Mediasi dalam Proses Penyelesaian Sengketa di Pengadilan

Share :

Mediasi sebagai lembaga penyelesaian sengketa pada masyarakat modern sekarang ini dilembagakan oleh Negara melalui proses penyelesaian sengketa di pengadilan yang dilaksanakan sebelum pemeriksaan gugatan.

Di Indonesia, Mahkamah Agung mendorong penyelesaian mediasi sebagai usaha hakim untuk mendamaikan kedua belah pihak.[1] Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, semua perkara perdata yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama wajib untuk lebih dahulu diselesaikan melalui perdamaian dengan bantuan mediator.[2]

Pada hari sidang pertama yang dihadiri kedua belah pihak, hakim mewajibkan para pihak yang berperkara agar terlebih dahulu menempuh mediasi.[3] Untuk memberikan kesmpatan pada para pihak menempuh proses mediasi, hakim wajib menunda proses persidangan.

Para pihak dan atau kuasa hukumnya wajib berunding gua memilih mediator di luar pengadilan. Bila kesepakatan tentang pemilihan mediator tidak tercapai, maka para pihak wajib memilih mediator dari daftar mediator yang telah disediakan oleh pengadilan tingkat pertama. Apabila kesepakatan dalam memilih mediator dari daftar mediator tidak tercapai maka ketua majelis berwenang menunjuk seorang mediator dari daftar mediator. Mediator pada setiap pengadilan berasal dari kalangan hakim dan bukan hakim yang telah memiliki sebagai ketua maupun anggota majelis dilarang bertindak sebagai mediator untuk perkara yang bersangkutan.[4]

Dalam proses mediasi para pihak dapat didampingi oleh kuasa hukumnya dan bila dianggap perlu mediator dapat melakukan kaukus. Demikian juga atas persetujuan para pihak, mediator dapat mengundang ahli dalam bidang tertentu untuk memberikan penjelasan atau pertimbangan yang dapat membantu para pihak dalam penyelesaian perkara.[5]

Mediasi dapat diselenggarakan di salah satu ruang pengadilan tingkat pertama atau di tempat lain yang disepakati. Proses mediasi ini berlangsung paling lama 22 hari kerja sejak pemilihan atau penetapan mediator di luar daftar mediator. Proses mediasi ini pada asasnya tidak bersifat terbuka untuk umum kecuali para pihak menghendaki lain, namun khusus dalam hal sengketa public, terbuka untuk umum.[6]

Jika mediasi menghasilkan kesepakatan, para pihak dengan bantuan mediator wajib merumuskan secara tertulis kesepakatannya yang dicapai dan di dalamnya wajib memuat klausula pencabutan perkara atau pernyataan perkara telah selesai.kesepakatan tersebut wajib ditandatangani oleh para pihak, dengan terlebih dahulu diperiksa oleh mediator untuk menghindari kesepakatan yang bertentangan dengan hukum. Hakim kemudian dapat mengkuhkan kesepakatan tersebut dalam akta perdamaian.[7]

Namun jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, mediator wajib menyatakan secara tertulis bahwa mediasi telah gagal dan memberitahukannya kepada hakim; segera setelah diterimanya pemberitahuan tersebut, hakim melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai hukum acara berlaku.[8] Segala pernyataan dan pengakuan para pihak dalam proses mediasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti pada persidangan, demikian juga semua dokumen, notulen atau catatan mediator wajib dimusnahkan, mediator juga tidak dapat dijadikan saksi dalam persidangan.[9]

Penyelenggaraa mediasi diruang sidang tidak dipungut biaya, biaya mediasi di tempat lain dibebankan kepada para pihak berdasarkan kesepakatan. Mediator hakim tidak dipungut biaya, sedangkan biaya mediator bukan hakim ditanggung para pihak sesuai kesepakatan.[10]

[1] Pasal 130 Reglemen Indonesia yang diperbaharui (HIR), Staatsblad 1941: 44.

[2] Peraturan MARI No. 02 Tahun 2003 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Pasal 2 ayat (1).

[3] Ibid, Pasal 3 Ayat 1

[4] Pasal 4 ayat (1) sampai (4).

[5] Pasal 10 ayat (1).

[6] Ibid pasal 14. sengketa publik adalah sengketa-sengketa di bidang lingkungan hidup, hak asasi manusia, perlindungan konsumen, pertanahan, dan perburuhanyang melibatkan banyak buruh (Pasal 1 butir 9).

[7] Pasal 11 ayat (1) sampai (5).

[8] Pasal 12.

[9] Pasal 13.

[10] Ibid Pasal ayat (2) sampai (5).

Scroll to Top
Open chat
1
Selamat datang di D-LEAD ada yang bisa kami bantu ?