yang bersangkutan secara moral mengetahui, bahwa pihaknya berutang dengan ditanda tanganinya oleh dua organnya yaitu anggota Direksi yang memperkuat eksistensi pernyataan ini. Sebenarnya yang lebih prinsip lagi dalam perjanjian semacam ini adalah objek jaminan aktualnya yang dapat dinilai dengan uang, walau apapun bentuknya;

Pada perusahaan terbuka. Pemikiran ini terkait dengan bidang usaha yang dijalankannya sebagai suatu perusahaan go public, yang didalamnya terdapat investasi yang ditanamkan oleh para investor, yang secara prinsip hanya dapat diketahui tidak secara langsung, karena begitu banyak investor yang menanamkan uangnya dan belum tentu berada pada domisili yang sama, sehingga prinsip fiduciary duties sangat melekat erat pada praktek usaha perusahaan terbuka. Hal ini juga dimaksudkan tidak lain untuk kepentingan para investor secara intern dan para pihak ketiga secara ekstern. Terlepas dari hal-hal yang telah dikemukan, Direksi harus mempunyai kemampuan untuk mengurus perseroan. Kemampuan ini adalah:

  1. Perseroan yang dikelola dan di bawah kepengurusannya tidak pernah dinyatakan pailit;
  2. Anggota Direksi yang bersangkutan tidak pernah dinyatakan bersalah sebagai Direktur yang telah menyebabkan suatu perseroan sampai dinyatakan pailit;
  3. Direktur yang bersangkutan tidak pernah dihukum karena tindakan pidana yang merugikan keuangan negara

Sehingga berdasarkan penjabaran tersebut, maka dapat dikatakan kinerja dari anggota Direksi yang bersangkutan, harus benar-benar memegang teguh prinsip fiduciary duties. Prinsip fiduciary duties sendiri mengandung 3 (tiga) faktor penting, yaitu:

  1. Prinsip yang merujuk kepada kemampuan dan kehati-hatian tindakan direksi (duty skill and care);
  2. Prinsip yang merujuk kepada itikad baik dari direksi untuk  bertindak semata-mata demi kepentingan dan tujuan perseroan (duty of loyalty); dan
  3. Prinsip untuk tidak mengambil keuntungan pribadi atas suatu opportunity yang sebenarnya “milik” atau diperuntukkan bagi perseroan (no secret profit rule – doctrine of corporate opportunity).

Berdasarkan prinsip fiduciary duties, jika dihubungkan dengan kemampuan pengurus, jelas tampak korelasinya. Kapabilitas dari seorang anggota Direksi sangat menentukan maju mundurnya perseroan dalam menjalankan usahanya. Seiring dengan gejolak perekonomian yang dewasa kini sangat tidak menentu sudah barang tentu kehandalan dari Direksi suatu perseroan akan diuji untuk mengambil setiap celah peluang yang dapat memberikan profit bagi perusahaan.

Selain ketiga faktor tersebut, terdapat pula beberapa faktor penting lainnya yang juga merupakan tanggung jawab yang dituntut oleh perusahaan terhadap para anggota Direksinya, yaitu:

  1. Direksi dalam melakukan pengalihan atau menjaminkan kekayaan perseroan tidak boleh merugikan pihak ketiga yang beritikad baik (Pasal 88 ayat (2) );
  2. Direksi dalam melakukan pembelian kembali saham perseroan, bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian pemegang saham yang beritikad baik yang dirugikan karena batalnya pembelian kembali tersebut (Pasal 55 ayat (1));
  3. Bertanggung jawab secara tanggung renteng dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan Direksi, dan kekayaan perseroan ternyata tidak mencukupi kerugian akibat kepailitan, sehingga Direksi secara kolektif berkewajiban untuk mengganti kerugian tersebut, bahkan jika kekayaan perseroan masih belum dapat menutup kerugian terbuka kemungkinan bahwa Direksi turut menyertakan harta pribadinya sebagai objek untuk mengganti kerugian tersebut (Pasal 9 ayat (1),(2) dan (3));
  4. Di dalam perbuatan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan Perseroan Direksi harus memperhatikan:
    • Kepentingan perseroan, pemegang saham minoritas dan karyawan perseroan, dimana kepentingan pihak-pihak ini harus diperhatikan dengan seksama dan sama sekali tidak boleh merugikan kepentingan mereka;
    • Kepentingan masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan dan melaksanakan kegiatan usahanya, adapun maksud dari pernyataan ini tidak lain agar dapat dilakukan pencegahan terhadap praktek-praktek monopoli atau monopsoni yang merugikan masyarakat (Pasal 104);
  1. Direksi dalam hal ini bertanggung jawab sampai dengan akhir masa hidup perseroan yang diurusnya. Maksudnya adalah jangka waktu perseroan telah berakhir, (dimana dalam pelaksanaannya tidak ditunjuk likuidator) maka dirinya dengan rasa penuh tanggung jawab bertindak sebagai likuidator (Pasal 122);
  2. Direksi sudah seyogyanya memberikan keputusan secara adil dengan alasan yang wajar, dengan akibat dan konsekuensi bilamana tindakan perseroan atas dasar keputusan Direksi dianggap tidak adil atau tanpa alasan wajar, dan karenanya mengakibatkan kerugian pada para pemegang saham, maka terhadap dirinya dapat diajukan gugatan dihadapan pengadilan (Pasal 54 ayat (2));
  3. Harus menjalankan perusahaan dengan berpegang teguh pada keterbukaan atas kepemilikannya, dan atau keluarganya atas saham-saham dalam perseroan dan perseroan lain, sebagai upaya pencegahan kompetisi yang curang dan dapat menjadikannya sebagai dasar antisipasi bilamana dimasa mendatang terjadi masalah berkaitan dengan aspek benturan kepentingan (Pasal 87).

Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa pengaturan mengenai  tanggung jawab Direksi itu diatur secara tegas didalam ketentuan Pasal 82, 84, 85 ayat (1) dan (2), 88 ayat (2), 55 ayat (1), 9 ayat (1),(2) dan (3), 104, 122, 54 ayat (2) dan 87 UUPT yang didalamnya secara tidak langsung mengatur prinsip fiduciary duties.

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?